<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Zay Muttaqin</title>
	<atom:link href="http://zaymuttaqin.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com</link>
	<description>After Tomorrow is Another day</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Nov 2011 23:23:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='zaymuttaqin.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/e18e4ca92c65e8e2ffb975cc3f282fd3?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Zay Muttaqin</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://zaymuttaqin.wordpress.com/osd.xml" title="Zay Muttaqin" />
	<atom:link rel='hub' href='http://zaymuttaqin.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Female Genital Circumcision in Islam: A Study of Indonesian ‘Ulamā Council’s Fatwa on Female Genital Circumcision</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2011/01/20/female-genital-circumcision-in-islam-a-study-of-indonesian-%e2%80%98ulama-council%e2%80%99s-fatwa-on-female-genital-circumcision/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2011/01/20/female-genital-circumcision-in-islam-a-study-of-indonesian-%e2%80%98ulama-council%e2%80%99s-fatwa-on-female-genital-circumcision/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Jan 2011 13:05:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Thought]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[By: E.Zaenal.Muttaqin A. Introduction Noted as a blueprint of life and arranged of all social order for its followers,[1] Islam derived its religious notion and conception from Qur’ān and Prophet Tradition (hadīth). Thus, it becomes so obvious that every Muslim must be in line with Islamic way. However the perception of both Qur’ān and hadīth [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=150&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>By: E.Zaenal.Muttaqin</p>
<p><strong>A. Introduction</strong></p>
<p><strong> </strong>Noted as a blueprint of life and arranged of all social order for its followers,<a href="#_ftn1">[1]</a> Islam derived its religious notion and conception from <em>Qur’ān </em>and Prophet Tradition <em>(hadīth</em>). Thus, it becomes so obvious that every Muslim must be in line with Islamic way. However the perception of both <em>Qur’ān </em>and <em>hadīth</em> among Muslims is different due to the variety of their cultural background and religious school (Hambalī, Syafi’ī, Malikī, and Hanafī). Thereof, the different perception resulted in different perceptions of some legal status like Female Genital Circumcision (FGC) for instance, though male circumcision is well accepted among Muslims. Nevertheless, the issue may become debatable either regionally or internationally due to the reasons of either to ban or to allow it, the contending arguments is showed in this matter. Notably, as the biggest Muslim country in the world, indeed Indonesia<a href="#_ftn2">[2]</a> also faced the same problem dealing with the notion of circumcision in female genital. Many researches dealing with female genital operation in Indonesia have been conducted since the colonial period up to recent days as well as Nicolas Gervaise, G.A Wilken, B.J.O Shriecke, Mesriani, Andree Feillard, Musyarofah and other Indonesians. The Indonesian context in this issue, however, reflects a different experience from what has been found in Africa that the custom is derived from the tradition and each tribe has a different method<a href="#_ftn3">[3]</a>, even though there are Muslim tribes in Indonesia believe it as a tradition.<span id="more-150"></span></p>
<p>In a term of terminology, FGC is a partial or total removal of external part of female genital, which includes the clitoris labia, mons pubis (the fatty tissue over the pubic bone) and the urethral and vaginal opening.<a href="#_ftn4">[4]</a> This female genital circumcision also called female circumcision has different types of cutting and according to WHO (World Health Organization) there are four types of FGC:<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>1.     Clitoridectomy, partial or total removal of clitoris. A tiny skin or prepuce that only be cut</p>
<p>2.     Excision, this type of cutting either partially or totally removes clitoris and <em>labia minora</em> (the lips that surround the vagina)</p>
<p>3.     Infibulations, this process conducted to narrow vaginal opening through the creation of a covering seal which formed by cutting or removing inner or outer labia</p>
<p>4.     Other means such as pricking, piercing, incising, scraping, and cauterizing the genital area.</p>
<p>In addition, the term FGC is always referred to Islamic concept although the practice has been existed for more than 3000 years long before the coming of Islam and mainly occurred in Africa<a href="#_ftn6">[6]</a>. Nevertheless, in the context of modern era, FGC has different practices and different reasons of doing it, in most African countries the practice rather influenced by traditions even though influenced also by Islam after its coming. In another region out of Africa, such as Indonesia FGC practiced based on Islamic teaching while others believe the practice has been existed prior to Islam.</p>
<p>Thus, circumcision either male or female in Indonesia existed along with the spread of Islam in Indonesia around 9<sup>th</sup> and 10<sup>th </sup>century either by traders or Islamic kingdom established in Sumatra as Ricklefs points out,<a href="#_ftn7">[7]</a> indeed circumcision as one of Islamic notions has been brought to be adopted in Indonesia as taken role to eradicate a local custom of incision that is not identical with Islam. However, apart from Rickelfs It was Nico Kaptein who elucidated the influence of circumcision especially for male in Indonesia that existed before Islam, what is more the study indicates that fatwa at the end of 19<sup>th</sup> century from Egypt which warned traditional incision and promote Islamic path resulted in replacement of local custom as followed by three factors: the influence of reformist Islam, which is keen on eradicating local customs; medicalization; and centralization, as expressed in the emergence of mass circumcision ceremonies.<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Notably, female circumcision in Indonesia has been recorded as a form of traditional ritual that must be performed for baby girl, and this ritual not only kind of religious order but also confirmed as a social norm in almost Indonesian Muslim community, even if there are no evidence of negative effect from such, it does not mean that it has no peril. In reality, the evidence from South Lampung in Sumatra Island<a href="#_ftn9">[9]</a> is only one example of how female circumcision performed in a traditional way, not to mention the obligation must be performed for every young girl or even a baby girl and the consequences for ignoring it would be isolated from the social contacts though there are also who rejected and questioned the importance of FGC which later disputed. Other example of FGC practice in Indonesia also can be found in many regions with their own means and interpretation, in Banten or Sunda regions<a href="#_ftn10">[10]</a> (the western part of Java) and Lampung FGC has been long known prior to Islam, while after the coming of Islam FGC becomes more internalized in their life, unlike in Banten, FGC in Lampung is aimed to lessen women intention in sexual intercourse (<em>dorongan seksual</em>) yet in the term of purifying women status both Banten and Lampung are alike. Different perception can be found in Java community<a href="#_ftn11">[11]</a> (central and east) that the people do not recognize the practice except for those who are <em>santri<a href="#_ftn12">[12]</a> </em>or educated in <em>pesantren</em>.<a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p>In the term of operation or technical means, each region in Indonesia has its own tradition and technical operation, while the type of cutting only for a tiny skin likewise the Clitoridectomy method, or even just to rub a knife into clitoris without cutting it as occur in Muhammadiyah clinic in Gresik which is known as a symbolic ritual,<a href="#_ftn14">[14]</a> and the frequent method in nowadays is only to cut the tiny skin of clitoris. In most regions in Java excluding West Java the operation is to cut off a very small part and it has to bleed to prove that the practice is done.<a href="#_ftn15">[15]</a> In west Java like in Banten for instance the operation is likely to be more extreme in the way of cutting with bamboo instead of knife, in Sukabumi the cutting does not have to bleed the clitoris, yet in neighboring region both Cianjur and Jakarta the operation is to tear off (<em>dikorek</em>) this process used a needle to be penetrated to the edge part of clitoris and then the needle pulled up, tearing a small part od the clitoris.<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p>In the recent era of Indonesian context those practices, even varied, have been recognized as an order of Islamic teaching, though the growth number of different argumentations become so clear. Thereof, having been debated for periods between <em>‘ulamā </em>who condemn the ban of circumcision and others who see it as an unnecessary practice, this intricate issue becomes so eminent and many researches conducted to seek an accurate result to cope with the decision whether to ban or to allow. The contending evidences between<em> ‘ulamā</em> as the authorities holder in Islam and others who believe the unreasonable practice of FGC is reflected in the banning of female circumcision by The Indonesian Minister of Health on 20<sup>th</sup> April 2006 which points out that every medication aimed to conduct female circumcision must be stopped.</p>
<p>What so obvious from that policy is the adoption of WHO’s (World Health Organization) declaration on female genital circumcision as something unnecessary and includes procedures that intentionally alter or injure female genital organs for non-medical reasons.<a href="#_ftn17">[17]</a> For sure, this policy issued by the government caused a serious and intruding situation in Indonesian public especially for Muslim because this policy in one hand issued by the government and in another hand this policy against the Islamic principle. From that matter as it is concerning the Islamic issue, the role was taken by Indonesian <em>‘ulamā </em>Council or MUI to deal with the minefield circumstance by taking a discussion and debate as also demanded by Ministry for Women Empowerment Affairs to look out the <em>‘ulamā </em>position on this.<a href="#_ftn18">[18]</a> Having been trusted as an <em>umma</em> (public, especially Muslim) representative MUI has a role to take part in whole aspects of Muslim in Indonesia, indeed the prominent of issuing fatwa<a href="#_ftn19">[19]</a> is one of its authorities to guide Muslim into a right path because <em>‘ulamā </em>is an asset and successor of prophet in guiding Muslim.<a href="#_ftn20">[20]</a></p>
<p>Ultimately, by using its authority MUI decided to issue fatwa in order to emphasize its stand position as a representative of Muslim, the statement formed in fatwa is pointed out the government policy and created legal status of female circumcision as <em>makrumah</em> (venerated).<a href="#_ftn21">[21]</a> However, in some extent the decision becomes more intriguing since its standing point is against government policy, indeed the background of fatwa much more reflected, perhaps, the situation and factors that are innately exist.</p>
<p><strong>B. Objectives</strong></p>
<p><strong> </strong>Having been stated above about the issue which deals with MUI fatwa of legal status of female genital circumcision, the study will focus on the background of MUI fatwa on certain issue and its position which against the government policy, as the essence element, public statement will also be consulted due to the fatwa. Thereof the question will focus on:</p>
<p>1.     The fatwa issued by MUI on female circumcision has become in opposition with government’s policy, in some extent what are the excuses to issue the fatwa?</p>
<p>2.     How public responses are coping with the fatwa especially for Muslim and the essence of fatwa in a daily public life?</p>
<p><strong>C. Analysis</strong></p>
<p><strong>1. Female Circumcision in Islam</strong></p>
<p><strong> </strong>Female circumcision, not to mention for male, in Islam is not explicitly mentioned in Qur’an as an obligation yet implied from the verses (al-Nahl-133) within the verse stated that Prophet Ibrahim (or Abraham) has a custom and Muslims are required to follow, indeed Ibrahim did circumcision.<strong> </strong>In addition, there is a <em>Hadīth </em>which tell Muslim that Prophet Ibrahim did a circumcision in his 80 year age as stated: <em>“Ibrahim beloved prophet of God did circumcision after his 80 year age in Qudum”</em><a href="#_ftn22"><em>[22]</em></a>.</p>
<p>Circumcision in Islamic terminology as assumed by Wahbah Zuhaily is cutting the whole foreskin that cover the head of male genital, and for female circumcision means throwing an exceeded foreskin in a clitoris, as for male called an <em>a’dhār </em>and <em>khafa</em><em>ḍan</em><em> </em>in female.<a href="#_ftn23">[23]</a>The above definition from Zuhaily taken from hadith narrated by al-Jamā’ah though the quality of hadith considered as <em>ḍ</em><em>a’īf </em>or weak. However this process of genital incision in male or female seems to be practiced along with the objection of many scholars and ‘<em>ulamā </em>concerning the female circumcision.</p>
<p>Meanwhile, as divided into four schools, (Hambalī, Malikī, Syafi’ī and Hanafī) Islam has ranged in reason to label a legal status on female circumcision since each has a variety in assuming incision in female. As Hanafī and Malikī considered it as <em>sunnah </em>(recommended) for male and venerated for female, in another side Hambalī perceived it as an obligation for male and venerated for female and Syafi’ī presumed it as an obligation either for male or female.<a href="#_ftn24">[24]</a>In some extent, perhaps, it is obvious to classify the distinguish argumentation especially in Middle East between these schools which mean the opponent groups FGC more likely embraced a school other than Shafi’ī  though it can not be guaranteed as well since many people nowadays either locally or internationally condemn the practice of female genital incision. As averred by Grand Shaikh al-Azhar University DR Muhammad Sayyid Ṭanṭawi who agreed to the fatwa from Egypt that banned female circumcision as <em>harām </em>(forbidden)<a href="#_ftn25">[25]</a> and whose statement on genital incision in female relied on the essence of the incision itself points out that “the concept of female circumcision is can not be assumed by Islamic justification, he added “female circumcision never mentioned either in Qur’ān or hadith, particularly Islam only arranged male circumcision and concerning female then it must be relied on medical concept”.<a href="#_ftn26">[26]</a></p>
<p>Apart from the Middle East context and international debates on certain case, Indonesia presents its particular phenomenon on female circumcision since the majority of Muslim adopted Shafi’ī school that obliged it. However noted as a largest Shafi’ī school adherence, Muslim in Indonesia has varied perception ranged from different part of community, religious organizations and so forth. The divergence understanding also happened in two religious organizations as Muhamadiyah and Nahdatul Ulama (NU). Despite that the fact of different orientation between modern and traditional, those organizations internally share a different experience and reason on female circumcision as many of Muhammadiyah and even NU families do not perform the circumcision. However, the official argumentation is rather attached to the original mainstream of their organizational notion. As recorded in NU’s fatwa in October 1928 about the performing of circumcision, but not explained whether boys or girls. As moving to Muhammadiyah, this group has no fixed statement to the issue due to the variety of its member’s argumentation and these conflicting statements are also the norm in Muhammadiyah circle.<a href="#_ftn27">[27]</a></p>
<p>Within that situation it is obviously viewed that in spite of being an adherence of Shafi’ī, Muslims in Indonesia are still facing the diversity of argumentation through the issue, discourses are even more enormous by the growing number of modern intellectual who begin to decry the essence of female circumcision. The voice of decrial mostly derived from women activists who assumed the tradition as an Arab custom brought to Indonesia along with Islam, thus female circumcision is somehow a tradition like was said by a leader of legal aid organization LBH Apik, Nursyabani Katjasungkana, “which authority would take the decision to wound a child? This is criminal”, she also points out that many practices is not only symbolic but also actual.<a href="#_ftn28">[28]</a></p>
<p>As said, it also debated not only locally, female circumcision had gained international public attention based on what they found in Africa and perhaps Indonesia, many researches have been done to occupy the core problem and ultimately denied the practice and regarded as a violation to children. As a matter of fact, WHO clarified female circumcision should not be performed under any circumstances due to the basic principles of human body health that it is not necessarily to cut any part from it.</p>
<p>Shortly after the declaration issued globally, Indonesia by means of Ministry of Health confirmed it as a basic idea to issue a policy on banning medical practice on female circumcision through a decree (<em>surat edaran</em>) on 20 April 2006, in another word it is prohibited, if possible, to every doctor and nurse to perform circumcisions. This kind of government intervention shortly caused debates even in government bodies as Ministry for Women Empowerment has asked MUI as representative of Muslim in Indonesia to issue the fatwa to see it in a religious viewpoint.</p>
<p>Eventually, after being asked and conducted researches, MUI declared a statement or fatwa to give a legal status of female circumcision whether it is allowed (<em>halāl</em>) or prohibited (<em>harām</em>). Additionally, the fatwa Number 9A 2008 emphasized the legal status of female circumcision as <em>makrumah </em>(venerated) and will be discussed in the following subchapter</p>
<p><strong>2. The Background of MUI’s Fatwa on FGC</strong></p>
<p><strong> </strong>Before examining the derivation of particular fatwa, it is essential to recognize the <em>‘ulamā </em>and their role as a religious authority and also their authority to issue fatwa as a religious pronouncement. Perceiving religious authority in an exact understanding must be dealt with the complex system of Islam as a set of beliefs and the proportion of giving the pronouncement in religious matter based on <em>Qur’ān </em>and <em>hadīth</em>, but soon after the demise of prophet Muhammad the role of ‘<em>ulamā</em> or <em>shaikh</em> become so eminent in continuing the role of Prophet as well as the saying of Prophet Muhammad through <em>hadīth</em> narrated by Abu Dardā “<em>that ‘ulamā are the heirs of Prophets”</em>.<a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<p>However in the recent era together with the growth of human civilization there are some novel issues that must be in line with Islam, thus the role ‘<em>ulamā</em> is to deal with the issue and also to pronounce legal verdict through their <em>ijtihād</em><a href="#_ftn30"><em>[30]</em></a> and is called fatwa, thereof fatwa must be pronounced by someone or organization that has a broad knowledge about Islam.<a href="#_ftn31">[31]</a>In that case, fatwa in any extent has become a legal form in Islam by means of a process of <em>iftā</em> or delivering fatwa to cope with many issues, afterwards there are terms related to fatwa such as <em>istiftā</em> or questions addressed to ‘<em>ulamā</em> in order to get the opinion, while<em> mustaftī</em> is the person who raises the issue and is person who issued the fatwa or answer the issue raised by <em>mustaftī</em>.<a href="#_ftn32">[32]</a></p>
<p>As well as in Indonesia, religious authority has been a vital element in producing fatwa whether individually or collectively while collective fatwa organized by MUI as far as the essence of <em>‘ulamā </em>role, even in every matter, not to mention political and social problems, moreover <em>‘ulamā </em>has also taken role and even this organization founded by state. As also asserted by Nico Kaptein in his “Voice of <em>‘ulamā</em>” that in the colonial era and even after the Indonesian independence the administrators still aware of the potential political of <em>‘ulamā </em>and use them to legitimate the policy.<a href="#_ftn33">[33]</a>MUI founded in 1975 by the Indonesian Government as a maneuver to lure Muslim into its political map under Soeharto, in the first place the organization was dedicated to cope with the Muslim problem and bridging the government and to use as a means of mobilizing Muslim support for its development policies,<a href="#_ftn34">[34]</a> although in recent era it has been changed gradually. In another hand, taking its position as <em>mustaftī</em> who raises the issue Ministry For Women Empowerment is a government institution which handles the women affairs and maintains the essence of women role in society and to force the notion of gender mainstreaming in Indonesia,<a href="#_ftn35">[35]</a>indeed as long as the issue is regarding female circumcision the Ministry is felt to be responsible to the problem and later proposed an opinion from MUI.</p>
<p>Returning to the Fatwa of MUI on female genital circumcision, the fact that it was not issued until the matter was confirmed by The Ministry For Women Empowerment in a manner of asking the opinion to MUI as religious body representatives of Muslim. As having been said previously that Ministry of Health through its public health division (<em>Dirjen Binkesmas</em>) on 20 April 2006 issued a decree that banned the medical process of female circumcision due to the dangerous process and not to mention as it was inspired by the WHO declaration which stated that FGC must not be institutionalized, nor should any form of genital circumcision be performed by any health professionals in any setting or health establishment.<a href="#_ftn36">[36]</a> Also the decree in which the Ministry of health issued is based on assumption that it will harm female’s genital function. While the issue becomes more convoluted, Ministry For Women Empowerment has an initiation to ask the MUI and in this case the Ministry becomes <em>mustaftī</em> who raises the issue that need to be clarified. Still, it also mentioned in the consideration part of the fatwa that Ministry of Health asked MUI as <em>muftī</em> to respond the issue.</p>
<p>After having been discussed in an <em>iftā </em>by MUI,<a href="#_ftn37">[37]</a> on 7 May 2008 MUI declared fatwa and stated that it is not appropriate to ban FGC because the argumentations (<em>dalīl</em>) are obvious in Islam through <em>Qur’ān</em>, <em>Hadīth</em> and logical practice of circumcision. On that reason, thereof the fatwa issued both to give a legal status and the appropriate operation of FGC so that medical error can be reduced. Besides, the fatwa was organized by a special committee called <em>“Komisi Fatwa”</em> led by Dr. KH.Anwar Ibrahim and Drs H. Hasanuddin , M.Ag, both of them are in charge of issuing fatwa.</p>
<p>From religious argumentation they cited many sources from verses such as <em>al-Nahl</em>:12 which ordered Muslim to follow the prophet Ibrahim tradition, and verse <em>Āli-‘Imrān:31</em> stated that Muslim must adhere God commands. Also cited from ‘<em>ulamā</em> and <em>Hadith</em> as from al-Mughnī wrote by Ibn Qudāmah who points out that circumcision is compulsory for male and venerated for women<a href="#_ftn38">[38]</a>, in the case of circumcision process, MUI cited Wahbah Zuhaily’s Fiqh al-Islamy” which stated “circumcision in female is cutting a tiny skin (foreskin in male) that located above female clitoris and not to be exceeded that will loose an intercourse enjoyment”.<a href="#_ftn39">[39]</a> By citing from the <em>‘ulamā </em>perspective and scholars, MUI also cited <em>hadīth</em>, though they are still questioned for their authentication such as <em>hadīth</em> from Abu Hurayrah, Ṭabranī, Abu Dāwud and Ummu ‘Aṭiya. However, these <em>hadīth</em> are cited as consideration for saying that female circumcision is recommended. If we look carefully those mentioned <em>hadīth</em> and scholars opinion clearly recognized that the majority of <em>muftī</em> in MUI are referring to Shafi’ī School though it is not impossible to be an eclectic since the final fatwa is stated that female circumcision is only recommended (<em>mandub</em>) and not obligatory which is different in Shafi’ī , besides it cannot be doubted that majority of Indonesia, perhaps Muhamadiyah, embraced Shafi’ī  School which is in this case agreed that female circumcision is compulsory, indeed this factor also can be recognized as one of factors of fatwa emergence.</p>
<p>Thus, after being discussed MUI decided the legal status of FGC under the title “The Legal Status of Banning Female Circumcision”, the fatwa itself contains of considering section, remark section and finally the four decisions regarding FGC. In addition the first avowal voiced the legal status of female circumcision as written:</p>
<p>“<em>First: the legal status of female circumcision (khitān)</em></p>
<p><em>1. </em><em>Genital circumcision either for male or female is fitrah (human nature) and is Islamic notion</em></p>
