Zay Muttaqin

February 12, 2009

SISTEM PENGANGKATAN KEPALA NEGARA MENURUT ISLAM

Filed under: Islamic Thought — E.Zaenal.Muttaqin @ 3:39 am

A. Pendahuluan

Islam sebagai agama yang yniversal tentunya juga banyak membicarakan masalah yang berkaitan dengan kenegaraan, dan salah satunya adalah mengenai pengangkatan Kepala Negara atau Imam. Walaupun pada dasarnya praktek Kenegaraan dalam Islam hanyalah sebagai sebuah wacana saja, tetapi tidak berlebihan rasanya kalau kita menggali prinsip-prinsip tersebut sebagai sebuah wacana pengetahuan tentang bernegara.

Memang pada kenyataannya apa yang diutarakan diatas adalah benar, ternyata dapat dilihat dari praktek kenegaraan bahwa, apa yang dikatakan Al Mawardi, Ibn Taimiyah dan tokmoh lainnya adalah sebuah teori belaka. Sejak masa Kekhalifahan Islam berdiri raja bertindak sebagai penguasa mutlak dan memegang semua lini dalam Negara. Peran Ahl hal wal Aqdi pun tidak terlalu krusial dalam memainkan perannya, dan pengangkatan raja pun bersifat hirarkis adanya.

Tetapi mari kita lupakan dulu sejenak mengenai fenomena tersebut, dan perkenankan penulis untuk membahas segi pengangkatan raja sesuai dengan nilai Normatif yang banyak dikemukakan oleh pakar Negara Islam, walaupun sebenarnya sangat bertolak belakang dari kenyataan riil.

B. Syarat-syarat Imam

Sebelum melangkah kepada pembicaraan mengenai pengangkatan Imam, ada baiknya kita mengurai terlebih dahulu mengenai syarat-syarat Imam. Ada banyak Ulama yang mengajukan kriteria Imam yang setidaknya harus dimiliki, antara lain adalah Abu Ja’al Hanbali. Ia menyebut Empat syarat :

  1. Keturunan Orang Quraisy. Memang tidak hanya beliau saja yang menyebut akan kriteria yang satu ini, kebanyakan para ulama pun memasaukan kriteria terebut. Hal ini menegaskan bahwa Quraisy adalah suku yang memiliki kekuatan dan pengaruh yang kuat, sehingga akan mudah untuk menjadi pemimpin
  2. Memiliki syarat-syarat seorang Hakim, yaitu merdeka, baligh, berakal, berilmu, dan adil.
  3. Mampu memegang kendali di dalam maslah-masalah peperangan, siyasah, dan pelaksanaan hukuman.
  4. Orang yang paling baik/utama di dalam ilmu dan agama[1].

Tidak berbeda jauh dengan Ibnu Taimiyah, ia pun mensyaratkan seperti itu, namun ia menambahkan agar pemimpin berjiwa Amanah dan memiliki kekuatan, sehingga ia mampu melaksanakan kegiatan pemerintahan dengan baik. Tetapi banyak pula para Ulama yang berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Tentunya hal ini disebabkan dengan perbedaan cara pandang mereka yang berbeda pula.

Karena itu pula Ibnu Khaldun mensyaratkan:

  1. Memiliki Ilmu pengetahuan
  2. Adil
  3. Mampu melaksanakan tugas, termasuk kearifan
  4. Sehat jasmani dalam arti panca inderanya dan anggota badan lainnya.

C. Persoalan Pengangkatan

Menurut Al Mawardi, Pengangkatan Imam tersebut dapat terjadi dengan dua cara: 1) Pemilihan dengan Ahl Hal Wal Aqdi, artinya Kepala Negara dipilih oleh anggota Majlis tersebut, yaitu dengan melihat kepada Syarat-syarat seorang Imam yang tentunya dimiliki oleh calonnya tersebut[2].2) dengan janji pengangkatan kepada Imam setelahnya. Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang juga dilakukan oleh Abu Bakar ra yang waktu itu menunjuk Umar ra sebagai penggantinya.