<p><em>2. </em><em>Female genital circumcision is makrumah (venerated) and performing that circumcision is considered as a recommended obedience (‘ibādah) to Allah</em></p>
<p>Banning attitude that showed by Ministry of Health has become a central to the MUI, since female circumcision is a concept of Islam then it is prohibited to declare something that has an opposite order, thereof MUI’s emphasis is subjected to clarify the issue by stating:</p>
<p><em>Second: the law of forbidding female circumcision</em></p>
<p><em>Prohibition of female circumcision is thoroughly against the Syarī’ah (Islamic Law) because circumcision either for male or female is fitrah (human nature)</em></p>
<p><em> </em>The above clause however was pointed to confute the Ministry of Health on banning and tagged FGC as prohibited (<em>harām</em>) because specifically will against Islamic concept, in a same position KH Anwar Ibrahim the chief of Fatwa Committee argued that female circumcision is a concept of <em>shi’ar </em>(obedience and greatness). Still, about the peril caused by the operation assumed by many, he referred to the appropriate operation by cutting only a tiny piece of skin called <em>preputium clitoridis</em>, it is a fold of skin that surrounds and protects the clitoral glans (external portion of clitoris).<a href="#_ftn40">[40]</a>The explanation also confuted the issue of hygienic and the genital infection problems caused by operation as stated by opponents of this kind of circumcision, indeed the contending of hygienic and hazardous of FGC becomes one of factors of the fatwa to be issued as written in the third decision of fatwa as said:</p>
<p><em>Third: the limitation and guidance of female genital operation</em></p>
<p><em>In the process of operation, female circumcision should consider several procedures as follow:</em></p>
<p><em>1. </em><em>It is sufficient to cut or to remove the tiny portion of preputium/colum/skin that covered clitoris </em></p>
<p><em>2. </em><em>The operation must not exceed the part mentioned such as hurting or removing clitoris part other than preputium (incision or excision) that will cause harm</em></p>
<p>Actually, the proportion of cutting that part of female genital is also becomes so debatable viewed from medical perspective as to some opponents will cause an infection and hazardous to baby girls. In Addition, Wardah Hafidz an Indonesian Sociologist has ever challenged MUI in proving the hygienic practice of female circumcision, yet prowess ‘<em>ulamā</em> KH Ali Yafie responded it by saying “circumcision should continue according to current directives”.<a href="#_ftn41">[41]</a> What is more this statement occurred in 1995 long before the fatwa issued, it means that the cutting directive is another factor of the fatwa issued in order to answer such medical issue.</p>
<p>After clarifying the issue asked by Ministry For Women Empowerment, ultimately MUI urged The Ministry of Health to follow the exact directives and disseminate them to doctors, midwifes and other FGC practitioners as written in the fourth declaration:</p>
<p><em>Fourth: Recommendation</em></p>
<p><em>1. </em><em>Asking the Ministry of Health to make this fatwa as guidance to enact decrees and other regulation in relation with female circumcision</em></p>
<p><em>2. </em><em>Recommend the Ministry of Health to give medical practitioners a directive counseling of female circumcision as stated in this fatwa</em></p>
<p>From the explanation above mentioned, the fatwa is issued as an answer to Ministry For Women Empowerment, moreover, this is not only the factors of the fatwa being issued. Reviewing from Feillard, and other scholars who present the contending debate on whether FGC banned or not then it is obvious that the issue has long been debated at least for several issues such as religion and tradition, and medical issue. For religion or tradition matter, it is stated clearly that Islam arranged FGC apart from tradition, especially when referred to Indonesian Muslim as they embraced Shafi’ī School which male and female circumcision is compulsory. Also from medical aspect, though criticized by many such as WHO and other organization, MUI and ‘<em>ulamā</em> have guaranteed and proved that there will no be such perils and hazardous if it done in a proper directive. Many researches had been done and proofed that in Indonesian case there still not found the danger or perils in circumcision,<a href="#_ftn42">[42]</a>because the practice is unlike in Africa that tends to ruin almost all female genital parts, from the cutting of all clitoris, <em>labia minora</em>, to even stitching the vagina and only leaving a hole for sexual intercourse.</p>
<p><strong>3. The Fatwa on Public Essence and its Relevance</strong></p>
<p><strong> </strong>Since MUI is a representative organization for Muslim in Indonesia, then it has a role as a public center and obliged to give some sort of guidance to be accepted though not binding. Consequently it is intriguing to notice such public reaction to the fatwa on the issue as also the female circumcision has been debated among Muslims. Having been edified by the growth of information and science, Indonesian Muslim, perhaps a large number of them viewed the issue from many aspects that resulted in splitting group that each has a different opinion on the fatwa.</p>
<p>However, the essence of fatwa even is not binding sometimes to some extent has drawn public intention because in particular fatwa such FGC is vital and has big influences in their life. Indeed, those influences perceived by the proponents of fatwa to validate the circumstance, as such showed by issuing similar fatwa but in a local scope as can be found in South Sumatra. The local MUI perceived the same argumentation and reason to follow the fatwa and disseminate it through their regions by means of the local fatwa. Remarkably, the fatwa which issued on 20 September 2008 has a straight similarity on the context, legal reasoning, and the substance to the central MUI’s fatwa, however it has a different <em>mustaftī</em> also in the very last pages as the latter fatwa did not cited the process of cutting.</p>
<p>Another response can be recognized positively in Serang, Banten. This new province showed an identical attitude as South Sumatra by issuing fatwa on the same matter in 2010.<a href="#_ftn43">[43]</a> While legal reasoning and decisions are fairly identical but the context to the fatwa is different, it can be marked from the process of delivering fatwa or <em>iftā </em>that cited many aspects regarding the female circumcision apart from religious aspect such as medical issue, sexual behavior of women, and human rights. Indeed the background of fatwa is not merely derived from decree issued by The Ministry of Health but directly referred to Egyptian fatwa that prohibit the circumcision. Mashuri, one of <em>‘ulamā </em>from NU stands on the same line to urge the female circumcision, to him, when asked in the NU <em>muktamar</em>, the Ministry of Health does not have a valid reason to ban circumcision only based on medical excuses.<a href="#_ftn44">[44]</a></p>
<p>Though many Muslims support the fatwa by giving argumentation, or even create a new fatwa, there are also many who stick to their position as opponents, such manner was showed by feminists and doctors whose views based on women rights and gender idea, not to mention the declaration of WHO and several research that convinced them to avoid such process. Muhamadiyah on the other side has issued fatwa on its Majlis Tarjih and decided that male circumcision is recommended (<em>mashru’</em>) and female circumcision is not recommended.<a href="#_ftn45">[45]</a> After reviewing what manners are showed from society, then finally rendered varied assumption, thus the proponents of the fatwa and female circumcision have a great deal of number since Indonesian Muslims are Shafi’ī  school devotee and what is more intriguing is that the practice embodied in their life and resulted in people agreement on the fatwa, although many feminists and doctors seem to be more adversary.</p>
<p><strong>D. Conclusion </strong></p>
<p><strong> </strong>FGC in any case or any approach method will always be intriguing and debatable since many have their own position to what they believed, even ‘<em>ulamā </em>internally have a different one, but for Indonesian context that noted as an exotic one, FGC has become tradition and religious order since the past periods before and after the coming of Islam. Fatwa on the legal status of female circumcision which issued by MUI is just another example of how Muslim react to the problem, besides the fatwa declared after having been asked by The Ministry For Women Empowerment and to strengthen the position of <em>‘ulamā </em>as a religious authority to the issue that lasted for periods. Even though presumably as something not binding, fatwa in particular case might gain public attention indeed in a crucial one, thereof as the fatwa issued, the variety of responses can be seen, both proponents and opponents are possess their argumentations and responded with various attitude. In spite of this, the fatwa on FGC portrayed a circumstance of how Muslims perceive it as a revelation and religious order rather than tradition.</p>
<p><strong>Fatwa Translation</strong></p>
<p><strong>“Fatwa on Legal Status of Female Circumcision Banning”</strong></p>
<p>“<em>First: the legal status of female circumcision (khitān)</em></p>
<p><em>1.circumcision either for male or female is fitrah (human nature) and is Islamic notion</em></p>
<p><em>2.female circumcision is makrumah (venerated) and performing that circumcision is considered as a recommended obedience (‘ibādah) to Allah</em></p>
<p><em>Second: the law of forbidding female circumcision</em></p>
<p><em>Prohibition of female circumcision is thoroughly against the sharī’a (Islamic Law) because circumcision either for male or female is fitrah (human nature)</em></p>
<p><em>Third: the limitation and guidance of female genital operation</em></p>
<p><em>In the process of operation, female circumcision should consider several procedures as follow:</em></p>
<p><em>3. </em><em>It is sufficient to cut or to remove the tiny portion of preputium/colum/skin that covered clitoris </em></p>
<p><em>4. </em><em>The operation must not exceed the part mentioned such as hurting or removing clitoris part other than preputium(incision or excision) that will cause  harm</em></p>
<p><em>Fourth: Recommendation</em></p>
<p><em>3. </em><em>Asking the Ministry of Health to make this Fatwa as guidance to enact decrees and other regulation in relation with female circumcision</em></p>
<p><em>4. </em><em>Recommend the Ministry of Health to give medical practitioners a directive counseling of female genital circumcision as stated in this fatwa</em></p>
<p><em>Enacted in Jakarta</em></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;">Jumadil Awal 1<sup>st</sup> 1429 H</span></em></p>
<p><em>June 7<sup>th</sup> 2008</em></p>
<p><em>Indonesian ‘Ulamā Council</em></p>
<p><em>Fatwa Committee</em></p>
<p><em>Chief                                                                                                Secretary</em></p>
<p><em>Signature                                                                                      Signature DR.H.M. Anwar Ibrahim, M.A                                                         Drs. H. Hasanuddin, M.Ag</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Bibliography</strong></p>
<p><strong>Books</strong></p>
<p>Aldieb, Sami A, Abu Sahlieh, “Male and Female Circumcision: The Myth of The Difference”, in <em>Female Circumcision: Multicultural Perspective, </em>University of Pennsylvania Press, Philadelphia, 2006<strong> </strong></p>
<p>Bartels, Edien. “Female Circumcision Among Immigrant Muslim Communities: Public Debate In Netherlands”<em>, </em>in <em>Journal of Muslim Minority Affairs</em>, Vol. 24 No. 2 , Carfax Publishing, October 2004</p>
<p>Budiharsana, Melwita. Amaliah, Lila. Utomo, Budi.  Erwina, <em>Female Circumcision In Indonesia, </em>Research Report, Population Council and USAID, Jakarta, 2003<strong> </strong></p>
<p>Feillard, Andree. Marcoes, Lies. “Female Circumcision in Indonesia”<em>, </em>in <em>Archipel 55-56</em>, EHESS, Paris, 1998</p>
<p>Gellner, Ernest. <em>Muslim Society, </em>Cambridge University Press, New York, 1981</p>
<p>Kaptein, Nico. “Circumcision In Indonesia: Muslim or not?” In Jan Platvoet and Karel van der Toorn (eds.), <em>Pluralism and Identity : Studies in Ritual and behaviour, </em>Brill, Leiden etc., 1995</p>
<p>____________, <em>The Voice of The Ulama: Fatwas and Religious Authority In Indonesia, </em>ISEAS Working Paper, Institute of Southeast Asian Studies, 2004</p>
<p>Musyarofah, Ristiani. Sari Nurdina, Ruli. Pemilawati, Dian. <em>Khitan Perempuan: Antara Tradisi dan Ajaran Agama,</em>Centre for Urban and Policies Study, Gajah Mada University, Yogyakarta, 2003</p>
<p>Qudamah, Ibn. <em>Al-Mughni, </em>Maktabah al-Qohiro, Cairo, without year</p>
<p>Ricklefs, M.C. <em>A History of Modern Indonesia Since C.1200, </em>Palgrave, Hampshire, 2001</p>
<p>Tyan, E. “Fatwa” in <em>The Encyclopaedia of Islam </em>Vol.2, Brill, Leiden, 1963<em> </em></p>
<p>Umar, Abu.  Al-shahzarawi, Uthman. <em>Adābul Fatwā, </em>Maktab al-Khonajy, Cairo, 1992</p>
<p>Zuhaily, Wahbah. <em>al-Fiqh al-Islamī wa Adillatuhu, </em>Daar al-Fikr, Damascus, 1989</p>
<p><strong>Websites and Magazines</strong></p>
<p>FemaleGenitalMutilation, <a href="http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/index.html">http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/index.html</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Jannatī, Ibrahim, Muhammad. “Ijtihad Its Meaning, Sources, Beginnings and Practice of <em>Ra’y, </em>in <em>al-Tawhid</em> <em>Islamic Journal, </em>Vol. 5 No. 2 &amp;3, Qum, The Islamic Republic of Iran, <a href="http://www.al-islam.org/al-tawhid/ijtihad/">http://www.al-islam.org/al-tawhid/ijtihad/</a></p>
<p>Munas Tarjih Muhammadiyah, <a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133738/91/14/Munas-Tarjih-Muhammadiyah-Hasilkan-Fatwa-Bunga-aBank-Termasuk-Haram">http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133738/91/14/Munas-Tarjih-Muhammadiyah-Hasilkan-Fatwa-Bunga-aBank-Termasuk-Haram</a></p>
<p>NU Serukan Khitan Bagi Perempuan, <a href="http://livepage.apple.com/">http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newscat/sosbud/2010/03/26/13712/NU-Serukan-Khitan-bagi-Perempuan 15/6/2010</a>,</p>
<p>Olvera, Christina. <em>The Four Type of Female Genital,</em> <a href="http://www.associatedcontent.com/article/47735/the_four_types_of_female_genital_mutilation.html?cat=52">http://www.associatedcontent.com/article/47735/the_four_types_of_female_genital_mutilation.html?cat=52</a></p>
<p>Profil MUI, <a href="http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=49&amp;Itemid=53">http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=49&amp;Itemid=53</a></p>
<p>Swara Rahima Magazine, Yayasan Rahima, South Jakarta, No.27/IX/April 2009</p>
<p>Tentang Kami, <em>Kementrian PP dan PA</em> <a href="http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=46&amp;Itemid=53">http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=46&amp;Itemid=53</a></p>
<p>The Largest Muslim Communities, <a href="http://www.adherents.com/largecom/com_islam.html">http://www.adherents.com/largecom/com_islam.html</a></p>
<p>Van Bruinessen, Martin. <em>Islamic State or State Islam: Fifty years of State-Islam relations in Indonesia, </em><a href="http://www.let.uu.nl/%7Emartin.vanbruinessen/personal/publications/State-Islam.htm">http://www.let.uu.nl/~martin.vanbruinessen/personal/publications/State-Islam.htm</a></p>
<p>Whiting, Kristin. <em>Reporter’s Notebook: Female Circumcision in Aftrica</em>, <a href="http://news.nationalgeographic.com/news/2002/02/0220_020219_TVcircumcision.html">http://news.nationalgeographic.com/news/2002/02/0220_020219_TVcircumcision.html</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref">[1]</a>Ernest Gellner, <em>Muslim Society, </em>Cambridge University Press, New York, 1981, pp.1</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[2]</a>The Largest Muslim Communities, <a href="http://www.adherents.com/largecom/com_islam.html">http://www.adherents.com/largecom/com_islam.html</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[3]</a>Kristin Whiting ,<em>Reporter’s Notebook: Female Circumcision in Aftrica</em>, <a href="http://news.nationalgeographic.com/news/2002/02/0220_020219_TVcircumcision.html">http://news.nationalgeographic.com/news/2002/02/0220_020219_TVcircumcision.html</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[4]</a>Christina Olvera, <em>The Four Type of Female Genital,</em> <a href="http://www.associatedcontent.com/article/47735/the_four_types_of_female_genital_mutilation.html?cat=52">http://www.associatedcontent.com/article/47735/the_four_types_of_female_genital_mutilation.html?cat=52</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[5]</a>WHO, <em>Female</em> <em>Genital Mutilation, </em><a href="http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/"><em>http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/</em></a><em> </em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[6]</a>Edien Bartels, “Female Circumcision Among Immigrant Muslim Communities: Public Debate In Netherlands”<em>, </em>in <em>Journal of Muslim Minority Affairs</em>, Vol. 24 No. 2 , Carfax Publishing, October 2004, pp.396</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[7]</a>M.C Ricklefs, <em>A History of Modern Indonesia Since C.1200, </em>Palgrave, Hampshire, 2001, pp. 1-4</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[8]</a>Nico Kaptein, “Circumcision In Indonesia: Muslim or not?” In Jan Platvoet and Karel van der Toorn (eds.), <em>Pluralism and Identity : Studies in Ritual and behaviour, </em>Brill, Leiden etc., 1995, pp.285-302</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[9]</a>Ristiani Musyarofah, Ruli Nurdina Sari, Dian Pemilawati, <em>Khitan Perempuan: Antara Tradisi dan Ajaran Agama,</em>Centre for Urban and Policies Study, Gajah Mada University, Yogyakarta, 2003, pp.3</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[10]</a><em>Ibid.,</em>pp.27</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[11]</a><em>Ibid.,</em>pp.50</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[12]</a>Terminology for students of Islamic boarding school (<em>pesantren</em>) in Indonesia</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[13]</a><em>Pesantren </em>is the common name to point out Islamic educational institutions in Indonesia that adopted the boarding school system</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[14]</a> Andree Feillard, Lies Marcoes, “Female Circumcision in Indonesia”<em>, </em>in <em>Archipel 55-56</em>, EHESS, Paris, 1998, pp.359</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[15]</a> <em>Ibid</em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[16]</a><em>Ibid</em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[17]</a> Female Genital Mutilation, <a href="http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/index.html">http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/index.html</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[18]</a>As written in the first pages that Ministry of Women Affairs requested an Ulama’s opinion and explanation about female circumcion due to the government policy.</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[19]</a>The term fatwa denotes an opinion on a point of law with regard to all civil or religious matters. For further reading : E.Tyan,<em> </em>“Fatwa”<em>, The encylopedia of Islam </em>Vol.2 pp.866</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[20]</a>Profil MUI, <a href="http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=49&amp;Itemid=53">http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=49&amp;Itemid=53</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[21]</a>The term <em>makrumah</em> is different from <em>sunnah</em>, <em>makrumah</em> means meritorious action and noble deed which also means that something is preferable. See Sami A. Aldieb Abu Sahlieh, “Male and Female Circumcision: The Myth of The Difference”, in <em>Female Circumcision: Multicultural Perspective, </em>University of Pennsylvania Press, Philadelphia, 2006, pp.56</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[22]</a>Hadith narrated by Abu Hurayrah and  agreed by most ‘Ulamā of Hadith (muttafaq ‘alayh)</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[23]</a>Wahbah Zuhaily, <em>al-Fiqh al-Islamī wa Adillatuhu, </em>Daar al-Fikr, Damascus, 1989, pp.306</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[24]</a><em>Ibid </em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[25]</a>After a young girl died of FGC in Elmira Egypt, then fatwa issued by an Egyptian <em>mufti</em> ‘Alī Jum’ah in 2007 who asserts that female genital circumcision is forbidden</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[26]</a>Swara Rahima Magazine, Yayasan Rahima, South Jakarta, No.27/IX/April 2009. pp.37</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[27]</a>Ibid, pp.363</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[28]</a>Ibid, pp.366</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[29]</a>Abu ‘Umar wa Uthman al-Shahzarawy, <em>Adābul Fatwā, </em>Maktab al-Khonajy, Cairo, 1992, pp.27</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[30]</a>Ijtihad in general term is derived from Arabic word “<em>juhud” </em>means employment of effort or endeavour in performing a certain activity, further definition see Muhammad Ibrahim Jannatī, “Ijtihad Its Meaning, Sources, Beginnings and Practice of <em>Ra’y, </em>in <em>al-Tawhid</em> <em>Islamic Journal, </em>Vol. 5 No. 2 &amp;3, Qum, The Islamic Republic of Iran, <a href="http://www.al-islam.org/al-tawhid/ijtihad/">http://www.al-islam.org/al-tawhid/ijtihad/</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[31]</a>Abu ‘Umar wa Uthman al-Shahzarawy, <em>Adābul Fatwā…..,Op.,Cit</em> pp.4</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[32]</a>Nico J.G. Kaptein, <em>The Voice of The Ulama: Fatwas and Religious Authority In Indonesia, </em>ISEAS Working Paper, Institute of Southeast Asian Studies, 2004, pp.1</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[33]</a><em>Ibid.</em>, pp.13</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[34]</a>Martin Van Bruinessen, <em>Islamic State or State Islam: Fifty years of State-Islam relations in Indonesia, </em><a href="http://www.let.uu.nl/%7Emartin.vanbruinessen/personal/publications/State-Islam.htm">http://www.let.uu.nl/~martin.vanbruinessen/personal/publications/State-Islam.htm</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[35]</a>Tentang Kami, <em>Kementrian PP dan PA</em> <a href="http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=46&amp;Itemid=53">http://www.menegpp.go.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=46&amp;Itemid=53</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[36]</a>WHO, <em>Female Genital Mutilation</em>:<em>Policy Guidelines for Nurses and Midwife, </em>Department of Gender ,Women and Health, WHO, 2001, pp.5-7</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[37]</a>MUI discussed the issue before issuing the fatwa on the period of 9 December 2006, 3 May 2008, and 7 May 2008</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[38]</a>Ibn Qudāmah, <em>Al-Mughnī, </em>Maktabah al-Qāhiro, Cairo, without year, pp.64</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[39]</a>Wahbah Zuhail, <em>Op.,Cit, </em>pp.356</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[40]</a>Khitan baik bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan ) dan Syiar Islam, <a href="http://republika.pressmart.com/RP/RP/2009/10/16/ArticleHtmls/16_10_2009_170_001.shtml?Mode=1">http://republika.pressmart.com/RP/RP/2009/10/16/ArticleHtmls/16_10_2009_170_001.shtml?Mode=1#</a></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[41]</a>Feillard, “Female Circumcision In Indonesia”<em>….,Op.,Cit, </em>pp.366</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[42]</a>Melwita Budiharsana, Lila Amaliah, Budi Utomo dan Erwina, <em>Female Circumcision In Indonesia, </em>Research Report, Population Council and USAID, Jakarta, 2003, pp.1</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[43]</a>Fatwa on female circumcision also issued on 2010 in a local level in Banten after being discussed in a regional forum held in August 2009</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[44]</a>NU Serukan Khitan Bagi Perempuan, <a href="http://livepage.apple.com/">http://metrotvnews.com/index.php/metromain/newscat/sosbud/2010/03/26/13712/NU-Serukan-Khitan-bagi-Perempuan 15/6/2010</a>,</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[45]</a>Munas Tarjih Muhammadiyah, <a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133738/91/14/Munas-Tarjih-Muhammadiyah-Hasilkan-Fatwa-Bunga-aBank-Termasuk-Haram">http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/04/133738/91/14/Munas-Tarjih-Muhammadiyah-Hasilkan-Fatwa-Bunga-aBank-Termasuk-Haram</a></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=150&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2011/01/20/female-genital-circumcision-in-islam-a-study-of-indonesian-%e2%80%98ulama-council%e2%80%99s-fatwa-on-female-genital-circumcision/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Surat Dari Leiden: Sebuah Testimonial Tentang Konsep Kepemimpinan Entrepreneurship dan Peningkatan Mutu Manusia di Banten</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/12/09/surat-dari-leiden-sebuah-testimonial-tentang-konsep-kepemimpinan-entrepreneurship-dan-peningkatan-mutu-manusia-di-banten-oleh-e-zaenal-muttaqin/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/12/09/surat-dari-leiden-sebuah-testimonial-tentang-konsep-kepemimpinan-entrepreneurship-dan-peningkatan-mutu-manusia-di-banten-oleh-e-zaenal-muttaqin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2010 12:13:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Banten is All About]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=143</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : E.Zaenal.Muttaqin Pendidikan Dalam Islam Permulaan Islam sebagai sebuah agama dan ajaran dimulai ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama (Surat al-‘Alaq) berupa anjuran dan perintah untuk membaca yaitu “Iqra” , yang secara harfiah bermakna “membaca” dan menelaah, namun secara terminology apabila dikaji secara komprehensif dan mendalam maka kalimat pertama wahyu Allah yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=143&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh : E.Zaenal.Muttaqin </strong></p>
<p><strong>Pendidikan Dalam Islam </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Permulaan Islam sebagai sebuah agama dan ajaran dimulai ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama (Surat al-‘Alaq) berupa anjuran dan perintah untuk membaca yaitu “<em>Iqra”</em> , yang secara harfiah bermakna “membaca” dan menelaah, namun secara terminology apabila dikaji secara komprehensif dan mendalam maka kalimat pertama wahyu Allah yang diturunkan kepada Muhammad tersebut adalah sebuah perintah bukan hanya semata untuk membaca tetapi belajar dan menelaah, dalam konteks yang lebih lanjut surat pertama ini menerangkan betapa manusia dan ilmu pengetahuan memiliki relasi yang begitu erat, karenanya surat ini menjadi wahyu pertama.</p>
<p>Tidak hanya sekali al-qur’an menyinggung mengenai pentingnya sebuah pendidikan tetapi di banyak surat dan ayat juga terdapat anjuran dan keterangan yang menyinggung tentang pentingnya manusia berilmu pengetahuan, disamping itu juga pendidikan dan berilmu pengetahuan dalam konsep islam mengandung gagasan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT yaitu agar mengetahui seluruh ciptaannya dan segala sesuatu yang ada di dunia. Konsep tersebut tertuang dalam surat al-Muja&gt;dalah ayat 11 “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mujadalah: 11).</p>
<p>Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa antara kecerdasan intelektual/ ilmu pengetahuan dan spiritual/keimanan menjadi kesatuan yang tuh dalam rangka mencapai tujuan mulia, pencapaian derajat yang tinggi di hadapan Allah. Artinya adalah ilmu saja tidak cukup untuk mengantarkan manusia menjadi makhluk yang berperadaban dan mempunyai derajat tertinggi di hadapan Allah. Maka dalam ayat tersebut secara eksplisit dapat dipahami bahwa untuk mencapai derajat yang tinggi dibutuhkan paling tidak dua variable yaitu ilmu pengetahuan dan kedalaman keimanan seseorang. Jika kedua variable tersebut telah ada dalam diri seseorang, maka sangat dimungkinkan derajatnya akan dimuliakan oleh Allah Swt.<span id="more-143"></span></p>
<p>Lebih lanjut menurut beberapa ilmuwan Islam seperti Ibnu Sina pendidikan merupakan keseluruhan proses pertumbuhan manusia untuk dapat berinteraksi dengan lingkungan dan sosialnya, karena darinya perkembangan dan kemajuan akan di dapat, sehingga konsepsi Ibnu Sina  mengenai pendidikan adalah sebuah cakupan yang lebih makro mengenai manusia dan lingkungannya.<a href="#_ftn1">[1]</a> Adapun menurut Ibnu Khaldun, pendikan dan ilmu pengetahuan adalah sebuah kekuatan untuk membedakan manusia dan makhluk lain,<a href="#_ftn2">[2]</a> sebagaimana al-Ghazali berbicara tujuan manusia dalam hidup adalah mencapai kebahagian terhadap Allah SWT, dan ilmu pengetahuan berperan sebagai “<em>means”</em> (cara) agar manusi mengerti perintahNya.<a href="#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Dengan demikian semakin jelas bahwa pendidikan dalam kerangka berfikir Islam memiliki posisi yang begitu penting dalam kehidupan manusia baik sosial maupun spiritual. Berbicara esensi pendidikan dalam Islam, maka Banten sebagai salah satu wilayah yang dikenal erat memegang tradisi keislaman namun egaliter memiliki pandangan yang baik terhadap prose’s pendidikan dengan indikasi banyaknya para ulama dan ilmuwan baik pada masa dahulu maupun saat ini. Namun seiring dengan bergulirnya Banten menjadi salah satu provinsi yang lahir setelah era reformasi, prose’s peningkatan mutu dan kualitas setra kapasitas masyarakat belum terlaksana secara optimal. Pada sisi lain bergulirnya kepemimpinan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang mengusung kepemimpinan bergaya entrepreneur memberikan sebuah ekspektasi baru terhadap pembangunan terutama dalam bidang pendidikan yang masih kurang. Oleh Karena itu tulisan ini mencoba untuk melihat fenomena tersebut dalam perspektif penulis dengan kerangka ilmiah yang objektif .</p>
<p><strong>Banten dan Potensi yang Melekat</strong></p>
<p>Sebagai sebuah daerah yang memiliki peradaban, Banten sudah menjadi wilayah yang terkenal dan memiliki banyak potensi yang begitu melimpah sejak masa kesultanan di abad 16, hal ini terbukti dari banyaknya rekaman sejarah yang dituangkan dalam berbagai tulisan baik internasional maupun nasional seperti Claude Gulliot,<a href="#_ftn4">[4]</a> Atsushi Ota,<a href="#_ftn5">[5]</a> Husein Djadjadiningrat,<a href="#_ftn6">[6]</a> Nina Herlina<a href="#_ftn7">[7]</a> dan lain sebaganya. Namun sebagai sebuah daerah dari segi administratif dan pemerintahan Banten adalah sebuah provinsi baru yang berdiri pada tahun 2000 berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten, meskipun demikian Banten sudah menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi dan sumber daya yang siap dikelola dan diolah untuk keberlanjutan pembangunan.</p>
<p>Pembangunan provinsi Banten sejak berdirinya di tahun 2000 telah banyak memberikan oeningkatan yang cukup menggembirakan, meskipun perlu peningkatan. Seperti halnya dalam bidang ekonomi GRDP (<em>Gross Regional Domestic Product</em>) Banten mengalami peningkatan hingga mencapai angka 224,7 % di tahun 2008,<a href="#_ftn8">[8]</a> sedangkan dalam bidang pangan, pertanian dan lain sebagainya hampir mengalami peningkatan</p>
<p>Dengan jumlah penduduk sebanyak 9,602,445 jiwa<a href="#_ftn9">[9]</a> yang sebagian besar penduduknya adalah beragama Islam dan dikenal sebagai masyarakat yang religius,  hal ini dapat dilihat dari berbagai element seperti karakteristik masyarakat, pola hidup, pendidikan berbasis pesantren, hingga premis-premis pembentukan provinsi Banten yang seluruhnya berdasarkan ajaran Islam dan tidak terlepas dari peran para alim ulama.  Peran Ulama sebagai <em>raw model</em> dan motor penggerak dalam konstelasi sejarah Banten memiliki kontribusi yang cukup penting dari masa kesultanan hingga saat ini, sosok ulama diinterpretasi tidak hanya sebagai seseorang yang alim dan mengerti tentang agama, tetapi lebih dari itu adalah sosok yang sempurna dan komprehensif dalam pola berfikir sehingga menjadi panutan. Dalam rekaman sejarah ulama di Banten memiliki kontribusi terutama dalam periode penjajahan Belanda di mana gerakan sosial dan pemberontakan dimotori oleh para ulama. kemudian dalam bidang pemerintahan pun ulama sempat dipercaya untuk menjalankan roda birokrasi pada masa awal berdirinya Republik Indonesia dimana saat itu masyarakat kehilangan kepercayaan kepada para birokrat yang feodal.<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Dalam bidang pendidikan, khususnya pendidikan berbasis pesantren, ulama Banten memainkan peran yang sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya agama Islam. Proses dan model pendidikan seperti itu kemudian banyak melahirkan berbagai ilmuwan yang mahir tidak saja dalam bidang agama namun juga lainnya dari sejak masa Imam Nawawi al-Bantani hingga saat ini. Potensi warisan keilmuwan dan kejayaan masa lalu merupakan aset yang cukup baik untuk memotivasi dan memberikan semangat yang besar untuk melanjutkan cita-cita mereka. Bukti nyata dari begitu hebatnya produktivitas ulama dan ilmuwan Banten dari semenjak dulu ialah dengan banyaknya karya karya mereka yang menjadi kajian dalam bidang keilmuwan baik nasional maupun internasional, dan bahkan karya mereka tersimpan dengan rapi di banyak perpustakaan Universitas terkemuka di dunia seperti KITLV Leiden misalnya.</p>
<p>Namun dalam lingkup yang menyeluruh perkembangan mutu sumber daya manusia yang progresiv dan berkelanjutan di Banten saat ini kurang begitu memuaskan, meskipun terdapat banyak ilmuwan, guru besar, dan alim ulama, tetapi pendidikan sebagai proses penciptaan SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni masih perlu ditingkatkan, hal ini juga yang menjadi salah satu permasalahan pada hasil lokakarya di Hotel Hilton pada tanggal 19-20 Agustus 2000 mengenai pembentukan provinsi Banten.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<p>Dalam kurun waktu 10 tahun sejak berdirinya provinsi Banten, sektor pendidikan secara merata dan menyeluruh pada setiap tingkatan masyarakat belum tercapai dan masih terdapat siswa yang putus sekolah karena terkait biaya. Disamping itu perhatian dan prioritas terhadap pentingnya proses pendiikan sebagai aset dan potensi masih belum terlihat di Banten khususnya dari pemerintah, meskipun demikian beban peningkatan pendidikan bukan semata milik pemerintah melainkan semua elemen masyarakat. Adapun penyebab buruknya proses pendidikan di Banten<a href="#_ftn12">[12]</a> juga bukan semata-mata rendahnya kemampuan ekonomi mayoritas masyrakat melainkan terdapat faktor lain seperti halnya kemauan, faktor keluarga, lingkungan dan termasuk pemerintah yang kurang memberikan pembinaan betapa pentingnya pendidikan bagi setiap orang.</p>
<p>Dengan bergulirnya era otonomi daerah (Undang-undang No.32 Tahun 2004) dan jaminan konstitusi terhadap pendidikan secara menyeluruh, maka seyogyanya pemerintah dalam hal ini ialah pemerintah Provinsi mulai memberikan prioritas yang besar dan utama terhadap prose’s pendidikan. Meskipun Banten dalam tahap prose’s pembangunan yang saat ini berorientasi kepada investasi dan pembangunan ekonomi, tetapi tetrap harus berjalan beriringan agar tidak terjadi <em>overlapping</em> atau ketimpangan. Keinginan pemprov Banten yang saat ini berfokus pada pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk melaksanakan amanat UU No.25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.<a href="#_ftn13">[13]</a> Sehingga disamping tujuan administratif dan konstitutional, adalah pencapaian pemasukan dan pendapatan untuk pembangunan. Secara normatif dan teknis memang berjalannya sebuah pemerintahan dan elemen yang sangat penting di dalam menunjang keberhasilannya adalah sektor finansial, namun mengacu kepada konsep <em>Good Governance</em> (Pemerintahan yang baik) maka prioritas utama adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menggunakan potensi dan sumber daya yang tersedia (<em>effective efficient</em>),<a href="#_ftn14">[14]</a> dengan demikian meskipun pembangunan saat ini diarahkan kepada pembangunan infrastruktur tetapi hal utama yang saat ini dibutuhkan oleh masyrakat sebagai investasi jangka panjang adalah pendidikan yang sebenarnya  dapat dipenuhi sebagai bagian dari mengembangkan potensi dan keunggulan yang melekat pada masyarakat Banten.</p>
<p><strong>Kepemimpinan Entrepreneur</strong></p>
<p>Konsep kepemimpinan berbasis entrepreneurship sebenarnya merupakan konsep baru dalam kepemimpinan yang disadur dari konsep Wirausaha, dan tujuan dari kepemimpinan entrepreneur adalah merubah paradigma kewenangan sebagai <em>power </em>menjadi <em>tools </em>untuk mencapai tujuan organisasi khususnya dalam pencapaian materi.<a href="#_ftn15">[15]</a>Meskipun klasifikasi organisasi kepemimpinan entrepreneur berbasis pada perusahaan yang mencapai laba, namun konsepsi dari karakteristik kepemimpinan tersebut dapat diterapkan kepada konsep kepemimpinan pada umumnya terutama dalam pemerintahan publik dengan beberapa konsekwensi yang melekat padanya.</p>
<p>Pada konteks pemerintahan konsep entrepreneurship harus dipilah berdasarkan esensi dari pemerintahan publik dan mengacu kepada konsep pemerintahan yang baik (<em>Good Governancei)</em> seperti:</p>
<p>1.     <em>Partisipasi</em>: yaitu melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pemerintahan dan pengambilan keputusan, hal ini penting apalagi jika kebijakan tersebut menyangkut kepentingan banyak dan dalam jangka waktu yang panjang.</p>
<p>2.     <em>Rule of Law</em>: adalah sebuah keharusan bahwa pemerintahan yang baik selalu dikawal dengan penegakan hukum yang sempurna dan berwibawa sehingga setiap kesalahan dan pelanggaran dapat diminimalisir, hal ini juga menyangkut penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh masyrakat.</p>
<p><em>3. </em><em>Transparansi:</em> setiap keputusan dan kebijakan terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran harus selalu terbuka dan diketahui oleh seluruh masyaraat, hal ini dimungkinkan juga untuk memberikan suatu citra baik bagi pemerintah terhadap rakyat.<em> </em></p>
<p><em>4. </em><em>Responsif: </em>bersikap tanggap, sigap, dan peka terhadap segala keluhan dan segala sesuatu yang terjadi di masyarakat<em> </em></p>
<p><em>5. </em><em>Konsensus atau Mediasi: </em>dalam menghadapi berbagai pendapat yang berbeda dan bertolak belakang dalam sebuah pengambilan keputusan pemerintah harus mampu menegahi dan memberikan sebuah solusi yang mampu diterima oleh semua pihak<em> </em></p>
<p><em>6. </em><em>Persamaan dan Keterbukaan: </em>adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah untuk memperlakukan sama dan sejajar kepada setiap individu, kelompok, golongan dalam masyarakat, bersikap terbuka dalam menerima saran dan kritik dengan lapang dada. Persamaan juga harus dilakukan pada setiap bidang ilmu pengetahuan baik umum maupun agama serta institusi yang berafiliasi kepada masing-masing bidang tersebut, karena saat ini terdapat sebuah kesenjangan antara ilmu agama dan umum, apalagi Banten memiliki ciri masyarakat yang islami. <em> </em></p>
<p><em>7. </em><em>Efektif dan Efisien: </em>seperti yang telah disinggung di atas bahwa tujuan adanya pemerintah adalah untuk memberikan kebutuhan masyarakat denganmempergunakan segala sumber daya yang ada secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan.<em> </em></p>
<p><em>8. </em><em>Akuntabilitas:</em> adalah faktor penting yang harus dimiliki oleh pemerintah, makna akuntabilitas berarti dapat dipertanggungjawabkan, tidak memiliki kebebasan dalam arti harus sesuai dengan aturan yang telah digariskan/ akuntabilitas sangat penting maknanya bagi proses pemerintahan karena terkait dengan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat <em> </em></p>
<p>Berdasrkan hal tersebut maka perlu kiranya untuk ditekankan mengenai premis atau argumentasi kepemimpinan yang mengacu kepada teori <em>good governance </em>yang tentunya  akan berbeda dengan konsep entrepreneur. Objek atau tujuan dari konsep kepemimpinan yang pertama adalah masyarakat secara luas dan menyeluruh, karena adanya pemerintahan adalah untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan secara maksimal sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) dan gagasan otonomi daerah (otda) sebagaimana yang dituangkan dalam UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan dalam konsep kepemimpinan yang kedua memiliki objek dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dengan mengutamakan pelanggan, investor, dan siapa saja yang memiliki hubungan kerjasama sehingga orientasi yang dimiliki berbeda yang mengakibatkan apabila suatu pemerintahan berpijak pada pandangan seperti ini maka kebijakan yang dikeluarkan akan tidak memihak kepada masyrakat.</p>
<p>Penyaduran atau pengambilan konsep kepemimpinan entrepreneur harus dilakukan secara proporsional dan harus mampu meminimalisir anasir-anasir yang bukan termasuk kepada asas dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan, dalam konsep kepemimpinan entrepreneur yang sesungguhnya seperti yang dikemukakan oleh Vladim Kotelnikov,<a href="#_ftn16">[16]</a> entrepreneur harus memiliki berbagai kemampuan yang diantaranya ialah mengutamakan pelanggan dan menciptakan kapitalisme dan beberapa langkah strategis yang kesemuanya bermuara kepada pencapaian materi sebanyak-banyaknya.</p>
<p>Tentu saja konsep tersebut tidak sejalan dengan asas dan tujuan dari sebuah pemerintahan yang mengusung pemenuhan kesejahteraan dan kebutuhan rakyat yang secara normatif terdapat dalam berbagai postulat seperti konsep Negara hukum yang dianut oleh Indonesia yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, dimana negara hukum itu sendiri secara umum memiliki konsep negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan bagi Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan di bawah kekuasaan hukum. Negara pada umumnya secara sadar berkehendak, berusaha dan berupaya melakukan modifikasi-modifikasi dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mencapai cita-cita rakyatnya.<a href="#_ftn17">[17]</a> Pada dasarnya konsep entrepreneur yang diadopsi dalam proses pemerintahan tidak sepenuhnya berlawanan, meskipun demikian seperti yang telah disinggung diatas kepentingan rakyat harus selalu diatas segala-galanya. Hal ini perlu diketahui secara baik oleh setiap pelaku dan pemangku kebijakan khususnya di Banten, karena euforia otonomi daerah yang saat ini bergulir telah banyak disalah artikan dengan kekuasaan daerah yang tidak terbatas sehingga eksploitasi sumber daya alam dilakukan dengan tidak bijaksana dan melupakan esensi daripada otonomi daerah itu sendiri.</p>
<p>Dengan demikian, mengelaborasi strategi kepemimpinan secara entrepreneur dengan konsep kepemimpinan yang mengacu kepada <em>Good Governance</em> adalah hal yang dimungkinkan, dengan asumsi dan premis yang sejalan dengan konsep pemerintahan yang baik, disisi lain apa yang kemudian disebut sebagai <em>Entrepreneurship Government</em> (pemerintahan entrepreneur) yang seyogyanya menjadi kombinasi sempurna antara konsep pemerintahan yang baik dan entrepreneur harus menjadikan seluruh rakyat sebagai konsumen dan pelanggan, menghilangkan konsep lama tentang tata cara pemerintahan yang feodal, <em>rigid </em>(kaku), menciptakan konsep kebijakan yang memiliki input dua alur yaitu <em>Bottom Up</em> (dari masyarakat dan kearifan lokal yang berlaku) dan <em>Top Down</em> (dari peraturan dan kewenangan yang lebih otoritatif ).</p>
<p>Pemerintahan yang dimaksud seperti di atas pada kelanjutannya harus mampu memilah skala prioritas yang bermutu dan berkelanjutan serta bermanfaat penuh pada masyarakat, salah satu diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan dalam bidang pendidikan yang saat ini masih menjadi permasalahan serius bukan hanya dalam tataran lokal seperti Banten namun juga pada tataran nasional. Pemerintahan yang tanggap dan responsif seperti yang telah dikemukakan di atas harus melihat pemenuhan kebutuhan pendidikan yang mudah dan berkualitas sebagai sebuah investasi yang berharga dan memberikan keuntungan bukan hanya saja materil tetapi namun juga keuntungan jangka panjang dalam membentuk SDM yang berkualitas yang kelak akan menjadi aset yang berharga bagi proses pembangunan selanjutnya.</p>
<p><strong>Peningkatan proses pendidikan di Banten Dalam Kerangka Kepemimpinan Entrepreneur </strong></p>
<p><strong> </strong>Kepemimpinan entrepreneur seperti yang telah dijelaskan di atas dan kemunculannya adalah sebagai salah satu alternatif terhadap gaya kepemimpinan yang kaku. Fenomena tersebut sudah banyak ditiru dan diterapkan oleh para kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dan salah satunya adalah Banten.</p>
<p>Dengan berbagai kemampuan dan potensi yang ada di Banten seperti yang telah disinggung pada uraian terdahulu, maka Banten memiliki modal awal untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang terutama pendidikan. Karena semenjak terbentuknya hingga kini isu pendidikan yang optimal bagi seluruh masyarakat masih belum terpenuhi khususnya pada level masyarakat kelas menengah bawah yang memiliki kesulitan ekonomi, disamping itu terdapat beberapa faktor seperti sarana dan prasarana sekolah yang harus segera dibenahi seperti fasilitas belajar mengajar, SDM dan kesejahteraan para guru, anggaran 20 persen yang masih belum terenuhi sebagaimana yang diamanatkan dalam konsideran menimbang Undang-Undang No.47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010,<a href="#_ftn18">[18]</a> dan ketidak sepahaman persepsi mengenai pendidikan dikalangan para pejabat.</p>
<p>Pada sisi lain terlepas dari hal tersebut, Banten sebagai provinsi yang cukup belia juga mampu membenahi diri dari berbagai kekurangan yang ada di berbagai sektor yang selama ini belum dapat diperhatikan, menyinggung pada awal tulisan mengenai beberapa kemajuan yang diperoleh oleh Banten, adalah cukup bijak untuk mengemukakan kemajuan yang signifikan bagi sebuah daerah otonom yang cukup belia ini. Pada tataran makro di berbagai bidang mengacu kepada beberapa dokumen, maka perkembangan Banten dalam kurun waktu sepuluh tahun ini layak mendapatkan apresiasi, hal ini dapat dilihat dari berbagai sektor misalnya angka kemiskina yang turun menjadi 7,16 persen pada tahun 2010 yang sebelumnya berada pada level 9,79 persen,<a href="#_ftn19">[19]</a> peningkatan indeks pembangunan manusia atau IPM juga mengalami kenaikan meskipun hanya pada kurun waktu 2004,2005, 2006, dan 2007,<a href="#_ftn20">[20]</a> yang berada ada level 60 persen hingga 70 persen. Sedangkan dalam penurunan angka buta huruf mengalami perubahan yang signifikan dari sebelumnya yang berjumlah 4,79 persen pada tahun 2008 yang sebelumnya berada pada level 6,22 persen,<a href="#_ftn21">[21]</a> peningkatan yang paling meyakinkan terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1.6 triliun pada tahun 2010.<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>Kenaikan angka yang signifikan pada tingkatan tertentu tersebut pada satu sisi merupakan fenomena dari keberhasilan pemerintah dalam mengoptimalkan kebijakan dan proses pembangunan. Fenomena ini pada beberapa tingkatan merupakan indikasi normal dari sebuah pemerintahan yang mulai menerapkan ciri pemerintahan yang baik serta berorientasi entrepreneur, hal ini dapat dianalisis dari kenaikan PAD yang signifikan dan pembangunan di bidang industri diikuti dengan petambahan infrastruktur yang memungkinkan adanya kerjasama dengan pihak asing yang saat ini tengah berlangsung dan tentu saja memberikan keuntungan besar terhadap Banten. Pencapaian tersebut tentu saja tidak lahir begitu saja tanpa adanya sebuah strategi yang jitu dari pemerintah, dan dalam hal ini adalah pemerintah provinsi Banten.</p>
<p>Konsep entrepreneur dalam kepemimpinan Gubernur Banten saat ini menurut hemat penulis, merupakan salah satu faktor keberhasilan Banten dalam meningkatkan pembangunan dengan menggunakan sumber daya yang ada. Meskipun demikian, dan bukan bermaksud untuk mengenyampingkan usaha pemerintah, pembangunan di beberapa sektor yang seharusnya menjadi salah satu prioritas utama pembangunan justru kurang mengalami peningkatan yang signifikan seperti dalam peningkatan mutu pendidikan dan IPM. Meskipun penurunan buta huruf meningkat namun hal tersebut belum memberikan perubahan yang kontras, seharusnya dengan perolehan PAD yang begitu besar pemerintah seharusnya mampu meningkatkan mutu dan kualitas SDM.</p>
<p>Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh system informasi <em>baseline economic survey </em> Bank Indonesia yang diukur dari tiga kategori yaitu indikator harapan hidup, indikator pendidikan, dan indikator daya beli, maka provinsi Banten menempati urutan ke 20 dari 33 provinsi,<a href="#_ftn23">[23]</a> tentunya realita tersebut menunjukan bahwa masih banyak yang harus dibenahi dari sisi ini mengingat Banten sebagai provinsi yang memiliki potensi yang besar yang harus di kelola dengan baik, dan hal tersebut tentunya memerlukan kapasitas SDM yang mumpuni. Derasnya arus globalisasi dan era informasi saat ini tentu harus diikuti dengan kemampuan setiap orang untuk beradaptasi dan menguasai ilmu pengetahuan agar supaya mampu bersaing dan paling tidak meningkatkan taraf hidup, karena dengan memiliki berbagai keterampilan yang didapat baik secara formal maupun informal seseorang akan mampu memberdayakan dirinya.</p>
<p>Sejalan dengan model dan karakteristik kepemimpinan entrepreneur yang juga saat ini diusung oleh Gubernur Banten, maka kepemimpinan secara entrepreneur harus secara optimal di manifestasikan terutama dalam corak kebijakan pendidikan yang berkelanjutan dan strategis, hal yang demikian tentunya memiliki nilai investasi yang begitu besar kelak di masa depan. Pembangunan dalam bidang ekonomi dan yang berorientasi kepada eksploitasi SDA untuk mendapatkan PAD yang besar juga salah satu hal penting guna menunjang suksesnya proses pemerintahan, tetapi beberapa hal yang juga memiliki prioritas yang tinggi seperti pemenuhan pendidikan bagi seluruh rakyat dan peningkatan mutu SDM. Pendidikan juga pada kelanjutannya bukan saja berorirentasi kepada sifatnya yang formal dan struktural, namun terwakili dari berbagai segi seperti pedidikan moral dan akhlak yang juga perlu dikedepankan mengingat Banten sebagai sebuah komunitas yang memiliki karakteristik agamis.</p>
<p>Dalam hal ini, kepemimpinan yang berbasis entrepreneur seperti yang sudah diurai di atas bukan semata-mata memberikan stigma kepemimpinan yang hanya berorientasi kepada pencapaian materi saja, melainkan mampu mengetahui skala prioritas, strategi, dan mengeluarkannya dalam bentuk kebijakan yang populis. Yaitu kebijakan yang mampu memahami keadaan masyarakat serta kebutuhan prioritas atau mendasar yang harus segera dipenuhi.</p>