Lebih lanjut lagi Qadli Abu Ya’la menjelaskan bahwa pengangkatan Imam tersebut boleh kepada orang yang mempunyai hubungan Nasab, seperti anak, sepupu, atau yang lainnya. Tetapi tentunya orang tersebut memiliki kriteria Imam yang telah ditentukan sebelumnya.

Jadi dapat disimpulkam bahwa seorang anak khalifah boleh menajdi pengganti ayahnya, asalkan ia mampu memenuhi syarat sebagai seorang Khalifah serta pengangkatannya pun dapat disetujui oleh setidak tidaknya, mayoritas dari anggota Ahl Hal Wal aqd, namun tidak menutup kemungkinan orang yang tidak memiliki hubungan darah dengan Khalifah pun akan menjadi raja asalkan ia mampu juga dalam memenuhi syarat seorang Imam.

Setelah kita menguraikan sisi normativ atas sisitem pengangkatan raja menurut Ilam, saatnya sekarang kita menguak sisi realitas yang terjadi pada pengangkatan Kepala Negara pada mayoritas setiap Dinasti dalam Islam. Perlu diketahui juga bahwa raja adalah pemegang kekuasaan tertinggi, oleh karenanya ia pun memiliki kewenangan dalam mengendalikan Ilmu Pengetahuan yang berkembang. Jadi sebenarnya cara pengangkatan tersebut mengacu kepada point nomor 2 yang bersifat tutun temurun atau Hierarkis. Raja yang sudah tidak layak berkuasa akan digantikan oleh putranya secara mutlak tanpa sebuah kompromi dari Lembaga Ahl Hal Wal Aqd. Walaupun begitu, Lembaga inipun memiliki juga fungsinya sebagai lembaga Negara, meski hanya sedikit.

Pergeseran makna khalifah pun bergulir ketika masa pemerintahan Al Mansyur pada masa Dinasti Abbasyiah. Ia mengklaim dirinya sebagai perwakilan dan baying baying Tuhan di Bumi, karenanya segala titah yang bersumber darinya bersifat Mutlak dan harus dipatuhi. Hal ini berbeda dengan keadaan mas Abu Bakar dan Umar. Khalifah paa ma situ hanyalah bertindak sebagai pengganti Nabi dan bukan perwakilan Tuhan di Bumi, oleh karena itu mereka memiliki gelar Amirul Mu’minin pemimpinnya orang orang beriman.

Sejak hal tersebut terjadi, sebenarnya ajaran mengenai Fiqh Siyasah hanyalah sebuah teori kenegaraan yang sebelumnya belum pernah diterapkan. Karena semua prinsip mengacu kepada keinginan Penguasa itu sendiri.

D. Penutup

Demikianlah kiranya masalah pengangkatan Kepala Negara dalam Islam, dapat dilakukan melalui pemilihan oleh Ahl Hal Wal Aqd dan juga bisa bersifat Hirarkis dengan ketentuan memenuhi syarat seorang Imam.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abu Ja’la, Al Ahkam As sulthaniyah, al musthafa al baabi al halabi mesir
  2. Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah
  3. A. Djazuli, Fiqh Siyasah; Implementasi Kemaslahatan Ummat dalam Rambu-rambu Syari’ah, Prenada Media 2003
  4. Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah, Konstektualisasi Doktrin Politik Islam, Gaya Media Pratama 2000


[1] Abu Ja’la, Al Ahkam As sulthaniyah, al musthafa al baabi al halabi mesir hlm 6

[2] Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, hlm 6.

2 Comments »

  1. q ta izin y bwt pke artikel ini. tq y…. lmayan bwt bhan bcaan q saat presentasi

    Comment by baety — May 17, 2010 @ 10:57 am

    • silahkan dimanfaatkan, thx

      Comment by zaymuttaqin — June 3, 2010 @ 6:31 am


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a comment

Blog at WordPress.com.