<p>Secara khusus, beberapa strategi dan pendekatan yang harus segera diakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu SDM dan pendidikan di Banten. Dalam tataran sistem, pendidikan memiliki dua kategori yaitu mikro dan makro.<a href="#_ftn24">[24]</a> Pendidikan secara mikro lebih menekankan pada unsur pendidik dan peserta didik. Polanya lebih merupakan sebagai upaya mencerdaskan peserta didik melalui proses interaksi dan komunikasi, yaitu ada pesan (<em>message</em>) yang akan disampaikan dalam bentuk bahan belajar. Kemudian fungsi pendidik lebih merupakan sebagai pengirim pesan (<em>senders</em>) melalui kegiatan pembelajaran di kelas ataupun di luar kelas. Dalam kajian makro, sistem pendidikan menyangkut berbagai hal atau komponen yang lebih luas lagi, yaitu terdiri dari <strong>: </strong>1) input (masukan) berupa sistem nilai dan pengetahuan, sumber daya manusia, masukan instrumental berupa kurikulum, silabus dan sebagainya, masukan sarana termasuk di dalamnya fasilitas dan sarana pendidikan yang harus disiapkan; 2) Proses yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan proses belajar mengajar atau proses pembelajaran di sekolah maupun di luar sekolah. Dalam komponen proses ini termasuk di dalamnya telaah kegiatan belajar dengan segala dinamika dan unsur yang memengaruhinya, serta telaah kegiatan pembelajaran yang dilakukan pendidik dalam kerangka memberikan kemudahan kepada peserta didik untuk terjadinya proses pembelajaran; 3) Keluaran (output) yaitu hasil yang diperoleh pendidikan bukan hanya terbentuknya pribadi lulusan/peserta didik yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan sesuai dengan yang diharapkan dalam tujuan yang ingin dicapai. Namun juga keluaran penddikan mencakup segala hal yang dihsilkan oleh garapan pendidikan berupa: kemampuan peserta didik (<em>human behavior</em>), produk jasa (<em>services</em>) dalam pendidikan seperti hasil penelitian, produk barang berupa karya intelektul ataupun karya yang sifatnya fisik material.</p>
<p>Adapun mengenai strategi umum yang dapat di lakukan oleh pemerintah dalam pengembangan bidang pendidikan antara lain:</p>
<p>1.       Kegiatan pendidikan sebagai investasi jangka panjang hendaknya ditekankan pada pemberdayaan dan peningkatan produktivitas penduduk dalam konteks perwujudan kesejahteraan umum yang meliputi tiga indikator utama, yaitu kecukupan ekonomi, ketersediaan layanan dan akses kesehatan, serta pendidika yang berkualitas. Banten yang saat ini sedang menggalakan pembangunan dalam bidang ekonomi yang berusaha untuk mendapatkan pendapatan dan keuntungan harus secara apik diformulasikan dengan tiga indikator tersebut sebagai bagian dari kebutuhan dasar masyarakat saat ini.</p>
<p>2.       Pada tahap awal, upaya ini dititikberatkan pada pendidikan kejuruan dan tranformasi teknologi dari Negara maju, diikuti dengan penciptaan sumber daya insane yang berketerampilan tinggi dan menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan dilanjutkan dengan pendidikan yang diarahkan pada pengembangan pengetahuan dan teknologi bagi penciptaan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini harus seimbang dan menyeluruh di setiap institusi pendidikan, tidak terkecuali daerah terpencil dan pelosok seperti Banten Selatan.</p>
<p>3.        Pengembangan sumber daya insane yang berkualitas perlu ditopang oleh sistem pendidikan tinggi yang unggul. Karena itu, perlu dibangun minimal tiga universitas unggulan melalui kerja sama dengan universitas luar negeri yang bermutu, (seperti saat ini yang sedang dijajaki oleh IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dengan Universitas Leiden di Belanda), sedang universitas lainnya melakukan baku mutu terhadap tiga universitas ini. Pengembangan kebijakan terhadap universitas dalam rangka memajukan SDM masih perlu ditingkatkan dari segi sarana dan prasarana kampus dan memberikan kemudahan kepada mahasiswa di berbagai segi seperti pemberian beasiswa, apresiasi terhadap mahasiswa yang berprestasi , dan pemerintah dalam hal ini pemprov Banten beserta dinas-dinas terkait secara langsung maupun tidak langsung juga dapat memfasilitasi segala bentuk kegiatan ilmiah melalui universitas unversitas tersebut.</p>
<p>4.        Upaya di atas perlu dilakukan secara sinergis dengan memberikan otonomi tanggung jawab, dan peran yang lebih luas kepada swasta, lembaga sosial kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dalam membangun pendidikan yang bermutu.</p>
<p>Layaknya sebuah investasi dalam bidang industri dengan berbagai kerjasama luar negeri yang saat ini sedang diusahakan dengan pemprov Banten, maka bagi seorang pemimpin dan birokrat yang memiliki jiwa entrepreneur akan menganggap investasi dalam pendidikan adalah sesuatu yang juga tidak kurang penitngnya dengan investasi di bidang lain yang secara langsung belum dapat dilihat keuntungan yang di dapat, namun seperti menanam padi yang membutuhkan usaha dan waktu namun aka ada hasil yang dituai. Begitu pula halnya investasi di bidang pendidikan dengan pendekatan seperti di atas yang menurut penulis adalah investasi paling berharga dan akan membawa hasil yang luar biasa kelak di masa depan. Sudah saatnya kini pemprov Banten mulai memperhatikan dan memahami hal tersebut secara komprehensif</p>
<p><strong>Beberapa Catatan Akhir</strong></p>
<p><strong> </strong>Bergulirnya era perkembangan informasi dan teknologi yang juga diiringi dengan perkembangan persepsi dan konsep di segala bidang termasuk model kepemimpinan yang mencoba untuk mendobrak tradisi lama yang kaku dan feodal dengan konsep kepemimpinan entrepreneur. Sebagai seorang yang juga memilii latar belakang seorang entrepreneur, Gubernur Banten saat ini Hj Ratu Atut Chosiyah mencoba menerapkan kepemimpinan  entrepreneur yang secara normatif memiliki karakter visioner, innovator, memiliki kemampuan dan pemahaman terhadap apa yang dipimpinnya, dan menerapkan sewangat wirausaha “<em>Entrepreneurial Leader”</em> . dengan demikian tak ayal berbagai kebijakan terutama di sektor industri dan perdagangan cukup meningkat.</p>
<p>Tetapi pada saat yang bersamaan beberapa bidang lainnya mengalami peningkatan yang lamban seperti dalam bidang pemenuhan dan peningkatan SDM misalnya. Bukan bermaksud mengenyampingkan berbagai usaha pemerintah dalam bidang ini, namun masih terdapatnya persepsi yang kurang sejalan baik mengenai konsep pembinaan dan pendidikan dengan makna sebuah kepemimpinan yang entrepreneur.</p>
<p>Sebagai sebuah wilayah yang cukup strategis dan memiliki kekayaan alam yang memadai, Banten pun memiliki citra masyarakat dan konstelasi sosial yang egaliter, religius, plural, dan berbudaya sejak masa lampau. Kedua hal tersebut merupakan potensi yang sama-sama harus dijaga dan dipertahankan oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam konteks kekinian, maka pemerintah sebagai pemimpin dan penyelenggara segala proses pembangunan adalah pihak yang paling berwenang untuk mengatur  sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terlepas dari apapun model pemerintahan dan kepemimpinan yang dipakai, baik itu entrepeneur maupun lainnya maka tetap harus mengutamakan pemenuhan kesejahteraan dan kebutuhan dasar bagi rakyatnya seperti peningkatan mutu SDM. Dengan diusungnya konsep entrepreneur dalam kepemimpinan Gubernur Banten saat ini maka diharapkan akan mampu mengkombinasikannya dengan konsep-konsep pemerintahan yang baik dan dapat memahami secara baik makna yang sesungguhnya daripada pemerintahan yang entrepreneur, sehingga diharapkan pemenuhan kebutuhan pendidikan, peningkatan SDM dan kebutuhan dasar lainnya dapat dipenuhi secara berkelanjutan.</p>
<p>Terwujudnya Banten sebagai sebuah masyarakat yang maju sangat bergantung dari kapasitas moral, pengetahuan, dan pemimpinnya. Dengan komitmen pemerintah dan kepemimpinan yang entrepreneur ataupun yang lainnya semoga dapat membangun Banten yang berbudaya, berakhlak, dan berpengetahuan.</p>
<p>Leiden, 26 Oktober 2010</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Hamid S. Attamimi, <em>Teori Perundang-undangan Indonesia (Suatu SisiIlmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman)</em>, Pidato Pengukuhan Guru Besar tetap Pada fakultas Hukum UI, Jakarta, 25 April 1992</p>
<p>Abd Rahman al-Naqib, “Avicenna”, dalam <em>Prospects: The Quarterly Review of Comparative Education ,</em> vol. XXIII, no. 1/2 (Paris: UNESCO: International Bureau of Education,1993)</p>
<p>Atsushi Ota, <em>Changes of regime and social dynamics in West Java : society, state and the outer world of Banten, 1750-1830</em>, (Brill: Leiden, 2006)</p>
<p>BPS Banten, <em>Berita Resmi Statistik,</em> No. 27/07/36/Th.IV, 1 Juli 2010</p>
<p><em> </em></p>
<p>Claude Gulliot, <em>Banten avant l&#8217;islam : étude archéologique de Banten Girang (Java-Indonésie), 932?-1526, </em>(Paris: École Française d&#8217;Extrême-Orient, 1994)</p>
<p>Hoesein Djadjadiningrat, <em>Tinjauan Kritis Tentang Sajarah Banten: Sumbangan bagi Pengenalan Sifat-Sifat Penulisan Sajarah Jawa, </em>(Jakarta: Djambatan, 1983)</p>
<p>Nabil Noval, “al-Ghazali” dalam <em>Prospects: the quarterly review of comparative education, </em>vol. 23, no.3/4 (Paris: UNESCO: International Bureau of Education, 1993)</p>
<p>Nina Herlina, <em>Banten dalam pergumulan sejarah : sultan, ulama, jawara, </em>(Jakarta: LP3S, 2004)</p>
<p>Paul Burns, <em>Corporate Entrepreneurship, Building an Entrepreneurial Organization,</em> Second Edition, (New York: Macmillan,2008)</p>
<p>Suharto, <em>Pagoejoeban Pasoendan, 1927-1942: Profil Pergerakan Etno Nasionalis, </em>(Bandung: Stya Historika, 2002)</p>
<p><a href="http://www.renaissance.com.pk/novrefl2y1.html">http://www.renaissance.com.pk/novrefl2y1.html</a></p>
<p><a href="http://banten.bps.go.id/pop1.htm">http://banten.bps.go.id/pop1.htm</a></p>
<p><a href="http://banten.bps.go.id/income4.htm">http://banten.bps.go.id/income4.htm</a></p>
<p><a href="http://www.bappenas.go.id/node/116/1909/musyawarah-perencanaan-pembangunan-provinsi-banten/">http://www.bappenas.go.id/node/116/1909/musyawarah-perencanaan-pembangunan-provinsi-banten/</a></p>
<p><a href="http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp">http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp</a></p>
<p><a href="http://1000ventures.com/ebooks/bec_mc_entrepreneurial_leadership.html">http://1000ventures.com/ebooks/bec_mc_entrepreneurial_leadership.html</a></p>
<p><a href="http://www.koranbanten.com/2010/06/13/alokasi-anggaran-pendidikan-di-banten-diharapkan-2011-capai-20/">http://www.koranbanten.com/2010/06/13/alokasi-anggaran-pendidikan-di-banten-diharapkan-2011-capai-20/</a></p>
<p><a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470</a></p>
<p><a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=58968">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=58968</a></p>
<p><a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=58968">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=58968</a></p>
<p><a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470</a></p>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref">[1]</a> Abd Rahman al-Naqib, “Avicenna”, dalam <em>Prospects: The Quarterly Review of Comparative Education ,</em> vol. XXIII, no. 1/2 (Paris: UNESCO: International Bureau of Education,1993) hal. 53-69.<em> </em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[2]</a> Dikutip dari <a href="http://www.renaissance.com.pk/novrefl2y1.html">http://www.renaissance.com.pk/novrefl2y1.html</a> 22 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[3]</a> Nabil Noval, “al-Ghazali” dalam <em>Prospects: the quarterly review of comparative education, </em>vol. 23, no.3/4 (Paris: UNESCO: International Bureau of Education, 1993) hal. 519-542</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[4]</a>Lihat Claude Gulliot, <em>Banten avant l&#8217;islam : étude archéologique de Banten Girang (Java-Indonésie), 932?-1526, </em>(Paris: École Française d&#8217;Extrême-Orient, 1994)<em> </em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[5]</a> Atsushi Ota, <em>Changes of regime and social dynamics in West Java : society, state and the outer world of Banten, 1750-1830</em>, (Brill: Leiden, 2006)<em> </em></p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[6]</a>Hoesein Djadjadiningrat, <em>Tinjauan Kritis Tentang Sajarah Banten: Sumbangan bagi Pengenalan Sifat-Sifat Penulisan Sajarah Jawa, </em>(Jakarta: Djambatan, 1983)</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[7]</a> Nina Herlina, <em>Banten dalam pergumulan sejarah : sultan, ulama, jawara, </em>(Jakarta: LP3S, 2004)</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[8]</a>Lihat <a href="http://banten.bps.go.id/income4.htm">http://banten.bps.go.id/income4.htm</a> 21 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[9]</a>Lihat <a href="http://banten.bps.go.id/pop1.htm">http://banten.bps.go.id/pop1.htm</a> 22 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[10]</a>Suharto, <em>Pagoejoeban Pasoendan, 1927-1942: Profil Pergerakan Etno Nasionalis, </em>(Bandung: Stya Historika, 2002), hal.137-140</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[11]</a>Nina Herlina, <em>Banten Dalam</em>, Op.,Cit, hal.232</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[12]</a> Lihat  http://www.koranbanten.com/2009/02/09/masih-tinggi-angka-putus-sekolah-di-banten/  23 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[13]</a> Lihat <a href="http://www.bappenas.go.id/node/116/1909/musyawarah-perencanaan-pembangunan-provinsi-banten/">http://www.bappenas.go.id/node/116/1909/musyawarah-perencanaan-pembangunan-provinsi-banten/</a> 22 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[14]</a> Lihat <a href="http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp">http://www.unescap.org/pdd/prs/ProjectActivities/Ongoing/gg/governance.asp</a> 22 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[15]</a>Lihat Paul Burns, <em>Corporate Entrepreneurship, Building an Entrepreneurial Organization,</em> Second Edition, (New York: Macmillan,2008)</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[16]</a> Lihat <a href="http://1000ventures.com/ebooks/bec_mc_entrepreneurial_leadership.html">http://1000ventures.com/ebooks/bec_mc_entrepreneurial_leadership.html</a> 24 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[17]</a>A. Hamid S. Attamimi, <em>Teori Perundang-undangan Indonesia (Suatu SisiIlmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman)</em>, Pidato Pengukuhan Guru Besar tetap Pada fakultas Hukum UI, Jakarta, 25 April 1992, hlm.10-11</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[18]</a> Lihat <a href="http://www.koranbanten.com/2010/06/13/alokasi-anggaran-pendidikan-di-banten-diharapkan-2011-capai-20/">http://www.koranbanten.com/2010/06/13/alokasi-anggaran-pendidikan-di-banten-diharapkan-2011-capai-20/</a> 24 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[19]</a> BPS Banten, <em>Berita Resmi Statistik,</em> No. 27/07/36/Th.IV, 1 Juli 2010, hal 1-2</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[20]</a>Lihat <a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470</a> 25 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[21]</a>Lihat <a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=58968">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=58968</a> 25 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[22]</a> Lihat <a href="http://bataviase.co.id/node/103387">http://bataviase.co.id/node/103387</a> 25 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[23]</a>Lihat <a href="http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470">http://www.radarbanten.com/mod.php?mod=publisher&amp;op=viewarticle&amp;artid=41470</a> 25 Oktober 2010</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref">[24]</a> Prof.Dr.Sofyan Sauri, Strategi Pembangunan Bidang Pendidikan Untuk Mewujudkan Pendidikan Bermutu, Makalah Seminar Universitas Pendidikan Indonesia, hal.14<em> </em></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/143/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/143/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=143&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/12/09/surat-dari-leiden-sebuah-testimonial-tentang-konsep-kepemimpinan-entrepreneurship-dan-peningkatan-mutu-manusia-di-banten-oleh-e-zaenal-muttaqin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/09/28/133/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/09/28/133/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Sep 2010 13:29:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Thought]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[The Difference of Qur’anic Versions and Some Notable Comments (E.Zaenal.Muttaqin: s0996726) A. Introduction As the holly book of Islam and its function as guidance for every Muslim, Qur’a&#62;n plays an important role in daily life of Muslim. It is not only containing set of rules but also other aspects that directed Muslim to do everything [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=133&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>The Difference of Qur’anic Versions and Some Notable Comments</strong></p>
<p><strong>(E.Zaenal.Muttaqin: s0996726)</strong></p>
<p><strong>A. Introduction</strong></p>
<p>As the holly book of Islam and its function as guidance for every Muslim, <em>Qur’a&gt;n </em>plays an important role in daily life of Muslim. It is not only containing set of rules but also other aspects that directed Muslim to do everything that according to it though some verses (a&gt;yah) tell explicitly and some allegorically which are need an interpretation.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p><em>Qur’a&gt;n </em>transmitted by God (Allah) into Muhammad functioned as a last sequence and coupled the earlier holly books of Torah revealed to Moses,<a href="#_ftn2">[2]</a> Zabur (Psalm) to Dawud,<a href="#_ftn3">[3]</a> and Bible (injil) to Jesus.<a href="#_ftn4">[4]</a> Like those prophets, Muhammad was given the revelation orally and gradually in a period of time and transmitted it into different media to be preserved, after being given an a&gt;yah or verse by God Muhammad directly dictated it to scribe to be written because he was illiterate (though it was disputed among scholars and will be discussed later), however the means to preserve those God words ranged into different ways especially during prophet life time, namely:<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>1.     The prophet had the whole divine text from God from the beginning to the end and to be written by revelation scribe</p>
<p>2.     Many of the companions learned the whole text and every syllable</p>
<p>3.     All the illustrious companions without an exception had memories at least some portion of the holy Qur’a&gt;n , for the simple reason it was obligatory for them to recite it during worship or prayer An estimate of the number of the illustrious Companions may be obtained from the fact that one hundred and forty thousands Companions had participated in the Last Pilgrimage performed by the Holy Prophet.</p>
<p>4.     A considerable number of literate companions kept a private record of the text of the Qur’a&gt;n and satisfied themselves as to the purity of their record by reading it out to the prophet.</p>
<p>Those means continued until the idea of unification of Qur’anic codification from different version came up in the third caliph of <em>khulafaurra&gt;shidu&gt;n Uthman Ibn ‘Affa&gt;n<a href="#_ftn6">[6]</a> </em>which became the final version (previously the first and the second caliph maintained the script or Mus}haf  called Mus}haf e-Siddiqi<a href="#_ftn7">[7]</a>)  that lasted until recent span.</p>
<p><strong>B. The Different Version of <em>Qur’a&gt;n</em></strong></p>
<p>The spread of Qur’a&gt;n and its script through Muhammad companions in difference regions made up diverse version, not only the form of writing but also its recitation, thus, observing the different kind of <em>Qur’a&gt;n</em> can not be split up from the different of its recitation. Despite the codification was unified in one version that believed to be the common and authorize script from Muhammad, yet, like Hadith transmission method derived from Muhammad through his companions, the versions of <em>Qur’a&gt;n </em>either its writing or recitation has also been transmitted through his companions until recent days. However many Muslim scholars acknowledge the 7 means of reciting <em>Qur’a&gt;n </em>and their scripts.</p>
<p>These 7 versions of recittion (<em>al-qira&gt;’at as-sab’</em>) have a similar transmitted version (<em>riwa&gt;yat</em>) as we can find it in Hadith and those are have a different sound and script writing although the version from Abu Bakr ‘Asim is the common version throughout the globe, furthermore to comprehend the differences these are the other versions:</p>
<p>1.     Nafi’ from Medina (169 H/785 AD) the transmitter are Warsh and Qalun</p>
<p>2.     Ibn Kathir From Mecca (119 H/737 AD) the transmitter are al-Bazzi and Qunbul</p>
<p>3.     Abu ‘Amar al-’Ala from Damascus (153 H/770 AD) the transmitter are al-Durri and al-Surri</p>
<p>4.     Ibn ‘Amir from Basra (118 H/736 AD) the transmitter are Hisham and Abu Dakwa&gt;n</p>
<p>5.     Hamzah from Kufah (156 H/772 AD) the transmitter are Khalaf and Khallad</p>
<p>6.     Al-Qisa’i from kufah (189 H/804 AD) the transmitter are al-Durri and Abu al-Harith</p>
<p>7.     Abu Bakr ‘Asim from kufah (158 H/778 AD) the transmitter are Hafs and Ibn ‘Ayyash</p>
<p>To examine and deepen the light different among them I will present here only the two popular versions from Abu Bakr ‘Asim (Hafs version) and Nafi’ (Warsh version).</p>
<p>The image showed below is <em>al-Fa&gt;tihah </em>verses which Warsh version in the left and Hafs version in the right. <a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p><a href="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/hafscopy1.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-136" title="HafsCopy" src="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/hafscopy1.jpg?w=299&#038;h=258" alt="" width="299" height="258" /></a><a href="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/warshcopy1.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-137" title="warshCopy" src="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/warshcopy1.jpg?w=222&#038;h=300" alt="" width="222" height="300" /></a></p>
<p>The following image of Qur’a&gt;n is in Hafs version within some underlined words and the red words in the right side are Warsh version that are being compared to the Hafs underlined words.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p><a href="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/colourpage.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-138" title="colourpage" src="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/colourpage.jpg?w=218&#038;h=300" alt="" width="218" height="300" /></a></p>
<p><strong><span id="more-133"></span>C. Some Notable Quotation About The Remarks (1c and e)</strong></p>
<p>Regarding the striking commentary on point 1(c,e) in the remarks there are several comments that I would like to deal with especially in the matter of Muhammad was either literate or illiterate. The most striking debate on this matter had arisen among scholars, and here I will present the two contending disputes that had an opposite argument on Muhammad literacy. The first is publication from  Joseph Smith in his apologetic paper “Muhammad”,<a href="#_ftn10">[10]</a> his article mostly questioning the prophetic of Muhammad and indeed his literacy. Furthermore, he pointed that Since Muslims believed their prophet was illiterate that described from Qur’a&gt;n in 7:157,</p>
<p><em>&#8220;Those who follow the Apostle, the unlettered prophet, whom they find mentioned in their own (Scriptures); in the Law and the Gospel; for he commands them what is just and forbids them what is evil: he allows them as lawful what is good.&#8221; </em><em> (al-A’ra&gt;f:157)</em></p>
<p>He is objecting its validity on the word <em>al-Ummiyyu</em> (unlettered) and compared to another verse in 62:2</p>
<p>“<em>It is He who has sent amongst the Unlettered an apostle from among themselves, to rehearse to them His signs, to sanctify them, and to instruct them in Scripture and Wisdom.&#8221;</em><em> (al-Jumu’ah:2) </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>The word </em><em>al-Ummiyyu </em><em>in the 62:2 formed in a plural and the verse according to Smith addressed the people who are not having a script as in Christianity and Judaism, indeed, he came up into a notion that the meaning of </em><em>al-Ummiyyu</em><em> is not illiterate yet those people, in this case is Arabs, who do not have a holly book, thereof the verse in 7:152 could not be used as a basis to defend a theory that Muhammad is illiterate. Other response also based on the entrepreneurship behaviors with Khadija his wife, and he believe since he was a successful one he might be comprehended in a contract letter and so forth. </em></p>
<p><em>In contrary, the opponent of Smith’s theory, mostly from Arab scholars such as the former al-Azhar fatwa committee Syeikh ‘Atiyyah Saqr and Rif’at Fawzi a professor in shari’a at Cairo University, pointed out the basis argument from the Qur’a&gt;n 29:48 and 7:157 which says </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“</em><em>(<strong>And thou (O Muhammad) was not a reader of any scripture before it, nor didst thou write it with thy right hand, for then might those have doubted, who follow falsehood” </strong></em><strong>(al-‘Ankabu&gt;t:48)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>&#8220;Those who follow the Apostle, the unlettered prophet, whom they find mentioned in their own (Scriptures); in the Law and the Gospel; for he commands them what is just and forbids them what is evil: he allows them as lawful what is good.&#8221; </em><em> (al-A’ra&gt;f:157)</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>In addition, Rif’at Fawzi assumed that the divine book (Qur’a&gt;n) met the stories in the previous divine book about Muhammad being illiterate, this similarity set the agreement since the previous holy book believed by people of Jesus and Moses.</strong><a href="#_ftn11">[11]</a><strong> </strong><em> </em></p>
<p><em> However, these contradicting arguments can be outlooked from actual meaning and from the view of Qur’a&gt;n interpretation `(‘</em><em>ilmu at-`Tafsi&gt;r</em><em> ) as Smith’s objection to the word </em><em>al-Ummiyyu</em><em>. </em><em>Firstly</em><em>, the core meaning of </em><em>al-Ummiyyu is</em><em> the man who does not understand the letter or in Arabic definition “</em><em>ja&gt;hilun, rajulun ghairu muta’allim”</em><em> </em><a href="#_ftn12">[12]</a><em> which contradicts the meaning of someone who does not receive or given a holly book. </em><em>Secondly,</em><em> the argument based on Muhammad was a trader that knew everything related to business contracts (in written form) cannot be justified because the fallacy of comparison between ancient and modern concept of trading. Trading in Muhammad era would be known as a simple and rigid that is proper in his time, yet modern era as we know obviously is a massive growth of economic development, and in this case the comparison is not an appropriate one.</em></p>
<p><em>Thirdly</em><em>, the people of Arabs are in relation with those are Jews and Jesus (prophet ‘I&lt;sa) people in term of Semitic (Arabic: sa&gt;</em><em>miyyu</em><em>) religions that derived from Abraham</em><a href="#_ftn13">[13]</a><em> (Arabic: Ibrahi&gt;m) whose are the book of Injil (bible) and Taurat (Torah), in other word, before Qur’an was revealed and declared as a holly book of Islam people of Arabs recognized and ascribed to the previous holy books as their guidance like it was stated in Qur’an 87:18, 87:19, and 3:3</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>“</em><em>and this is in the books of earliest” </em><em>(87:18)</em></p>
<p><em>“The books of Abraham and Moses”</em><em> (87:19)</em><em> </em></p>
<p><em>“</em><em>i</em><em>t is He Who sent down to thee (step by step), in truth, the Book, confirming what went before it; and He sent down the Law (of Moses) and the Gospel (of Jesus) before this, as a guide to mankind, and He sent down the criterion (of judgment between right and wrong).” </em> (3:3)</p>
<p>The next remark that invited many scholars into debates is the recognition of Muhammad as a prophet like his predecessor by Jews and Christian like ever said in their holy books, yet the controversy arose among Jews and Christian along with their uncertainties. The suggestion also come up into Ibrahim (Abraham) as an archetype of prophetic which also debated since there were no scripts mentioning Ibrahim.</p>
<p>There are many voices that addressed the theory as well as Jamal Badawi, a professor in Saint Mary University Halifax, whose argument also linked the originality of Muhammad’s illiteracy that ever mentioned either in Gospel or Torah. Indeed he stressed the certainty of Muhammad foretold in Gospel and Deuteronomy (Moses revelation book Torah or Tawrat) and Ibrahim as a monotheistic archetype prophet believed by Jews, Christian and Islam, as he said: <a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>A</em></strong><em>braham is widely regarded as the Patriarch of monotheism and the common father of the Jews, Christians and Muslims. Through His second son, Isaac, came all Israelite prophets including such towering figures as Jacob, Joseph, Moses, David, Solomon and Jesus. May peace and blessings be upon them all. The advent of these great prophets was in partial fulfillment of God&#8217;s promises to bless the nations of earth through the descendents of Abraham (<strong>Genesis12:2-3</strong>).Such fulfillment is wholeheartedly accepted by Muslims whose faith considers the belief in and respect of all prophets an article of faith.</em></p>
<p>Giving the similar argument from Badawi, this theory made such emphasis on the originality of Muhammad as a prophet that linked to the previous respected prophets, moreover Qur’an stated clearly in (A&lt;li ‘Imra&gt;n:84 ) :</p>
<p><em>“Say: &#8220;We believe in Allah, and in what has been revealed to us and what was revealed to Abraham, Isma&#8217;il, Isaac, Jacob, and the Tribes, and in (the Books) given to Moses, Jesus, and the prophets, from their Lord: We make no distinction between one and another among them, and to Allah do we bow our will (in Islam).&#8221;</em></p>
<p>The ascribing statement and recognition by Muslim make it simply obvious of the related history of Muhammad and Islam to the previous prophetic histories such as Ibrahim, Moses, Jesus, Jacob, and Solomon. The notion of Islam as it acknowledged by many Muslim scholars is the accomplishment process of Monotheism since Ibrahim. Signs of Muhammad prophecy, explicitly or implicitly, had appeared in the Gospel and Torah that is foretelling the upcoming prophet of Muhammad. Thus, according to the above theory it can be assumed that among the Semitic religions (Jews, Christianity and Islam) there are relation through their prophets and holy books.</p>
<p><strong>D. Concluding Remark</strong></p>
<p><strong> </strong>The tradition of writing in the early span of Islam categorized with an endeavor of Muhammad and his companions to write down God’s words, although in the next era after the demise of Muhammad many writing version appeared, as it is likewise in Hadith transmission process. Many argumentations dealt with the remarks to some extent had gained an intriguing yet delicate discourse among scholars toward Muhammad prophecy along with Semitic religions, above all there are means which can be taken into account to deal with this matter and in scientific scheme.            <em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Bibliography</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Adil, Hajja Amina, <em>Muhammad The Messenger of Islam, His Life And Prophetic, </em>(Washington DC: Islamic Supreme Council Of America, 2002),</p>
<p>Badawi, Jamal, Muhammad in The Bible, <em><a href="http://www.islamicity.com/mosque/muhammad_bible.htm">http://www.islamicity.com/mosque/muhammad_bible.htm</a></em></p>
<p>Balbaaki, Rohi <em>al-Mawrid: A Modern Arabic English Dictionary, </em>Beirut: Daar al-‘a&gt;lam, 1995</p>
<p><em>Ein Vergleich zw. Hafs- und </em>Warsh<em>-Versionen Das Koran, </em>January, 2010, <a href="http://openquran.de/?p=929">http://openquran.de/?p=929</a></p>
<p>Essack, Farid, <em>The Qur’a&gt;n: A User’s Guide, </em>Oxford: Oneworld, 2005</p>
<p>Fidai, Rafi Ahmad, <em>Hazrat Usman Ghani (The Third Caliph of Islam), </em>New Delhi: Islamic Book Service, n.d.</p>
<p>Green, Samuel <em>The Different Arabic Versions of The Qur’an: Part 2 The Current Situation, </em>2005<em> </em><a href="http://www.answering-islam.org/Green/seven.htm">http://www.answering-islam.org/Green/seven.htm</a></p>
<p><em>Islamonline, <a href="http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?cid=1119503546466&amp;pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar%2FFatwaE%2FFatwaEAskTheScholar">http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?cid=1119503546466&amp;pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar%2FFatwaE%2FFatwaEAskTheScholar</a> </em></p>
<p>Kay, David, <em>Semitics Religion: Hebrew, Jewish, Christian and Moslem, </em>United Kingdom: Pomona Press, 2008</p>
<p>McAuliffe, Jane Dammen ed. <em>Encyclopedia of The Qur’an, </em>Leiden-Boston: Brill, 2002</p>
<p>Muadoodi, Syed Abul ‘Aala <em>History of The Qur’an, </em>WPonline, 2004.  <a href="http://www.witness-pioneer.org/vil/Articles/quran/scriptq.htm">http://www.witness-pioneer.org/vil/Articles/quran/scriptq.htm</a></p>
<p>Smith, Joseph <em>Muhammad, Apologetics Paper, </em>1995, <a href="http://debate.org.uk/topics/theo/muhammad.htm">http://debate.org.uk/topics/theo/muhammad.htm</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref">[1]</a>Farid Essack, <em>The Qur’a&gt;n: A User’s Guide, </em>(Oxford: Oneworld, 2005), 58 <em> </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[2]</a> Hajjah Amina Adil, <em>Muhammad The Messenger of Islam, His Life And Prophetic, </em>(Washington DC: Islamic Supreme Council Of America, 2002), 19</p>
<p><a href="#_ftnref">[3]</a>The Qur’a&gt;n stated in verse ( 4:163) that Zabur (psalms) given to Dawud.  “<em>Indeed, we have revealed to you [o Muhammad], as we revealed to Noah and the prophets after him. And we revealed to Abraham, Ishmael, Isaac, Jacob, the descendants, Jesus, Job, Jonah, Aaron, and Solomon, and to David we gave a book [psalms)” </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[4]</a>The Qur’a&gt;n stated in verse (5:46) that injil given to Jesus or Isa. <em>“and in their footsteps, we send Isa(Jesus) son of Maryam (Mary) confirming the Taurat (Torah) that had come before him, and we gave him Injil (Bible), in which was guidance and light and confirmation of the Taurat (torah) that had come before it , a guidance and an admonition  for al-muttaqun (the pious) “ </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[5]</a> Syed Abul ‘Aala Muadoodi,  <em>History of The Qur’an, </em>WPonline, 2004.  http://www.witness-pioneer.org/vil/Articles/quran/scriptq.htm</p>
<p><a href="#_ftnref">[6]</a>Jane Dammen McAuliffe, ed. <em>Encyclopedia of The Qur’an, </em>(Leiden-Boston: Brill, 2002), 246<em> </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[7]</a>Rafi Ahmad Fidai, <em>Hazrat Usman Ghani (The Third Caliph of Islam), </em>(New Delhi: Islamic Book Service, n.d.), 37</p>
<p><a href="#_ftnref">[8]</a> <em>Ein Vergleich zw. Hafs- und Warsh-Versionen Das Koran, </em>January, 2010, <a href="http://openquran.de/?p=929">http://openquran.de/?p=929</a> <em> </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[9]</a>Samuel Green, <em>The Different Arabic Versions of The Qur’an: Part 2 The Current Situation, </em>2005<em> </em><a href="http://www.answering-islam.org/Green/seven.htm">http://www.answering-islam.org/Green/seven.htm</a></p>
<p><a href="#_ftnref">[10]</a> Joseph Smith, <em>Muhammad, Apologetics Paper, </em>1995, <a href="http://debate.org.uk/topics/theo/muhammad.htm">http://debate.org.uk/topics/theo/muhammad.htm</a></p>
<p><a href="#_ftnref">[11]</a> <em>Islamonline, <a href="http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?cid=1119503546466&amp;pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar%2FFatwaE%2FFatwaEAskTheScholar">http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?cid=1119503546466&amp;pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar%2FFatwaE%2FFatwaEAskTheScholar</a> </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[12]</a> Rohi Balbaaki, <em>al-Mawrid: A Modern Arabic English Dictionary, </em>(Beirut: Daar al-‘a&gt;lam, 1995), 172 <em> </em></p>
<p><a href="#_ftnref">[13]</a> The word Semitic describes the people who come from Middle East and their languages, later on it associated to the religions those are share monotheism like Judaism Christianity and Islam. See, David Kay, <em>Semitics Religion: Hebrew, Jewish, Christian and Moslem, </em>(United Kingdom: Pomona Press, 2008)</p>
<p><a href="#_ftnref">[14]</a> Jamal Badawi, <em>Muhammad in The Bible, <a href="http://www.islamicity.com/mosque/muhammad_bible.htm">http://www.islamicity.com/mosque/muhammad_bible.htm</a> </em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=133&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/09/28/133/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/hafscopy1.jpg?w=188" medium="image">
			<media:title type="html">HafsCopy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/warshcopy1.jpg?w=222" medium="image">
			<media:title type="html">warshCopy</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://zaymuttaqin.files.wordpress.com/2010/09/colourpage.jpg?w=218" medium="image">
			<media:title type="html">colourpage</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/08/07/125/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/08/07/125/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Aug 2010 10:31:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan dan perkotaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=125</guid>
		<description><![CDATA[PENERAPAN STRATEGI PEMBANGUNAN TATA RUANG KOTA BERKELANJUTAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh: E.Zaenal Muttaqin A.   Pendahuluan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki penduduk paling banyak setelah Cina, India, dan Amerika serikat  tentunya memiliki berbagai konsekwensi yang lebih kompleks, apalagi jika dihubungkan dengan permasalahan pembangunan kota sebagai bentuk indikator dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=125&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>PENERAPAN STRATEGI PEMBANGUNAN TATA RUANG<br />
KOTA BERKELANJUTAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA<br />
Oleh: E.Zaenal Muttaqin</p>
<p>A.   Pendahuluan<br />
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki penduduk paling banyak setelah Cina, India, dan Amerika serikat  tentunya memiliki berbagai konsekwensi yang lebih kompleks, apalagi jika dihubungkan dengan permasalahan pembangunan kota sebagai bentuk indikator dari kemajuan pembangunan itu sendiri. Melihat dari pengalaman yang telah terjadi dari beberapa waktu yang lalu, dapat dikemukakan bahwa sistem pembangunan di dunia umumnya dan khususnya pembangunan di Indonesia belum memiliki wawasan lingkungan yang baik dan perencanaannya masih belum memperhatikan keseimbangan ekologi, dan dalam hal ini ialah perencanaan kota yang memadai. Beberapa permasalahan dan isu yang mengemuka  mengenai permasalahan kota antara lain:<br />
1.    Kemiskinan di Perkotaan<br />
2.    Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan<br />
3.    Keamanan dan Ketertiban Kota<br />
4.    Kapasitas Daerah dalam Pengembangan dan Pengelolaan Perkotaan (dalam hal ini ialah pemerintah daerah dan perangkatnya)<br />
Hal tersebut kemudian memicu adanya konvensi PBB tentang pembangunan dan lingkungan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 sebagai sebuah bentuk kritikan atas pembangunan yang tak seimbang. Maka dari hasil konvensi tersebut dihasilkanlah sebuah konsep yang seimbang mengenai pembangunan dan ekologi, dan dalam hal ini ialah pembangunan kota yang berada dalam tataran dinamis, namun tetap memperhatikan keseimbangan tata aturan dan isu internal kota yang didalamnya juga termasuk lingkungan hidup.<br />
Pun demikian, seiring dengan hal tersebut Indonesia mulai mengadopsi konsep-konsep tersebut kedalam sistem pembangunannya hal ini tersernin dari konsep pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) yaitu suatu proses perubahan yang terencana di dalamnya exploitasi sumber daya, arah investasi orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan semuanya dalam keadaan selaras serta meningkatkan potensi masa kini dalam keadaan yang selaras serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia, disamping juga memiliki dasar kajian strategis dan terperinci. Seperti disinggung diatas bahwa kota sebagai salah satu pos pembangunan yang utama berada pada wilayah administrasi pemerintah daerah sebagai pengelola dan perencana. Perlu diketahui juga bahwa pengertian pemerintah daerah pada tulisan ini ialah satuan pemerintah teritorial tingkat lebih rendah dari pemerintahan pusat <span id="more-125"></span>dalam format negara kesatuan Republik Indonesia.<br />
Dengan bergulirnya sistem pemerintahan yang menganut desentralisasi, maka kini pemerintah daerah memiliki tugas dan peran yang baru untuk menyusun rencana lebih seskasama dalam pembangunan kota yang lebih efisien dan terencana. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam tinjauan hukum administrasi negara pemerintah daerah telah menerima atribusi dari undang-undang dalam hal memiliki kewenangan yang  Sesuai dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka porsi yang lebih besar justru terletak pada tanggung jawab pemerintah lokal, hal ini lebih lanjut tertuang dalam pasal 13 UU tersebut terutama poin a, b, dan g yang masing-masing menyatakan: “urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi”:<br />
a.    Perencanaan dan pengendalian pembangunan;<br />
b.    Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;<br />
g.    Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;<br />
Penegasan pasal dari UU tersebut merupakan sebuah legitimasi terhadap pemerintah daerah untuk lebih leluasa mengatur daerahnya, disamping itu juga momentum ini (desentralisasi dan otonomi daerah) adalah sebuah titik awal untuk membuat kebijakan perkotaan yang bersifat explisit, yaitu kebijakan yang langsung dan eksplisit menyebutkan  tujuan dan fokus kebijakan pada pembangunan daerah atau kota, sementara itu saat ini kebijakan kota lebih mengarah kepada sifatnya yang implisit atau kebijakan pemerintah yang tidak langsung namun mempengaruhi terhadap struktur dan tata kota seperti halnya kebijakan perpajakan, tarif, transportasi, dan sebagainya. Oleh karenanya, urgensi dari pembangunan tata kota saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Maka dari sinilah tuntutan terhadap tindakan pemerintah yang konkrit diperlukan, dan darinya maka dapat dimungkinkan adanya konsep administrasi negara yaitu Freis Ermessen atau Pouvoir Discretionnaire sebagai bentuk pemenuhan daripada kesejahteraan masyarakat dalam konteks welvaarstaat dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good regulatory governance).<br />
Intensitas kebijakan yang berorientasi kepada makna implisit akan membuat sistem sentralisasi dan terpusat pada kota utama dan beberapa kota saja, oleh karena itu pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan yang utama di daerahnya perlu memikirkan perencanaan yang matang dan seksama untuk membangun tata kota yang lebih baik sesuai dengan alur pembangunan yang berkelanjutan. Lebih lanjut, menilik kepada implikasi asas-asas pemerintahan umum yang baik maka adanya otonomi daerah (otoda) merupakan suatu manifestasi nyata<br />
Tulisan ini selanjutnya akan mengkaji beberapa permasalahan yang antar lain:<br />
1.    Isu strategis dan solusi apa saja yang mengemuka  dalam wacana pembangunan  tata ruang kota dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan?<br />
2.    Apa dan bagaimanakah seharusnya peran pemerintah daerah sebagai pemutus kebijakan dan perencana pembangunan kota dalam merealisasikan pembangunan kota yang berkelanjutan dikaitkan dengan kerangka otonomi daerah?<br />
3.    Bagaimanakah peran hukum administrasi negara dalam menunjang pembangunan kota berkelanjutan?<br />
B. Pemahaman Mengenai Konsep Otonomi Daerah (otoda) Dan Beberapa Aspek Administrasi Negara Di dalamnnya<br />
1. Penjelasan Mengenai Prinsip Otonomi Daerah<br />
Sebagaimana disinggung sedikit diatas bahwa dengan bergulirnya sistem desenteralisasi dalam hal pemerintahan dan juga otonomi daerah, maka terdapat implikasi terhadap kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, apatah lagi jika diakirkan dengan masalah kebijakan pembangunan kota yang tentunya adalah urusan utama dari pemerintah daerah itu sendiri. Namun sebelum beranjak kepada penjelasan yang lebih rincai mengenai kebijakan strategis dan variable-variable mengenai isu strategis mengenai pembangunan kota, maka akan dikaji seksama mengenai pemahaman otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri.<br />
Salah satu wacana yang sangat krusial semenjak Indonesia merdeka adalah masalah otonomi daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan kewenangan tertentu kepada pemerintahan di daerah. Hal tersebut merupakan salah satu subsistem dalam negara kesatuan republik Indonesia,  dan juga dalam perencanaan awal negara kesatuan ini juga melahirkan UU yang pertama mengenai otonomi daerah yang tertera dalam UU no 1 tahun 1945. Isu otonomi memang lumrah dalam negara yang sangat luas dan memiliki populasi yang banyak, memang sempat pada dekade sebelumnya dibentuk negara federal yang lebih mengejawantahkan arti otonomi, namun dalam tataran politis itu hanyalah sebuah politik pemecah belah bangsa yang dilancarkan oleh Belanda.<br />
Oleh karena itu, dalam UUDS 1950 kemudian muncullah penegasan otonomi daerah bagi daerah dalam rangka mengembalikan negara kesatuan Indonesia walaupun pada perjalanannya pelaksanaan otonomi mengalami perkembangan di Indonesia. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai makna otonomi yang berkaitan dengan aspek implisit maupun eksplisit, artinya dalam tataran explisit otonomi daerah adalah sebuah hubungan yang erat antara pusat dan daerah dalam berbagai hal. Adapun ditinjau dari makna implisit merupakan tugas negara dalam mensejahterakan dan memakmurkan rakyat, karena secara konkrit dengan adanya otonomi akan memberikan kesempatan daerah mengembangkan potensinya karena daerah lebih mengetahui apa yang sebenarnya dibutuhkan dan prioritas apa yang harus didahulukan dalam hal pembangunan.<br />
Dengan berkembangnya masyarakat Indonesia dan meluasnya wacana otonomi dengan lahirnya UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka titik berat otonomi berada pada daerah tingkat II yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sesuai dengan penjelasan dari UU No 32 tahun 2004 dasar pemikiran poin B bahwa: Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.<br />
Kemudian dalam UU tersebut juga dijelaskan mengenai hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu apa yang tertuang dalam Pasal 21 mengenai  hak dan kewajiban daerah:<br />
1.    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya<br />
2.    Memilih pimpinan daerah<br />
3.    mengelola aparatur daerah<br />
4.    mengelola kekayaan daerah<br />
5.    memungut pajak daerah dan retribusi daerah<br />
6.    mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah<br />
7.    mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah<br />
8.    mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.<br />
Dengan adanya konsep otoda dan desentraliasasi yang telah dikemukakan diatas, maka dengan demikian juga harus ditunjang dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Dalam konteks welvaarstaat maka good governance adalah sesuatu yang mutlak harus diperlukan, oleh karena dengan hal tersebut dapat menunjang aktivitas pemerintahan secara lebih optimal. Daripada itu dalam  UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Pasal 20 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas:<br />
1.    asas kepastian hukum<br />
2.    asas tertib penyelenggara negara<br />
3.    asas kepentingan umum<br />
4.    asas keterbukaan<br />
5.    asas proporsionalitas<br />
6.    asas profesionalitas<br />
7.    asas akuntabilitas<br />
8.    asas efisiensi dan<br />
9.    asas efektifitas<br />
Dilain hal dapat dilihat juga dari segi terminologi good governance dari United Nation Development Programme atau UNDP yang mendefinisikan sebagai “The exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”.  Kemudian lebih lanjut dari pengertian ini pun kita akan menemukan istilah administrative authority yang mengindikasikan adanya peranan dan praktek administrasi di dalamnya, oleh karena itu dibawah ini akan dipaparkan lebih lanjut mengenai fungsi administrasi negara dalam kaitannya dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan good governance di dalammnya.<br />
2. Beberapa Aspek  Administrasi Negara Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah<br />
Sebagaimana yang telah diunbgkapkan diatas mengenai pemahaman terhadap masalah otonomi daerah, maka setidaknya ada beberapa hal yang esensi yang juga terkait didalamnya mengenai beberapa aspek hukum administrasi negara. Adapun hal tersebut ialah:<br />
a). Aspek kewenangan<br />
Mengenai aspek yang pertama yaitu masalah kewenangan, sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah maka pemerintah daerah dalam hal ini memiliki kewenangan yang baru dan luas dalam mengelola potensi daerahnya seperti yang telah disinggung diatas. Dalam hal ini pun dapat dilihat secara jelas bahwa melalui Undang-undang tersebut pemerintah daerah menerima atribusi yang berupa kewenangan seperti yang telah dijelaskan di muka. Dengan demikian dikaitkan dengan negara kesejahteraan atau welvaarstaat maka dengan UU tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk menjalankan pemenuhan kesejahteraan bagi rakyat, dan dari sini pula kemudian muncul konsep freis ermessen atau pouvoir discretionnaire dalam hal-hal yang dibutuhkan penyelesaian secara konkrit, dan dalam hal ini bisa dicontohkan seperti kebijakan penataan ruang kota.<br />
Pun demikian, dalam kebebasannya yang demikian luas pemerintah daerah tetap memiliki batasan yang tidak boleh dilanggar. Menurut muchsan  freis ermessen harus memperhatikan dua hal yaitu harus mengacu kepada sistem hukum yang berlaku dan ditujukan hanya untuk kepentingan umum semata.  Selain itu juga Sjachran Basah mengistilahkan adanya batas atas dan batas bawah,  yaitu batas atas ialah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dan batas bawah tidak boleh melanggar hak dan keajiban asasi warga.<br />
b). Aspek Kelembagaan<br />
Dalam kurun waktu beberepa dekade yang lalu, kita mengetahui bahwa konsekwensi daripada sistem yang tersentralisir menjadikan sistem kelembagaan menjadi tidak proporsional dan kurang koordinatif. Dengan begitu secara otomatis prinsip administrasi dalam segi koordinasi antar lembaga tidak berjalan optimal, hal ini dikarenakan bentuk organisasi pemerintah yang terlalu relatif besar, kecenderungan instansi pemerintah untuk mengembangkan besaran organisasi instansi masing-masing, terdapatnya penangan urusan pemerintahan dan pembangunan yang tumpang tindih antara instansi satu dengan instansi lainnya, dan kemudian terakhir ialah kurang proporsionalnya pembagian wewenang antara organisasi di tingkat pusat, daerah tingkat I dan II.<br />
Dalam kondisi yang seperti ini dan dalam rangka manifestasi prinsip-prinsip otonomi daerah dan desentralisasi, maka perlu adanya pembaharuan khususnya alam bidang administrasi yang terkait dengan masalah koordinasi antara berbagai lembaga atau instansi. Karena sesungguhnya prinsip koordinasi adalah upaya memadukan , menyerasikan dan menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah dan waktunya dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama. Penataan koordinasi yang baik antar lembaga adalah suatu modal penting bagi pelaksanaan dan implementasi daripada otonomi daerah dan desentralisasi, dan disini juga peranan administrasi sangat dibutuhkan menyangkut dengan masalah koordinasi rersebut<br />
c). Aspek Keuangan<br />
Beralih kepada aspek selanjutnya mengenai masalah keuangan, maka akan berbicara masalah APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) yang menjadi aspek penting bagi kelangsungan proses pemerintahan di daerah. Dalam pelaksanaanya, pengelolaan keuangan harus dilakukan secara baik dan terkoordinir agar tidak terjadi hal-hal yang menyimpang. Karenanya dalam UU No 32 tahun 2004 Pasal 156 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannyayang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.<br />
Dari hal ini dapat kita lihat aspek administrasi dalam hal pendelegasian kewenangan dari kepala daerah kepada perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan.<br />
C.  Isu Strategis Dalam Pembangunan Kota Berkelanjutan Dan Peranan Hukum Administrasi Negara<br />
Sebelum beranjak kepada permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan kota berkelanjutan, maka ada beberapa hal yang terkait mengenai pemerintahan daerah dan otonomi daerah, meskipun kemudian akan diperbandingkan dengan strategi pembangunan kota dari City Development Strategies (CDS) yang memiliki konsep trajectory (alur) yang komprehensif seperti berikut:<br />
BAGAN 1<br />
sumber: Webster 2005<br />
Bagan diatas merefleksikan masing-masing alur dari 4 bidang yang menjadi trajektori pembangunan kota yang berkelanjutan, namun lebih lanjut dari pembahasan ini akan dibahas pada sub bab berikutnya.<br />
Otonomi daerah yang telah sedikitnya dijelaskan diatas merupakan sebuah<br />
manifestasi dari konsep desentralisasi maka posisinya adalah memperkuat dari konsep otonomi tersebut, dalam arti yang lain desentralisasi ialah urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada badan/lembaga pemerintahan daerah agar menjadi urusan rumah tangganya, sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang daerah.  Dalam posisi yang seperti ini daerah berada dalam suatu posisi yang sangat penting dalam kaitannya dengan segala hal yang menyangkut stabilitas kehidupan dan khususnya dalam hal ini ialah penataan ruang kota, karena pemerintah dalam hal ini merupakan cerminan dari keinginan dan aspirasi masyarakat. Dengan adanya kerangka desentralisasi dan otonomi daerah adalah momen penting yang sangat berharga untuk membangun kebijakan yang lebih proporsional dan sesuai dengan alur pembangunan berkelanjutan. Pun demikian, dengan adanya desentralisasi dan otonomi daerah seidaknya hanya dua tujuan yang ingin dicapai, yaitu tujuan demokrtasi dan kesejahteraan.<br />
Adalah kedua tujuan tersebut sebagai landasan yang utama yang kemudian dari keduanya dijabarkan segenap pencapaian-pencapaian yang ingin diraih. Nilai demokrasi sebagai tujuan yang pertama adalah sebuah nilai yang sangat fundamental dari kehidupan berbangsa dan bernegara disamping itu adalah sebuah indikator dari pelaksanaan pemerintahan yang Good Governance. Sedangkan tujuan yang kedua adalah kesejahteraan, sejahtera dalam hal ini merupakan tujuan mengapa adanya suatu sistem yang dinamakan desentralisasi. Karena dengan desentralisasi akan menjamin adanya kebebasan daerah untuk menentukan dengan kemampuan dan potensi yang prioritas dan proporsional bagi dirinya, sehingga pencapaian kesejahteraan akan berlangsung secara optimal dan efisien. Dari semua hal tersebut maka kaitannya dengan pembanguna penataan ruang kota yang berkelanjutan adalah salah satu pencapaian dari dua tujuan fundamental seperti disebutkan diatas, dengan begitu peran otonomi daerah dan desentralisasi sangat krusial dalam menunjang pembangunan penataan ruang kota yang berasaskan kepada pembangunan berkelanjutan.<br />
1. Isu eksternal<br />
Sebelum beranjak kepada permasalahan internal, maka akan dibahasa terlebih dahulu mengenai permasalahan eksternal dalam kota. Permasalahan inti dari faktor eksternal adalah mengenai keterkaitan antara kota dan desa serta wilayah-wilayah lain yang berada pada wilayah sekitar kotra inti, kaitannyadengan kota megapolitan adalah bagaimana mengatur kesesuaian antara daerah disekitar dan daerah penyangga kota inti.<br />
Permasalahan klasik yang sering terjadi disini ialah masalah urbanisasi dan gejala yang ditimbulkan akan dapat merusak tatanan sistem kota apabila tidak diatur secara seksama dan tertata secara baik. Keterkaitan antara desa dan kota merupakan hal yang penting dalam membangun konstelasi arus pembangunan antara keduanya, keterkaitan tersebut kemudian akan menimbulkan suatu hubungan yang bertautan (Continum) yang dimana masyarakat didalamnya memecahkan persoalan kemiskinan, urbanisasi, dan hal-hal yang penting lainnya.<br />
Penjelasan tabel berikut ini akan mendeskripsikan bagaimana hubungan yang erat antara desa-kota, yaitu pembangunan yang terintegrasi dan selalu seimbang. Jika diperhatikan dalam hubungannya dengan faktor eksternal, apabila antara kota dan desa tidak terjadi keseimbangan maka dapat dipastikan tidak akan mendukung pembangunan kearah yang berkelanjutan. Oleh karena itu pembangunan kota dalam kerangka faktor eksternal harus terintegrasi dengan daerah-daerah disekitarnya yaitu keterkaitan antara desa-kota.<br />
BAGAN 2<br />
Peran Kota dan Desa serta Keterkaitannya<br />
Desa (lokasi Kegiatan Pertanian dan SDA)    Keterkaitan    Kota (Lokasi Kegiatan Non Pertanian)<br />
Produksi Makanan<br />
Pemasaran Produksi Pertanian<br />
Produksi tanaman pertanian dan perkebunan dan sumber daya alam<br />
Pusat Pengolahan Produksi pertanian dan perkebunan serta eksport<br />
Permintaan input kegiatan pertranian danjasa pelayanan pertanian<br />
Pusat jasa pelayanan bagi produksi pertanian<br />
Permintaan barang dan jasa pelayanan kesehatan, pendidikan, perdagangan, hiburan, keuangan<br />
Pusat perdagangan barang kebutuhan rumah tangga dan lainnya, fasilitas sosial dan hiburan<br />
Transfer surplus ke sektor non pertanian<br />
Investasi lokal bagi sektor pengolahan dan jasa pendukung kegiatan petanian<br />
Sektor tenaga kerja On farm dan Off farm<br />
Sektor tenaga kerja non pertanian<br />
Sumber: Douglas, 1999<br />
Namun dalam realita dan tataran praktis kita menemukan justru keterkaitan tersebut tidak didapatkan dalam sebuah hubungan yang harmonis, apatah lagi ada semacam perasaan skeptis mengenai kota dan desa. Desa diartikan sebuah daerah yang kumuh (Slum) dan tidak memilki potensi berkembang, namun sesungguhnya pandangan tersebut adalah salah dankeliru. Desa adalah penyangga bagi kehidupan kota yang merupakan pusat kegiatan, dimana berbagai supply kebutuhan masyarakat kota sedangkan di lain pihak kota adalah tempat berpusatnya tempat-tempat atraktif (Amenity) yang menjadi kebutuhan masyarakat rural. Dengan begitu keterkaitan yang integral tersebut harus tetap dibina dan ditata secara strategis sesuai dengan pembangunan CDS (City Development Strategic) yang akan dibahas lebih lanjut pada pembahasan selanjutnya.<br />
Selain permasalahan hubungan yang erat antara desa-kota, adalah isu urbanisasi dalam keberlanjutan hubungan tersebut, urbanisasi yang tidak terkontrol akan menambah masalah bagi sistem penataan kota terkait dengan akses terhadap fasilitas publik meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa arus urbanisasi tidak akan dapat dihindari. Menurut data dari City Alliance Group pada tahun 2005 saja penduduk dunia yang tinggal di daerah urban mencapai angka 3,2 miliar jiwa dan akan tumbuh sebesar 75 % pada tahun-tahun berikutnya. oleh karena itu harus ada sebuah stategi yang optimal untuk menangani arus laju pertumbuhan urbanisasi tersebut dengan menerapkan suatu srategi yang terintegrasi dalam suatu konsep.<br />
2. Isu Internal<br />
Beranjak kepada masalah internal kota maka kita akan menemukan beberapa isu masalah yang berkaitan langsung dengan kehidupan kota didalalamnya. Namun sebelum melangkah kepada permasalahan internal tersebut, maka kita akan memperkenalkan terlebih dahulu beberapa strategi pembangunan yang terangkum dalam CDS (City Development Starategy). Dalam kerangka konsep CDS dijelaskan beberapa permasalahan yang esensial mengenai permasalahan-permasalahan yang secara langsung menghambat pembangunan, pun demikian dalam kerangka CDS juga bertujuan untuk memaksimalkan performa perencanaan pembangunan yang intergral.<br />
Kenyataan saat ini di Indonesia menggambarkan suatu konsep penataan kota yang belum optimal dan integral, meskipun pada UU no 26 tahun 2007 mengenai tata ruang kota mengamanatkan penataan yang optimal dan integral.  Dengan begitu dapat kita lihat hasil yang selalu mengecewakan terutama dari kebijakan pemerintah daerah yang gagal dalam mengintegrasikan pembangunan kota yang berkelanjutan. Kenyataan yang ingin dicapai adalah dengan adanya CDS dan keterpaduan dasar hukum (UU no 26 2007) akan mampu merubah paradigma kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.<br />
Diantara beberapa isu dan solusi yang ditawarkan CDS setidaknya patut diperhatikan dan menjadi masukan yang berharga bagi pembuat kebijakan, beberapa hal tersebut antara lain :<br />
a). Mata Pencaharian (Livelihood)<br />
Masyarakat dengan mata pencaharian yang menghasilkan pendapatan yang memadai adalah sebuah indikator awal bagaimana membangun starting point yang baik untuk memulai pembangunan kota yang sehat. analisa dari masalah ini dapat kita ketahui bahwa kebanyakan timbulnya kemiskinan dan slums area atau daerah miskin adalah disebabkan akses publik yang tidak memadai dan kebijakan yang salah mengenai kesempatan masyarakat luas untuk mendapatkan mata pencaharian yang layak. Dari hal tersebut akibatnya adalah menurunnya daya beli masyarakat yang berpengaruh kepada kemampuan masyarakat untuk membayar pajak yang pada dasarnya pajak tersebut diperlukan untuk membangun fasilitas kota dan akses publik lainnya.<br />
Memang hal ini seperti layaknya bumerang yang mengancam kota, dari sebuah kebijakan yang salah akan berdampak langsung kepada pendapatan pemerintah dalammembangun kota. Oleh karena itu ada beberapa strategi untuk menciptakan mata pencaharian (Livelihood) yang mampu memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya mampu mendapatkan mata pencaharian yang layak. Strategi tersebut antara lain:<br />
1. Menciptakan iklim bisnis (Business Climate)<br />
Iklim bisnis merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan peluang kerja yang baik bagi masyarakat urban, menurut laporan world bank’s pada 2004  kenyataan yang dapat disaksikan adalah bahwa dengan banyaknya peluang iklim bisnis akan mendatangkan banyak investasi yang tentunya akan menguntungkan kota tersebut.<br />
Lagi-lagi disini adalah kebijakan pemerintah yang harus tepat sasaran dan berdayaguna, artinya bahwa dengan membuat kebijakan untuk menciptakan small-business orientation dengan sasaran agar masyarakat mampu menciptakan usaha kecil menengah dan tidak terbatas hanya untuk kalangan pemilik modal besar. Tetapi berbeda apabila kita melihat beberapa kota miskin seperti Jakarta dan Nairobi  yang tidak mampu memberikan pelayanan dan akses terhadap usaha kecil bagi masyarakat  dan pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk membantu usaha kecil tersebut.<br />
Solusi dari permasalahan diatas khususnya untuk kota-kota di Indonesia secara konkrit ialah bagaimana kemudian pemerintah memiliki itikad untuk menciptakan peluang-peluang dan membantu usaha kecil menegah yang bersifat informal, baik itu berupa pemberdayaan maupun subsidi dan pinjaman dana yang terjalin dalam struktur finansial building (hal ini akan dibahas kemudian).<br />
2. Kompetitif (Competitiveness)<br />
Nilai kompetitif dari suatu kota merupakan dasar acuan untuk menjadikan kota lebih atraktif dalam mengundang investasi-investasi baik sektor formal maupun informal. Kebutuhan untuk menjadikan kota bernilai kompetitif dapat dilihat dari indikator bagaimana pemerintah mampu memanfaatkan kelebihan-kelebihan alami yang dimiliki suatu kota (endownment) seperti iklim, demografi kota, dan lain sebagainya.<br />
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia<br />
Pengembangan mutu SDM terhadap masyarakat khususnya di kota adalah suatu hal paling penting diantara faktor lainnya. Dengan pemanfaatan yang baik maka masyarakat mampu mandiri dan mengembangkan potensi diri untuk mendapatkan mata pencaharian dengan kemampuan skill yang handal pula.<br />
Pemerintah sebagai pemegang kebijakan harus memfasilitasi hal tersebut dalam kaitannya membentuk SDM yang berkualitas, konkritisasinya ialah<br />
(1)    kemudahan akses untuk masyarakat pada lembaga pendidikan dan pelatihan<br />
(2)    meningkatkan kualitas pelatihan terhadap beberapa program yang disiapkan untuk melahirkan tenaga-tenaga profesional<br />
(3)    pendidikan yang berorienrtasi kepada pembangunan ekonomi masyarakat urban.<br />
Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut setidaknya mampu menyiapkan para profesional yang handal untuk siap terjun dalam dunia kerja yang pada akhirnya mampu mencapai taraf hidup yang layak, sehingga dengan kelayakan hidup tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat termasuk didalamnya kemampuan membayar pajak kepada pemerintah yang akan digunakan untuk membangun kota.<br />
Sebagai contoh dapat kita lihat pada negara Thailand, ketika itu pemerintah daerah Bangkok memiliki strategi setelah menghadapi krisis ekonomi 1997 untuk memfokuskan pelatihan SDM kepada 100.000 orang yang akan disiapkan untuk terjun pada sektor formal maupun informal. Hal itu ditujukan untuk memberikan bekal yang cukup, dengan begitu mereka mampu bergerak dalam bidang usaha sesuai skill dan potensinya, dan ternyata strategi tersebut berhasil dan mampu menciptakan pembangunan tata kota yang baik.  Tentu saja ini adalah strategi yang jitu yang kemudian mampu menolong dari keterpurukan yang diakibatkan oleh krisis ekonomi yang secara fundamental dapat menghambat laju pembangunan tata kota, dan daripada itu seharusnya pemerintah Indonesia umumnya dan pemerintah-pemerintah daerah di Indonesia memiliki inisiatif kebijakan yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Bangkok agar harapan-harapan tersebut dapat terwujud.<br />
Secara umum system CDS dari penciptaan mata pencaharian yang baik dapat dilihat dalam bagan berikut:<br />
BAGAN 3</p>
<p>sumber: citiesalliance.org</p>
<p>Proses diatas ialah suatu perputaran arah yang saling bertautan, dengan penciptaan kebutuhan dasar (Basic Needs) oleh pemerintah akan mampu mengembangkan kualitas sumber daya masyarakat untuk menciptakan aset bagi kota itu sendiri.<br />
b). Meningkatkan Kualitas Lingkungan, Pelayanan, dan Efisiensi Energi<br />
Faktor lingkungan adalah faktor yang juga sangat krusial dan fundamental kaitannya dengan strategi pembangunan kota, dengan pemantapan strategi lingkungan yang baik maka akan menciptakan iklim yang berdayaguna. Diantara isu lingkungan ini anatara lain ialah permasalahan perhatian kota terhadap faktor external (dijelaskan sebelumnya) yang berkaitan pada desa, perbatasan kota dan keadaan lingkungan di daerah tersebut. Karena penataan ruang kota tidak melulu memperhatikan faktor internal, tetepi lebih juga kepada faktor internal seperti apa yang telah diuraikan diatas.<br />
Beberapa strategi yang menjadi kajian utama masalah lingkungan dalam kerangka penataan ruang kota antara lain:<br />
1. kualitas lingkungan (environment quality)<br />
Masalah kualitas lingkungan terkait dengan indikator udara dan air, apakah tingkat polusi masih diambang batas atau bahkan telah melewati ambang batas yang ditentukan sesuai dengan strandar. Kebanyakan kota yang berkembang gagal menyediakan fasilitas untuk memelihara keseimbangan seerti energy saving, fasilitas pembuangan, drainase kota yang terkadang tidak tersistem secara lebih baik. Dengan tidak tersistemnya kualitas air dan udara hal ini tentu saja akan mengganggu stabilitas pembangunan kota itu sendiri.<br />
2. sistem pelayanan (delivery system)<br />
Sistem pelayanan yang berbasis lingkungan hidup adalah suatu strategi untuk memonitor dan mengawasi perkembangan kelestarian lingkungan. Tujuannya adalah memetakan beberapa daerah dalam kota yang tergolong miskin Slums yang kemudian dari hal tersebut pemerintah memberikan basic needs atau kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat.<br />
Daripada itu juga dengan sistem ini pemegang kebijakan (decision maker) akan mengetahui secara seksama terhadap daerah-daerah yang seharusnya memiliki perhatian yang sangat serius yang kemudian akan mempermudah pemerintah dalam memberikan pelayanan yang proporsional. Konsep ini dapat dilihat dari sistem monitoring pelayanan (delivery monitory system) yang ada di Johannesberg Afrika Selatan, dengan begitu pemerintah setempat mampu mengidentifikasi daaerah-daerah yang perlu mendapatkan perhatian intensif terhadap masalah lingkungan.<br />
3. efisiensi energy (energy efficiency)<br />
Efisiensi energi apabila dilakukan secara terus menerus akan memberikan implikasi yang sangat baik terhadap masyarakat terutama masalah pengeluaran biaya dan lingkungan, bandingkan apabila sektor industri memiliki manajemen yang baik terhadap efisiensi tersebut maka akan dapat mereduksi polusi yang mengotori udara.<br />
Pemerintah dalam hal ini harus memiliki kebijakan yang strategis dalam mejaga lingkungan. Disamping itu juga kebijakan terhadap penggunaan bahan bakar alternatif yang lebih hemat seperti teknologi hybrid, dan terlebih lagi tentunya ramah lingkungan.hal ini seharusnya menjadi agenda yang penting dan  mulai digalakan oleh seluruh Pemerintah daerah di Indonesia.</p>
<p>c.) Formasi Tata Ruang dan Infrastruktur Kota<br />
Hal yang tidak kalah pentingnya dalam strategi pembangunan kota ialah masalah pengelolaan infrastruktur dan kawasan (pemukiman, industri, sarana fasilitas publik, dan lain-lain). Da beberapa isu penting yang bekaitan dengan msalah ini antara lain:<br />
1. Infrastruktur (infrastructure)<br />
secara umum sarana dan prasarana yang berkaitan dengan infrastruktur kota adalah sesuatu hal yang berada pada posisi inti dan menunjang kepada berhasil atau tidaknya sutau pembangunan kota. Infrastruktur adalah elemen penting yang dapat membangun perekonomian dan mobilitas penduduk. Meskipun pembangunan infrastruktur yang memadai merupakan usaha yang sangat sulit dengan pendanaan yang luar biasa, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang namun pengadaan saranan publik tersebut harus tetap berdasar kepada konsep stabilitas ekonomi, artinya bahwa dengan begitu akan meningkatkan nilai mobilitas perekonomian penduduk.<br />
Karena hubungannya dengan perekonomian kota ialah berkaitan, maka ada 3 dimensi utama: (1) infrastruktur ialah enablers  yang memungkinkan terjadinya berbagai kegiatan ekonomi, seperti ketersediaan jalan raya, jembatan, listrik dan sarana komunikasi yang memicu adanya transaksi dalam perekonomian. (2) infrastruktur merupakan input produksi, dalam hal ini seperti penggunaan listrik pada industri. (3). Akses terhadap infrastruktur menetukan tingkat kesejahteraan masyarakat . dengan begitu pemerintah perlu meningkatkan kemudahan dan fasilitas infrastruktur kepada masyarakat luas seperti akses air bersih, transportasi yang mudah dan murah, sanitasi dan lain-lain, pun demikian pembangunan infrastruktur juga harus ditunjang oleh perekonomian yang baik.<br />
Disini maka kita akan melihat betapa keterkaitan infrastruktur dengan perekonomian sangatlah erat kaitannya. Oleh karena itu hal ini juga berkaitan dengan lancarnya stabilitas ekonomi masyarakat kota, seperti dijelaskan lebih awal diatas bahwa faktor mata pencaharian (Livelihood) yang baik secara langsung juga akan membawa dampak positif terhadap pembangunan infrastruktur kota.<br />
2. formasi kawasan pemukiman<br />
Adalah penting membicarakan masalah pemukiman warga yang seringkali ditemukan khususnya di Indonesia tidak tertata dengan baik dan benar. Kebanyakan daerah miskin (Slums) tidak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Pemerintah dalam hal ini harus memiliki wawasan yang integral terhadap pembangunan kawasan pemukiman yang baik, baik yaitu melihat suatu peluang yang bisa dilakukan terhadap kawasan-kawasan seperti itu.<br />
Analisa terhadap kawasan seperti demografi, atau merujuk kepada teknologi pencitraan modern saat ini seperti GIS (Geographical Information System). keadaan lingkungan juga salah satu hal yang harus dipertimbangkan baik dari segi ekonomi maupun ekologi. Integralisasi yang dimaksud diatas adalah sebuah bentuk perencanaan kota yang tidak terpisah dari road map pembangunan, bahkan daerah (slums) harus lebih diberikan perhatian.<br />
d). Sumber Pendanaan Kota<br />
Berbicara hal ini maka tidak akan terlepas dari hal-hal yang sebelumnya telah dibicarakan. Penyediaan infratruktur, kawasan pemukiman dan fasilitas publik yang memadai adalah suatu lingkaran yang saling berkaitan. Dengan sumber ekonomi yang baik dan infrastruktur yang memadai maka pendanaan kota lebih baik.<br />
Namun permasalahan adalah ketika berada pada kota yang miskin, sumber pendanaan justru akan mempengaruhi pelayanan dan akses publik kepada masyarakat, yang sebenarnya dana pemerintah pun didapat dari pajak msyarakat. Namun bagaimana masyarakat akan membayar pajak yang sesuai apabila stabilitas ekonomi rakyat sedang melemah dan tidak merata. Oleh karena itu solusi yang harus dicapai dan diusahakan ialah :<br />
1.Pemberdayaan masyarakat dengan kualitas SDM<br />
2.Membangun paradigma kota melalui kebijakan yang responsif<br />
3.Mengembangkan dan membantu serta memfasilitasi usaha-usaha menengah kecil.<br />
Dibawah ini adalah bagan bagaimana pendanaan kota tersebut bila hanya berasal dari sektor publik saja akan menghasilkan nilai yang kecil, dan untuk menghasilkan pendanaan yang memadai harus melibatkan sektor-sektor lain.</p>
<p>BAGAN 4</p>
<p>Sumber: Webster 2000<br />
3. Peran Pemerintah dan Administrtasi Negara dalam Mewujudkan Pembangunan Kota Berkelanjutan<br />
Dalam beberapa uraian diatas sedikitnya telah disingung menegani peran pemerintah dalam pembangunan dan penataan ruang kota. Maka disini akan dikemukakan lebih lanjut bagaimana peran tersebut berjalan dan hal apa saja yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini sebagai pemutus kebijakan (decision maker) yang menentukan semua arah pembangunan.<br />
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari pemerintah aderah disni khususnya sebagai elemen yang paling dekat langsung kepada masyarakat kota dibanding dengan pemerintah pusat. Faktor tersebut antara lain:<br />
1.    Kerangka kebijakan<br />
2.    Birokrasi dan administrasi yang proporsional<br />
3.    Optimaslisasi peran pemerintahdalam konteks desentralisasi<br />
4.    SDM yang mumpuni dari aparatr pemerintah<br />
5.    Membangun relasi dan kerjasama yang kooperatif dengan pihak swasta seperti investor dan masyarakat sipil laiinya yang memiliki peran penting dalam pembangunan kota.<br />
Hal-hal diatas adalah sebuah parameter yang mengahruskan pemerintah mengacu kepadanya, dalam sistem pembangunan kota yang berkelanjutan harus juga diperhatikan mengenai isu desentralisasi dan otonomi daerah. Indonesia sebagai negara yang menganut prinsip tersebut belum sepenuhnya efektif dilaksanakan oleh Pemerinrtah daerah, apatah lagi tidak didukung dengan SDM dan sarana yang memadai.<br />
Pun demikian kita harus optimis dan tetap berkeyakinan bahwa pembangunan kota di Indonesia harus tetap digalakan dengan mengintegrasikan konsep-konsep yang baku dan menghilangkan ganjalan-ganjalan yang selama ini menghalangi. Oleh karena pembenahan yang serius dan dukungan dari semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat luas harus selalu beriringan dan selaras.<br />
Terkait dengan peranan administrasi negara dalam hal penataan ruang kota, maka kita berbicara bebertapa konsep dan variable yang utama seperti perizinan dan koordinasi.<br />
a). Perizinan (Vergunning)<br />
Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan ko=uota dan izin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.<br />
Mengacu kepada uraian penataan ruang kota khususnya poin pendanaan terhadap kota, maka kita sadari bahwa aspek perizinan sangat penting untuk memicu datangnya para investor, meskipun demikian perizinan yang dikelola oleh pemerintah harus dikelola secara bijak, dan mempertimbangkan seluruh aspek terkait dengan masalah sosial.<br />
b). Koordinasi<br />
Hal yang tidak kalah pentingnya ialah masalah koordinasi, dalam konsep administrasi negara koordinasi berfungsi untuk untuk menggerakan dan memperlancar pelaksanaan pembangunan, karenanya kegiatan pemerintah harus dipadukan, diserasikan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih, perbenturan, kesimpangsiuran dan kekacauan. Karena koordinasi harus dilakukan.<br />
Berkaitan dengan pembangunan tata ruang kota berkelanjutan, maka koordinasi di lingkungan pemerintahan daerah sangat penting artinya bagi terselenggaranya tujuan dan rencana yang telah disepakati. Dalam konteks pembangunan tata ruang kota yang memadai, maka setidaknya terdapat berbagai elemen dan institusi pemerintah di daerah yang terlibat. Dengan adanya koordinasi yang baik dan terpadu maka dapat diharapkan adanya keserasian pandangan dan tujuan sehingga tercipta sebuah langkah yang sinergi dari pemerintah daerah dalam berbagai hal umumnya dan dalam hal penataan ruang kota pada khususnya.<br />
D. Penutup<br />
Demikianlah dari uraian diatas mengenai beberapa hal yang berkenaan dengan masalah penataan ruang kota dan kaitannya dengan otonomi daerah yang ditinjau dari aspek hukum administrasi negara, karena itu didapatkan beberapa kesimpulan yang antara lain:<br />
1.    Diantara isu strategis dalam pengembangan kota dan pembangunannya adalah terpusat pada masalah eksternal dan internal. Yang dimaksud dengan isu eksternal adalah hal-hal yang berkaitan dengan desa, pinggiran kota dan daerah sekitar pinggiran kota. Adapun isu internal berkaitan langsung dengan permasalahan yang cukup kompleks seperti ekonomi, lingkungan, infrastruktur, kawasan industri dan pemukiman, dan kebijkan pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat dari alur pembangunan (trajectory) bagan 1.<br />
2.    Adapun peran pemerintah sangatlah penting dalam setiap kebijakan dan setiap bidang yang berkaitan dengan pembangunan kota. Pemberdayaan SDM, proporsionalitas kebijakan dan mudahnya birokrasi adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai pemain utama dalam kebijakan penataan kota. Oleh karena itu optimalisasi peran kebijakan yang sesuai dengan amanat UU no 32 tahun 2004 mengenai otonomi daerah harus dilakukan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.<br />
3.    Peranan administrasi negara sebagai salah satu elemen penting dalam masalah pengejawantahan konsep tata ruang dan otonomi daerah merupakan konsep dasar yang juga ikut menunjang daripada keberhasilan penerapan penataan ruang yang baik dan optimal.<br />
DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>1. Buku<br />
Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi daerah, PSH UII, Yogyakarta: 2005</p>
<p>Daud Silalahi, Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Pengelolaan (termasuk perlindungan) Sumber Daya Alam Yang Berbasis Pembangunan Sosial dan Ekonomi, makalah  pada seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Denpasar ,Bali.</p>
<p>Douglas, Mike, Alternative Development of Intermediate Cities Based on Endogenous Growth Potential in The Curent Context of Urbanization, Department of Urban an Regional Planning, University of Hawai, 1991.</p>
<p>Gita Chandrika Napitupulu, Isu Strategis dan Tantangan Dalam Pembangunan Perkotaan, dalam Bunga Bungan Rampai Pembangunan Kota Indonesia Abad 21, Urban and Regional Development Institute (URDI) dan Yayasan Sugijanto Soegijoko, Jakarta: 2005</p>
<p>Haryo Sasongko, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Pada Pembangunan Perkotaan, dalam “Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia Dalam  Abad 21”, URDI dan Yayasan Sugijanto Soegijoko, Jakarta, 2005</p>
<p>Koswara E, Faktor-faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Universitas Gajah Mada, Disertasi, Yogyakarta, 1995</p>
<p>Lembaga Administrasi Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997</p>
<p>L.S Bourne &amp; J.W Simmons, “System of Cities”, Oxford Univ. Press, 1978</p>
<p>Muchsan, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1981</p>
<p>Sjachran Basah, Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992</p>
<p>The Cities Alliance, Guide to City Development Strategies; Improving Urban Performance, The Cities Alliance, Washington D.C, 2006</p>
<p>Webster, Dougla, and J. cai, Larissa Muller et. Al. 2005. Xiames: A World of Global Connections, Hong Kong and Shanghai: Shui On Land Limited.</p>
<p>2. Ensiklopedia Digital<br />
Forbes, Dean K. &#8220;Republic of Indonesia.&#8221; Microsoft® Encarta® 2006 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2005.</p>
<p>Wyatt, David K. &#8220;Bangkok.&#8221; Microsoft® Encarta® 2006 [DVD]. Redmond, WA: Microsoft Corporation, 2005.</p>
<p>3. Halaman Website</p>
<p>http://www.worldbank.org</p>
<p>http://www.citiesalliance.org/activities-output</p>
<p>http://www.undp.org/governance/</p>
<p>4. Undang-undang<br />
UU No 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah<br />
UU No 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang Kota</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/125/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/125/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=125&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/08/07/125/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlukah Ibu Kota Negara dipindahkan?</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/08/03/perlukah-ibu-kota-negara-dipindahkan/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/08/03/perlukah-ibu-kota-negara-dipindahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Aug 2010 21:02:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan dan perkotaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[jakarta sebagai ibukota negara Indonesia yang sudah berumur ratusan abad kini sudah menjadi kota metropolitan yang memiliki peran sebagai sentra ekonomi dan pemerintahan, bukan hanya itu saja jakarta juga menjadi central business district (CBD) bagi kota-kota disekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Depok. perkembangan kota ke arah metropolis juga terbilang relatif cepat dan signifikan sejak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=123&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>jakarta sebagai ibukota negara Indonesia yang sudah berumur ratusan abad kini sudah menjadi kota metropolitan yang memiliki peran sebagai sentra ekonomi dan pemerintahan, bukan hanya itu saja jakarta juga menjadi central business district (CBD) bagi kota-kota disekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Depok. perkembangan kota ke arah metropolis juga terbilang relatif cepat dan signifikan sejak tahun 60 an ketika perencanaan kota mulai terealisasikan dengan titik berat pembangunan adalah membenahi sektor ekonomi, kemudian kerangka perencanaan nasional mengenai tata ruang yang terprogram dalam periode dekade membuat Jakarta semakin maju dan pesat hingga kini.<br />
perubahan yang cepat dan signifikan pada satu sisi dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, baik secara makro maupun mikro, mengingat Jakarta adalah ibu kota negara yang menjadi pintu gerbang negara. namun seiring dengan perkembangan yang sedemikian pesat ternyata tidak dapat dihindari ekses buruk yang timbul dari dimensi perencanaan kota seperti kemiskinan, kriminalitas, pemukiman kumuh, dan lain sebagainya yang berpangkal kepada kehidupan sosial yang buruk. penyebabnya dapat diketahui dari berbagai faktor karena perencanaan kota bukanlah hal yang mudah, namun harus mengindahkan multiaspek kehidupan masyarakat. fenomena tersebut juga pada akhirnya melanda Jakarta.<br />
Permasalahan tersebut kini sudah sampai pada derajat kronis dan  sangat mengganggu yang pada akhirnya berbagai kalangan menyarankan agar ibukota dipindahkan. pendapat tersebut wajar apabila melihat fenomena yang ada, namun dari berbagai segi rasanya kurang tepat dan terkesan lari dari masalah. Perencanaan tata ruang yang termaktub dalam desain atau draft peraturan daerah, meskipun saat ini  pemerintah provinsi sedang giat membahas draft penyesuaian tata ruang provinsi terhadap UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang terbaru namun tetap saja pelaksanaan di lapangan belum mencapai sebuah pencapaian yang optimal berdasarkan strategi perencanaan. pemindahan ibukota dirasa sebagai hal yang terlalu terburu-buru dan terkesan lari dari persoalan, memang tidak mudah untuk memperbaiki sebuah kota dengan komplekstas tinggi seperti Jakarta dan tentu saja dibutuhkan perencanaan dan inisiatif yang konkrit untuk melakukan perubahan dan perubahan tersebut membutuhkan partisipasi dari berbagai elemen dan khususnya pemerintah daerah.<br />
dengan demikian membenahi ibukota dengan perencanaan yang strategis masih dapat dilakukan daripada memindahkan ibu kota ke daerah lain, disamping itu secara makro dan dalam hal ini adalah pemerntah pusat harus mengusahakan pemerataan pembangunan dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi di pusat-pusat kota yang sekarang mulai tumbuh ke arah metropolis seperti Bandung, Medan, Surabaya, Makassar, dan lain sebagainya. perhatian juga harus diarahkan kepada kota satelit yang meyangga ibukota sehingga perannya dapat dioptimalkan, mengingat perannya yang juga cukup signifikan dalam mencukupi kebutuhan penduduknya, baik itu sebagai alternatif pemukiman atau lain sebagainya. mengenai pemerataan pembangunan, menilik dari data statistik terbukti bahwa masih terpusatnya pembangunan di pulau Jawa terutama di Ibu Kota yang mengakibatkan angka urbanisasi melonjak semakin tinggi di kota-kota besar di Jawa khususnya Jakarta, memang hidup dijakarta belum dapat dikatakan nyaman dan sejahtera, tetapi sentra ekonomi dan pembangunan ada di kota ini yang menjadikan peluang dan kesempatan mencari pekerjaan juga luas dibandingkan dengan daerah lainnya. data BPS tahun 2008 membuktikan bahwa PDB (pendapatan domestik bruto) provinsi DKI sebesas 16,11 persen dari PDB nasional, dan PDB pulau Jawa sebesar 57,68 persen dari total PDB nasional.<br />
Dari sisi regulasi pemerintah provinsi saat ini masih belum mampu mengejawantahkan secara paripurna perda tata ruang dan masih banyak yang menyimpang ketika melihat di lapangan. meskipun saat ini pemda DKI sedang membahas finalisasi perda yang baru untuk menyesuaikan terhadap UU penataan ruang yang baru, namun banyak pihak masih menyangsikan hal tersebut. permasalahannya pun bukan sekedar kepatuhan atau law enforcement tapi juga dari proses awal pembentukan perda yang tidak strategis serta tidak banyak melibatkan kalangan masyarakat umum dan luas. asumsi tersebut bukan hanya dugaan semata, kita dapat melihat beberapa kasus penggusuran dan tata guna tanah yang semrawut seperti kasus Tanjung Priok dan kasus penggusuran lainnya, mungkin saja pemda ingin menata kota lebih baik dengan melakukan hal tersebut tetapi tidak tepat guna dan tidak berkelanjutan (sustainable).<br />
kemacetan di lain pihak juga menjadi isu sentral yang menjadi mimpi buruk bagi warga ibu kota, jumlah kendaraan dan ketersediaan jalan serta infrastruktur yang ada sangat begitu timpang dan tidak saling mendukung, data dari Polri menunjukan bahwa jumlah kendaraan bermotor tahun di DKI tahun 2009 mencapai 9.993.867 unit yang belum ditambahkan dengan umlah kendaraan yang tidak terdaftar dan kendaraan yang berasal dari luar kota. Sedangkan pertumbuhan jalan di ibukota menurut data dan statistik dari lembaga transportasi kota kurang dari 1%, dapat dibayangkan betapa padatnya jalan ibukota apatah lagi pada jam sibuk dengan kepadatan yang luar biasa baik dari penduduk jakarta maupun pekerja yang berasal dari daerah atau kota sekitar.<br />
berbagai masalah di atas tentunya berpangkal dari kebijakan publik yang tidak berkelanjutan dan terencana dengan matang, meskipun terencana tetapi tidak sepenuhnya berjalan. hasil yang kita dapati dan apa yang kita lihat saat ini di Jakarta adalah buah hasil dari sistem kebijakan yang hanya bersifat temporer semata seperti bus tranjakarta dan tree in one misalnya, kedua hal tersebut pada awalnya dianggap sebagai solusi kemacetan ibu kota yang justru tidak berhasil sama sekali.<br />
sudah saatnya pemerintah daerah secara khusus dan pemerintah pusat secara umum mengambil tindakan konkrit yang lebih akurat, meningkatkan kordinasi antar instansi dalam merumuskan solusi permasalahan secara strategis sehingga masalah perkotaan dapat diatasi dan tidak perlu memindahkan Ibu Kota ke daerah lain.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/123/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/123/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=123&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/08/03/perlukah-ibu-kota-negara-dipindahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ciri-ciri negara konstitutional</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/29/ciri-ciri-negara-konstitutional/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/29/ciri-ciri-negara-konstitutional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Jul 2010 11:09:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[HTN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=121</guid>
		<description><![CDATA[Berbicara mengenai negara konstitusional, maka tidak terlepas dari sejarah panjang mengenai asal usul dari negara itu sendiri. Masa yunani kuno adalah sebuah permulaan dimana sebuah kerangka negara mulai ada dengan meletakan fondasi hukum. Seperti diketahui bahwa hubungan konstitusi dan negara memiliki keterkaitan yang sangat erat, seperti dalam pengertian yang lampau dan sudah ada sejak dahulu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=121&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berbicara mengenai negara konstitusional, maka tidak terlepas dari sejarah panjang mengenai asal usul dari negara itu sendiri. Masa yunani kuno adalah sebuah permulaan dimana sebuah kerangka negara mulai ada dengan meletakan fondasi hukum. Seperti diketahui bahwa hubungan konstitusi dan negara memiliki keterkaitan yang sangat erat, seperti dalam pengertian yang lampau dan sudah ada sejak dahulu bahwa konstitusi merupakan keseluruhan sistem yang mengatur tentang hukum negara, yang kemudian hukum tersebut mengatur fungsi dan kewenangan dari setiap kekuasaan yang ada, atau dalam pengertian lain  ialah kekuasaan pemerintah, hak yang diperintah, dan hubungan keduanya yang kemudian diatur.1<br />
Kerangka definisi yang seperti ini dapat dikategorikan pengertian yang lampau dan dapat ditemui pada masa yunani dan kerajan romawi, yang pada saat itu memiliki indikator negara konstitusiona adalah yang berdasar pada Nasionalisme dan demokrasi perwakilan.2 Namun kenyataannya pada masa modern, istilah negara konstitusional sudah mulai mengalami perkembangan dari dua indikator tadi. Oleh karena itu, saat ini dalam konteks negara modern tidak ada satupun negara didunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau Undang-undang dasar, karena keduanya merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.3<br />
Namun seperti telah disinggung diatas bahwa dalam konteks negara modern tentu saja mengalami perkembangan dari dua indikator tersebut diatas, tetpi pada dasarnya tetap saja akan didapat suatu mata rantai yang tidak terputus melalui rangkaian sejarah dimana kerangka definitif yang terdahulu. Konstitusi seperti yang kita ketahui secara mendasar dan umum ialah  “Statement of fundamental law” atau dapat dijabarkan “a written statement outlining the basic law of principles by which the country or organization is governed”.4 Secara sederhana dari pengertian yang bersifat etimologi tersebut kita akan dapat memahami bahwa negara konstitusional dalah negara memiliki hukum yang fundamental yang didalamnya mengatur hubungan antara pemerintah dan yang diperintah serta alebih lanjut adalah aturan-aturan yang umum maupun khusus yang merupakan akkibat dari hubungan-hubungan tersebut.<br />
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ciri-ciri yang mengindikasikan negara konstitusional dalam kerangka negara modern.<span id="more-121"></span></p>
<p><strong>Definisi Konstitusi</strong><br />
Sebelum beranjak kepada pembahsan ciri-ciri negara konstitusional ada baiknya kita mengenal definisi konstitusi secara komprehensif, beberapa ahli memberikan definisi yang berbeda-beda namun pada dasarnya memiliki makna yang serupa, antara lain:<br />
K.C Wheare: berpendapat”constitution is used to describe the whole system of government of a country, the collection of rules which establish and regulate or govern the government. These rules are party legal, in the sense that courts of law will recognize and apply them, and party non legal or extra legal, taking the form of usages, understandings, custom, or conventions which courts do not recognize as a law but which are not less effective in regulating the government than the rules of law strictly so called”.5 Wheare menjabarkan bahwa konstitusi adalah sebuah keseluruhan sistem yang membentuk dan mengatur pemerintah atau institusi-institusi negara.<br />
Lord Bryce: menyatakan” constitution is a frame of political society, organized through and by law, that is to say, one in which law has established permanent institutions with recognized functions and definite right.6 Konstitusi adalalah masyarakat politik yang berlandaskan hukum  yang kemudian melahirkan lembaga permanen yang ditetapkanh fungsinya.<br />
C.F Strong: “ a constitution may be said to be a collection of principle according to which the power of the government, the rights of the governed, and relotion between the two are adjusted”.7 Seperti yang telah disinggung sedikit bahwa Strong memaknai konstitusi sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mana didalamnya diatur mengenai kekuasaan pemerintah dan yang diperintah serta hubungan keduanya yang diatur oleh hukum.<br />
Wirjono Projodikoro memberikan pengertian” konstitusi memberikan permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. Dengan demikian suatu konstitusi memuat suatu peraturan pokok mengenai soko guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara”8<br />
Demikianlah beberapa pendapat mengenai konstitusi dan hal yang berkaitan dengannya, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalkah sebuah prisip hukum yang fundamental dalam sebuah negara yang mengatur hubungan antara pemerintah dan yang diperintah yang semuanya berada dalam kerangka hukum tersebut.</p>
<p><strong>Sejarah Negara konstitusional</strong><br />
Negara konstitusional seperti disebut diatas sudah ada sejak masa yunani kuno dengan karakteristik utmanya adalah demokrasi dan nasionalisme. Namun untuk melacak dari segi historis negara konstitusional ada beberapa fase mas yang antara lain:<br />
a. karakteristik Konstitualisme Yunani<br />
yunani adalah suatu polis atrau kota yang memiliki prosentasi penduduk yang sangat kecil, konstruksi konstitusi dan pemerintahan saat itu masih tercakup semuanya, artinya masyarakat bisa berpartisipasi langsung salam setiap pengambilan keputusan. Tentu saja sangat berbeda dengan konteks kekinian, namun satu yang bisa diambil pelajaran dari sini adalah makna demokrasi yang sudah tertanam dalam sendi pemerintahan, dan demikian pula Aristoteles dan Plato mengartikan negara tanpa melihat kepada kekuasaan melainkan suatu spiritual bond  yang memberikan kebajikan dan ia mengabaikan governmental machinery. Kenyataan seperti wajar saja karena keadaan saat itu yang masih memungkinkan untuk berjaan di alur tersebut.</p>
<p>b. Konstitusi Romawi<br />
tidak jauh berbeda dengan masa Yunani kunok, karena pada dasarnya Romawi juga adalah berupa City-state atau negara kota yang konstitusi dan aturan yang dibangun belum mencerminkan indikator negara konstitusional, yaitu demokrasi dan nasionalisme. Namun pada saat itu romawi telah membagi tiga kekuasaan meskipun berbeda dari apa yang kita ketahui saat ini.<br />
c. Ciri Konstitusi pada abad pertengahan<br />
abad pertengahan merupakan abad dimana kekuasan romawi mulai runtuh disebabkan oleh invasi bangsa bar-barian. Namun legal theory masih berkembang  dan adalah Charles the Great yang kemudian mengembangkan peninggalan tersebut, meskipun pada akhirnya berbeda dari teori pemerintahan pada masanya. Corak konstitusi pada masa ini menunjukan corak feodalisme dimana kekuasaan hanya berada pada pemegang modal, oleh karena itu dalam kategori konstitusi modern hal ini belum mencerminkan konstitusi yang sempurna, baru hanya menggambarkan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah namun belum menunjukan suatu halsi yang baik, artinya nilai-nilai demokrasi dan sebagainya tidak nampak disini.<br />
d. Masa Renaissance<br />
dengan adanya pemberontakan dari banyak golongan yang merupakan reaksi dari pemerintahan feodal yang sangat merugikan rakyat kecil. Beralih pada rennaisance, sebenarnya pada masa ini tidak ada hal yan terlalu bisa disoroti dari masalah konstitusi karena pada masa ini banyak berkembang wacana yang dikembangkan mengenai negara, namun dalam praktek masih belum bisa dilakukan.<br />
e. konstitualisme pada abad 19<br />
masa ini mulai menunjukan adanya pencerahan dalam hal pemerintahan, dirtandai dengan revolusi Amerika dan Perancis yang mulai merumuskan konstitusi dalam bentuk yang idela dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi. Lembaga-olembaga kekuasaan mulai dibentuk dan diatur kewenangannya dalam proporsi yang sesuai demi memenuhi kriteria tersebut. Tetapi meskipun demikian negara-negara di eropa masih bangkit untuk kemudian mencari model yang tepat bagi pemerintahan mereka, namun ini suatu keberhasilan dimana hampir semuanya mulai mengadopsi berbagai model tetapi tetap terbingkai dalam satu kerangka negara konstitusional dengan adanya elemen demokrasi dan pengaturan hubungan rakyat dan pemerintah yang lebih terperinci.</p>
<p>f. Masa setelah perang dunia II dan konstitusi modern<br />
kecamuk perang dunia ternyata membawa banyak pengaruh dan perubahan dalam konstitusialisme di banyak negara khusunya eropa, terlebih setelah kemenangan Amerika terhadap negara-negara yang berfaham komunis dan fasis. Dengan Marshall Plan yang digalakan oleh Amerika sekaligus hal ini memberikan jalan demokratisasi dan nasionalisme yang kemudian tumbuh menjadi salah satu karakteristik dari negara konstitusional.9</p>
<p><strong>Karekteristik (ciri-ciri) negara konstitusional</strong><br />
Setelah mengetahui uraian tentang sejarah dan makna konstitusi maka sampailah kita kepada suatu pemehaman bahwa ada beberapa karakteristik negara konstitusional dalam kerangka negara modern yang antara lain:<br />
Demokrasi<br />
Nasionalisme<br />
pengaturan terhadap kekuasaan-kekuasaan yang ada dalam negara dan hubungannya dengan masyarakat<br />
jaminan hak asasi manusia<br />
kewenangan yang diatur dan jelas mengenai lembaga-lembaga keuasaan sehingga tidak terjadi abuse.<br />
Indikator diatsa didasarkan kepada para pendapat ahli yang diantaranya adalah dari Prof J.G Steenbeek yang dikutip oleh Sri Soemantri10, bahwa konstitusi harus mencerminkan tiga hal:<br />
adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya<br />
ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental<br />
adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental<br />
Dalam tataran definisi yang lebih komprehensif negara konstitusional adalah negara yang memiliki hukum dasar yang mengatur dan mengendalikan seluruh tatanan dari setiap tindakan pemerintah serta masyarakat yang diperintah, hal ini dalam tatanan hukum tatanegara disebut sebagai konstitualisme. Pun demikian C J Friedrich mengatakan ““constitutionalism is an institutionalized system of effective, regularized restraints upon governmental action”11.<br />
Mengacu kepaa konteks Negara modern saat ini, maka kita akan menemukan bahwa setiap Negara didunia sudah dipastikan memiliki konstitusi yang berlaku didalamnya, terlepas dari jenisnya yang tertulis maupun tak tertulis (documented or undocumented) seperti di Inggris misalnya, namun tetap bisa dikatakan sebagai Negara konstitusional. Berkenaan dengan pembentukan konstitusi, maka dalam cirri Negara konstitusional harus memikirkan kepada kesepakatan rakyat yang merupakan obyek sekaligus subyek dalam proses bernegara.<br />
Seperti yang dikatakan dalam teori Rousseau mengenai perjanjian masyarakat, maka dalam membangun sebuah konstitusi, harus berdasarkan kepada kesepakatan bersama mengenai bagaimana hendaknya bagunan tersebut akan berdiri. Namun, jika konstitusi tidak dibangun berdasarkan kepada hal tersebut maka diingkinkan akan terjadi pemberontakan oleh rakyat seperti yang terjadi pada revolusi Amerika maupun Perancis, karenanya variable HAM harus selalu menjadi agenda utama dalam setiap konstitusi.<br />
Keseluruhan kesepakatan tersebut di atas, pada intinya, menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Pada pokoknya, prinsip konstitusionalisme modern sebenarnya memang menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip ‘limited government’.  Oleh karena itu, menurut William G. Andrews, “Under constitutionalism, two types of limitations impinge on government. ‘Power proscribe and procedures prescribed’ .12 Konstitutionalisme dapat dikatakan mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan yang lain. Karena itu, biasanya, isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur mengenai tiga hal penting, yaitu: (a) menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara, (b) mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain, dan (c) mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.</p>
<p>Dari uraian-uraian diatas maka kita mendapatkan beberapa kesimpulan mengenai ciri-ciri Negara konstitusional yang antara lain:<br />
Isu mengenai Negara konstitusional sudah ada sejak masa Yunani kuno dan berkembang sampai sat ini, meskipun masa dahulu belum mencerminkan Negara konstitusional yang sempurna dan ideal pada tatanan Negara modern, tapi setidaknya telah ada benih pertumbuhan kearah tersebut.<br />
Pada perkembangan selanjutnya, konsepsi Negara konstitusional berubah dan mulai memasuki tahap ideal, artinya segala sesuatu yang wajib diatur dalam sebuah konstitusi sudah terangkum dalam banyak konstitusi di Dunia saat ini. Adapaun karakteristik pokok Negara konstitusional antara lain:<br />
a.   Demokrasi<br />
b.   adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya<br />
c. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental<br />
d.    adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/121/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/121/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=121&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/29/ciri-ciri-negara-konstitutional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Antara Kualitas Pendidikan dan Biaya Murah</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/27/antara-kualitas-pendidikan-dan-biaya-murah/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/27/antara-kualitas-pendidikan-dan-biaya-murah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2010 21:13:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Oranje Van Nassau]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=117</guid>
		<description><![CDATA[Berawal dari undangan yang dibuat oleh bagian pendidikan KBRI Belanda kepada PPI Leiden untuk menghadiri pertemuan dengan rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri yang sebenarnya bukan termasuk acara formal dan serius, melainkan sebuah syukuran beliau dan sebuah kebetulan untuk singgah di Belanda setelah menerima gelar doktor Honoris Causa dari salah satu universitas di Inggris. dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=117&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berawal dari undangan yang dibuat oleh bagian pendidikan KBRI Belanda kepada PPI Leiden untuk menghadiri pertemuan dengan rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri yang sebenarnya bukan termasuk acara formal dan serius, melainkan sebuah syukuran beliau dan sebuah kebetulan untuk singgah di Belanda setelah menerima gelar doktor Honoris Causa dari salah satu universitas di Inggris. dengan demikian acara tersebut hanya bersifat semi formal dan tidak ada tujuan khusus.<br />
Meskipun demikian, dari perbincangan dan tanya jawab yang kurang lebih berdurasi 2 jam  tersebut, terdapat sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diketahui dan sekaligus membuka wajah realita yang sebenarnya. sang rektor mulai berbicara mengenai seluk beluk pendidikan tinggi di Indonesia kala ada seorang mahasiswa yang bertanya mengenai kebijakan pemerintah tentang PTBHMN (perguruan tinggi badan hukum milik negara). Sebelum PTBHMN pemerintah melalui mahkamah konstitusi membatalkan UU BHP khususnya bagi perguruan tinggi dan menetapkan UI, ITB, IPB, dan UGM sebagai PTBHMN. Hal demikian pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan konsep BHP dan masih memiliki dasar konstitusional dengan merujuk kepada PP No.61 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksana dari UU sisdiknas 1999 dan selanjutnya PTN dan PTBHMN mengacu kepada PP No.17 2010 sebagai peraturan pelaksana dari UU sisdiknas 2003.<br />
Perubahan status tersebut merupakan sebuah legitimasi kepada kampus-kampus negeri untuk mengolah dan mengelola sumber keuangan, dan dengan demikian pemerintah mulai melepas subsidinya. imbas dari kebijakan tersebut memacu kampus-kampus negeri tersebut untuk mencari pendapatan yang lebih untuk membiayai operasional dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah menaikan biaya kuliah dan membuka jalur pendaftaran khusus bagi calon mahasiswa yang mampu membayar lebih untuk dapat terdaftar di kampus tersebut. seperti halnya juga yang dikemukakan sang rektor pada pertemuan tersebut bahwa sebelum ia menjabat, manajemen keuangan UI tidak begitu baik sehingga terjadi kesenjangan dan ketimpangan dalam perputaran uang yang berakibat sistemik pada keberlangsungan kampus, honor dosen yang tidak sesuai, sarana dan prasarana yang tidak mendukung adalah salah satu masalah yang kala itu dihadapi, dan kemudian hal itu dapat ditanggulangi dengan menyatukan sistem perputaran uang yang menggantikan sistem lama yaitu bertumpu pada setiap fakultas.<br />
Pada ukuran tertentu, kebijakan tersebut sangat inovatif dan mampu menyelesaikan masalah terutama yang berkaitan dengan sistem keuangan sebagai sendi berjalannya aktivitas kampus, namun di lain pihak terdapat permasalahan baru mengenai nasib mahasiswa yang kemudian harus dibebani dengan biaya kuliah yang tinggi, disamping itu juga adanya jalur khusus penerimaan mahasiwa baru yang bertumpu kepada uang, dan bukan kemapuan memberikan pandangan bahwa hanya orang berduit saja yang mampu berkuliah, itupun belum tentu benar-benar memang berniat kuliah, sehingga menjadikan kesempatan untuk kuliah bagi orang-orang pintar namun tidak mampu untuk bersekolah tinggi.<br />
Memenuhi kesejahteraan dosen dan staf kampus adalah hal penting yang harus dipenuhi, karena mereka adalah salah satu aktor utama dalam proses pendidikan di kampus. bagaimana mungkin seorang dosen dapat tenang mengajar dan melakukan penelitian dengan baik apabila masalah perut dan kesejahteraan belum teratasi, bagaimana mereka mampu tidur nyenyak untuk mempersiapkan kuliah yang diajarkan keesokan harinya apabila masih memikirkan ongkos ke kampus, dan lain sebagainya. fenomena tersebut masih banyak terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia baik dari dasar sampai ke perguruan tinggi. Dengan honor yang tidak memadai bagi dosen adalah sebuah pelecehan, karena dampaknya bukan saja terhadap dosen itu sendiri melainkan juga terhadap mahasiswa yang tidak mendapatkan bimbingan dan perhatian yang penuh dari dosen karena sibuk mencari penghasilan diluar kampus.<br />
Keadaan ekonomi yang belum kokoh dan mampu meningkatkan pertumbuhan yang signifikan betul-betul menjadi efek yang sangat terasa bagi sebagian rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak, terutama hingga jenjang perguruan tinggi. apatah lagi dengan berubahna sataus beberapa PTN menjadi PTBHMN seolah-olah menegaskan bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengenyam pendidikan tinggi. padahal di dalam UUD Pasal 31 ayat 3 dinyataan jelas bahwa negara bertanggung jawab dalam pelaksanaan suatu sistem pendidikan yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. secara praktis dan teknis, memang negara kita belum mampu seperti negara-negara tetangga lainnya atau bahkan negara-negara maju di Eropa dan Amerika yang mampu memfasilitasi warganya untuk bersekolah hingga tingkat pendidikan tinggi, tetapi paling tidak Indonesia harus memiliki niat dan itikad yang sungguh-sungguh dalam rangka mengusahakan pendidikan bagi seluruh rakyat hingga jenjang yang lebih tinggi, meskipun wajib belajar hanya pada tingkat dasar saja yang mampu dibiayai oleh pemerintah, tetapi amanat konstitusi begitu jelas. Mungkin bisa saja benar apa yang dikatakan sang rektor bahwa pada kepemimpinannya UI mampu mengelola keuangan kampus secara baik bukan semata-mata karena bayaran SPP yang naik, namun tidak dapat dikesampingkan bahwa fenomena dilapangan akan tetap berbeda.<br />
Dua hal tersebut di atas akan menemui titik persinggungan jika dikaitkan dengan konteks permasalahan pendidikan tinggi saat ini di Indonesia. tentunya akar permaslahan bukan hanya sekedar pengurangan subsidi dan anggaran pendidikan yang kurang, namun banyak faktor lain yang menjadikan permasalahan ini semakin rumit. dengan demikian perlu adanya perhatian pemerintah yang cukup serius dalam bidang pendidikan tinggi untuk mempertemukan dua permasalahan tersebut, sehingga nenagra mampu secara utuh mencerdaskan rakyatnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=117&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/27/antara-kualitas-pendidikan-dan-biaya-murah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Manajemen Air Minum Di Belanda</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/20/manajemen-air-minum-di-belanda/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/20/manajemen-air-minum-di-belanda/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 10:52:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[lingkungan dan perkotaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu kebutuhan paling mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia adalah air minum, oleh karenanya penyediaan kualitas air minum yang bermutu dan memenuhi standar kesehatan harus diupayakan sebaik mungkin guna mencapai kualitas hidup dan kehidupan yang sehat. ketika pertama kali berada di negeri Belanda dalam rangka studi Master, banyak sekali hal yang saya perhatikan dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=114&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu kebutuhan paling mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia adalah air minum, oleh karenanya penyediaan kualitas air minum yang bermutu dan memenuhi standar kesehatan harus diupayakan sebaik mungkin guna mencapai kualitas hidup dan kehidupan yang sehat. ketika pertama kali berada di negeri Belanda dalam rangka studi Master, banyak sekali hal yang saya perhatikan dan terkadang aneh menurut saya, namun lambat laun setelah beradaptasi dan berinteraksi dengan kehidupan yang “modern” akhirnya baru menyadari bahwa betapa rapih dan tertanya kehidupan di negeri bekas penjajah kita ini.<br />
Salah satu hal yang cukup menyita perhatian saya adalah mengenai sistem manajemen air minum yang terpadu dan menyeluruh sehingga kebutuhan rakyat Belanda dapat terpenuhi, disamping itu secara teknis sistem air minum di belanda tidak mengadung klorin sehingga aman untuk dapat dikonsumsi secara langsung dari keran air. sampai saat ini Belanda termasuk salah satu negara yang memiliki kualitas air minum terbaik di dunia dan mampun menyediakannya untuk kebutuhan sehari-hari.<br />
Selain itu pengelolaan air minum di Belanda tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata tetapi juga bersama-sama dengan beberapa perusahaan air terkemuka yang dipilih oleh pemerintah, sehingga tugas pengadaan air dapat dikelola dengan baik. agar pemenuhan air minum dapat merata, maka pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah seperti propinsi, municipal atau Gemeente untuk mengelola air minum secara baik dan dengan standar yang sudah ditetapkan dengan akurasi teknologi yang tepat. hal ini dapat dilihat dari hasil data yang diperoleh dari Vewin (vereniging van waterbedrijven) yaitu perusahaan air di Belanda yang terus menyediakan kebutuhan air minum dengan terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi dengan pihak2 terkait serta komunitas sosial untuk terus mengadakan penelitian-penelitian.<br />
tentu saja hal tersebut harus ditopang dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mutakhir, keadaan demikian memberikan suatu gambaran bagaimana pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan pelayanan yang sempurna bagi masyarakat dan publiknya, tentunya hal tersebut dapat dikembangkan di Indonesia, mengingat sumberdaya alam yang begitu melimpah jika hanya dibandingkan Belanda yang jauh lebih baik dibandingkan kita, pasti ada yang salah salah dengan kita.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/114/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=114&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/20/manajemen-air-minum-di-belanda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Asal Usul Gelar Entol di Banten</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/20/asal-usul-gelar-entol-di-banten/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/20/asal-usul-gelar-entol-di-banten/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 10:06:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Banten is All About]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[Banten sebagai sebuah wilayah yang dahulu kala merupakan pusat peradaban dan kerajaan yang sangat maju dan cukup diperhitungakan, tentuanya memiliki berbagai keanekaragaman sejarah dan budaya. seperti halnya pada komunitas kebudayaan lainnya, Banten pun memiliki strata sosial yang cukup bervariasi yang berasal dari sejak masa kesultanan maupun sebelum masa kesultanan Banten. ada beberapa kategori gelar atau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=111&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banten sebagai sebuah wilayah yang dahulu kala merupakan pusat peradaban dan kerajaan yang sangat maju dan cukup diperhitungakan, tentuanya memiliki berbagai keanekaragaman sejarah dan budaya. seperti halnya pada komunitas kebudayaan lainnya, Banten pun memiliki strata sosial yang cukup bervariasi yang berasal dari sejak masa kesultanan maupun sebelum masa kesultanan Banten. ada beberapa kategori gelar atau nasab yang mengidentifikasi bahwa gelar tersebut adalah berasal dari Banten, antara lain, Tubagus, Ratu, Raden, Mas, Nyimas, dan Entol. kalangan bangsawan keturunan sultan Banten bergelar tubagus dan ratu, sedangkan untuk gelar bangsawan yang tidak memiliki darah keturunan dengan sultan bergelar mas, nyimas, entol, dan beberapa gelar lainnya yg termasuk dalam kategori bangsawan bukan dari keturunan sultan.</p>
<p>setiap gelar memiliki riwayat dan asal usul yang berbeda-beda, karenanya dalam tulisan ini akan hanya mengetengahkan asal-usul gelar Entol. menurut satu riwayat dan cerita yang paling kuat dan paling dipercaya, yang juga saya dapatkan dari lembaran surat kabar tua &#8220;Surosoewan&#8221; yang terbit tahun 1929 di Rangkasbitung, Gelar tersebut adalah pemberian Sultan Maulana Hasanudin. Pada masa penyebaran Islam tengah berlangsung di Banten yang disebarkan oleh Maulana Hasanudin yang juga sampai ke daerah di dekat gunung Pulosari, dan di tempat tersebut terdapat sebuah komunitas penduduk asli yang masih memeluk ajaran leluhur kuno yang bernama &#8220;Denggung&#8221; (nama tersebut adalah nama yang diyakini, meskipun terdapat banyak versi) dan diketuai oleh sorang kepala suku bernama Ki Andong Mohol yang kemudian hari berganti nama Ki Djamang Bulu.</p>
<p>Ki Andong Mohol telah mendengar kabar datangnya seorang penyebar agama Islam yaitu sang Sultan, ia tertarik untuk bertukar fikiran dan akhirnya tertarik untuk mengabdi kepadanya dan memeluk Islam bersama-sama dengan kaumnya. Ki Andong Mohol juga turut membantu syiar Islam di daerah tersebut. seperti halnya ssesorang yang berdakwah tentu saja tidak luput dari pertentangan dan perlawanan dari kelompok pribumi lainya, hal ini juga dialami oleh sultan dan Ki Andong yang saat itu menghadapi perlawanan dari Ki Dago Satru yang memiliki kesaktian dan jimat yang berupa bedug yang apabila ditabuh dapat melemahkan hati setiap orang dan tidak akan berani untuk melawan. tentu saja sang sultan sangat kebingungan dalam menghadapi musunya tersebut, karena Ki Dago menghasut masyarakat untuk tidak memeluk Islam. pada suatu pertemuan Sultan memanggil para pembantu-pembantunya dan menyatakan kepada mereka siapa yang mampu untuk menghentikan aksi dari Ki Dago yang semakin membahayakan, kemudian Ki Andong memberanikan diri untuk mengemban tugas tersebut.</p>
<p>Ki Andong dengan pasukannya akhirnya berperang dengan Ki Dago dan pasukannya, meskipun memiliki kesaktian dan jimat yang ampuh terepi Ki Dago dapat dikalahkan oleh Ki Andong dengan kesaktian yang tentunya lebih hebat. mendengar hal tersebut, sultan meras senang dan sangat bangga dengan pembantunya tersebut, karena dengan begitu rintangan terberat dalam menyebarkan Islam dapat dilalui. Tidak lama setelah itu, sultan mengumpulkan Ki Andong dan pembesar-pembesar kaumnya seraya mengutarakan kekagumannya terhadap kehebatan dan keajaiban yang mereka miliki, dengan begitu sultan menghadiahkan gelar Entol untuk setiap anak laki-laki dan Ayu kepada anak perempuan bagi kaum dan keturunan Ki Andong. karena pengabdian yang tinggi kepada sultan sejak saat itu mereka memakai gelar tersebut terhadap anak cucu mereka dan gelar kamonesan (keajaiban) bagi kaum tersebut yang akhirnya tempat mereka tinggal di beri nama Menes oleh sultan yang saat ini nama tersebut menjadi nama daerah Menes di kabupaten Pandeglang.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/111/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=111&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/07/20/asal-usul-gelar-entol-di-banten/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengorek Masa lalu yang Belum Tuntas</title>
		<link>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/06/25/mengorek-masa-lalu-yang-belum-tuntas/</link>
		<comments>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/06/25/mengorek-masa-lalu-yang-belum-tuntas/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2010 09:36:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>E.Zaenal.Muttaqin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Oranje Van Nassau]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://zaymuttaqin.wordpress.com/?p=106</guid>
		<description><![CDATA[Episode Perang Kemerdekaan kemerdekaan republik Indonesia sudah berlangsung lebih dari setengah abad sejak proklamasi dikumandangkan pada tahun 1945 ketika dengan gagah beraninya para pemuda dan bapak proklamator menentang penjajahan. Hal tersebut mengingatkan kepada kita betapa perjuangan para pahlawan dahulu kala sangat gagah berani dan tak pantang menyerah untuk menentukan nasib bangsanya ke arah yang lebih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=106&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!-- 		@page { margin: 0.79in } 		P { margin-bottom: 0.08in } --><strong>Episode Perang Kemerdekaan</strong></p>
<p>kemerdekaan republik Indonesia sudah berlangsung lebih dari setengah abad sejak proklamasi dikumandangkan pada tahun 1945 ketika dengan gagah beraninya para pemuda dan bapak proklamator menentang penjajahan. Hal tersebut mengingatkan kepada kita betapa perjuangan para pahlawan dahulu kala sangat gagah berani dan tak pantang menyerah untuk menentukan nasib bangsanya ke arah yang lebih baik dan melepaskan diri dari penjajahan.</p>
<p>Meskipun demikian, bukan berarti perjuangan selesai sampai disana, pengakuan dunia dan khususnya Belanda sebagai penjajah yang saat itu baru saja terlepas dari penjajahan Nazi  Jerman ingin kembali menguasai bumi pertiwi dengan melancarkan berbagai aksi militer yang disebut dengan <em>politionel actie</em> atau yang lebih dikenal dengan agresi militer Belanda yang terjadi pada renang waktu 1946-1949 di berbagai daerah di Indonesia. Pada rentang waktu ini juga berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang terjadi di masa ini. Agresi militer Belanda bermula dari ultimatum yang disampaikan oleh Van Mook yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal sesudah masa pendudukan Jepang, lebih lanjut ia menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian Linggarjati dan saat itu jumlah personel tentara Belanda mencapai ratusan ribu yang siap melancarkan aksinya untuk memperoleh kembali wilayah jajahannya.</p>
<p>Namun agresi yang brutal tersebut tidak mengindahan peraturan internasional dan menganggap semua rakyat Indonesia baik wanita dan anak-anak sebagai musuh mereka dan karenanya banyak korban berjatuhan dari kalangan tersebut. Salah satu contoh tersebut dapat dilihat dari pembantaian Kapten Westerling di Sulawesi, tragedi Rawagede di daerah karawang dan Bekasi serta daerah daerah lainnya di Nusantara. Agresi militer ini mampu merebut beberapa wilayah yang dikuasai oleh tentara republik, agresi tersebut kemudian dilaporkan oleh Indonesia kepada dewan keamanan PBB sebagai aksi yang brutal, dan karenanya amendapatkan kecaman dari dunia internasional dan karenanya Belanda menghentikan aksi militernya dan kemudian dengan difasilitasi oleh PBB membentuk sebuah komite jasa baik untuk masalah Indonesia yang juga dimasukan dalam agenda dewan keamanan PBB. Perundingan tersebut kemudian menghadirkan 3 negara perunding yang berpartisipasi yaitu Belgia yang diilih oleh Belamda, Australia yang dipilih oleh Indonesia, dan Amerika sebagai pihak yang netral.</p>
<p>Meskipun perundingan dan perdamaian diusahakan, tetapi pada kelanjutannya yaitu pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda kembali melancarkan agresi militernya yang kedua dan menyatakan bahwa mereka tidak terika ladi dengan perjanjian Renville. Dengan begitu peperangan antara tentara republik dan tentara Belanda kembali terjadi.</p>
<p><strong>Sebuah pengakuan</strong></p>
<p>lepasnya Indoesia dari Belanda ketika Jepang berkuasan di bumi pertiwi merupakan hal yang tak terduga dan musibah yang tidak bisa dihindari oleh Belanda yang kemudian terpaksa harus  menerima kekalahannya. Namun setelah Jepang kalah perang dan sudah tidak berdaya, maka Belanda dengan dukungan Sekutu kembali datang ke Indonesia untuk kembai mengklaim tanah jajahannya. Sungguh ketakutan akan hilangnya Indonesia dari cengkraman Belanda sangat terlihat jelas dengan aksi militer yang dilancarkan, dengan tergantungnya Belanda terhadap Indonesia lebih dari 300 tahun lamanya, hal ini dapat dibayangkan dengan pendapatan belanda yang hampir separuhnya berasal dari Indonesia selama masa penjajahan berlangsung. Dengan hilangnya Indonesia dari genggaman Belanda terutama ketika secara resmi Belanda mengakui kedaulatan republik Indonesia pada tanggal 27 desember 1949 dengan ditandatanganinya serah terima kekuasaan di Amsterdam. Kesedihan dan kepanikan  mulai terasa yang melatarbelakangi lahirnya semboyan “<em>indie verloren rampspoed geboren”(</em>indonesia hilang, kekacauan lahir).</p>
<p>Refleksi dari semboyan tersebut salah satunya dengan meletusnya agresi militer belanda seperti tersebut di atas dan pengakuan kedaulatan indonsia yang bukan pada tahun 1945 melainkan pada tahun 1949. dengan mengakui kedaulatan tahun 1945 bagi belanda sama halnya dengan mengakui kesalahan aksi militer yang dilancarkan pada waktu itu, meskipun akhirnya pada tahun 2005 Belanda melalui menteri luar negeri Bott yang juga menghadiri HUT kemerdekaan Indonesia  menyatakan pengakuannya dengan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan menyatakan permohonan maaf atas kesalahan Belanda di masa lalu.</p>
<p>Pada dasarnya, pengakuan oleh Belanda tentang tanggal kemerdekaan Indonesia tahun 1945 bukanlah hal yang terpenting apabila dibandingkan dengan kejahatan perang yang belum diproses dimuka pengadilan pada periode 1946-1949 yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik perempuan, orangtua, dan anak-anak yang tidak berdosa. Sebagai contoh adalah perlakukan Westerling yang membantai ribuan jiwa rakyat Sulawesi yang sampai wafatnya di tahun 1987 belum pernah disidangkan atas kejahatan perang yang dilakukan, kemudian juga peristiwa Rawagede yang belum diselesaikan secara hukum di muka pengadilan, dan lain sebagainya.</p>
<p>Berbagai advokasi dan upaya untuk mengungkap kasus ini sudah banyak dilakukan dari berbagai elemen masyarakat yang perduli terhadap permasalahan tersebut, namun proses tersebut belum membuahkan hasil. Proses advokasi tidak hanya dilakukan oleh orang indonesia saja melainkan juga oleh orang Belanda sendiri dan dari berbagai elemen, seperti yang dilakukan oleh GJW Puller dari sebuah kantor pengacara di Amsterdam yang melayangkan surat resmi kepada perdana menteri Jan Pieter Balkenende untuk segera mengambil sikap dan menyatakan permohonan maaf kepada keluarga korban.</p>
<p>Masalah sengketa seputar pengakuan belanda kepada indonesia mengenai kemerdekaan 1945 sebenarnya masih menyisakan perdebatan dan darinya lahir beberapa pihak yang masih mendesak pemerintah Belanda untuk mengakui kemerdekaan pada tanggal tersebut, diantara komunitas tersebut semuanya memiliki satu tujuan untuk mengakui kedaulatan indonesia atau kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. terlepas dai niat baik yang sebenarnya sudah ditunjukan dari pemerintha belanda seperti ernytaan menteri luar negeri belanda dan kunjungannya pada upacara kemerdekaan indonesia pada tahun 2005 yang tentu saja sangat luar biasa dan fenomenal, wacana tersebut justru tetap bergulir yang pada dasarnya bukan bertujuan untuk mendesak pengakuan tersebut, namun untuk mengungkap beberapa fakta yang belum terungkap seputar hal tersebut.</p>
<p>Diskusi panel dengan tema pluralisasi narasi kemerdekaan Indonesia yang diadakan di Universitas Leiden beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu contoh dari keinginan beberapa mahasiswa Indonesia yang ingin mencoba mengkaji dan menggali lebih dalam fakta yang baru dan belum terkuak seputar kemerdekaan dan perang kemerdekaan hingga tahun 1950 ketika secara penuh kedaulatan diraih oleh Indonesia dari Belanda. Di sau sisi gagasan untuk memunculkan fenomena yang tidak terungkap atau mungkin fakta historis sangat bermanfaat sebagai refleksi dan bahan kajian mendalam bagaimana proses revolusi dan perjuangan kemerdekaan berlangsung, bagaimana peran otoritas, sosial dan aspek penting lainnya bermain dalam proses tersebut. Sebagai contoh media dan komunikasi, seperti halnya pemahaman yang modern tentang media dan komunikasi dalam proses politik maka hal itupun memiliki pengaruh yang sangat besar seperti yang ditujukan oleh beberapa orang seperti Chairil Anwar, dan seniman lainnya yang memuat propaganda revolusi, serta beberapa sarana komunikasi lainnya seperti radio dan koran. Contoh tersebut adalah sebagian saja dari cerita narasi yang terungkap an diungkapkan dari episode kemerdekaan dan perang kemerdekaan Indonesia.</p>
<p><strong>Dekonstruksi Pemikiran</strong></p>
<p><strong> </strong>indonesia telah merdeka lebih dari setengah abad dengan berbagai pencapaian yang seyogyanya kita berikan apresiasi terlepas dari kekurangan yang ada, sejarah adalah refleksi untuk membangun masa depan yang lebih bagus dan cerminan bagi siapa saja. Terhadap kasus Indonesia yang saat ini masih terdapat mbeberapa kelompok yang mempersoalkan pengakuan 1945 sebagai kemerdekaan Indonesia dari Belanda harus dilihat dari dua sisi, meskipun terkadang menimbulkan asumsi yang cenderung mengorek masa lalu dan enggan untuk menatap masa depan. Ungkapan tersebut tidak kemudian serta merta menafikan kelompok yang berjuang untuk mendapatkan pengakuan tersebut (meskipun pemerintah Belanda sudah mengakuinya) tetapi ada hal yang lebih patut kita fikirkan sebagai bangsa Indonesia untuk membangun bangsa ini dan memikirkan kelanjutan hubungan dengan Belanda itu sendiri dalam format dan bentuk yang berbeda dalam kerangka hukum internasional dan hubungan bilateral untuk menunjang kemajuan kedua bangsa, khususnya Indonesia.</p>
<p>Paling tidak formulasi hubungan harus direkonstruksi dengan hal-hal yang diarahkan kepada:</p>
<ol>
<li>berdasarkan memori sejarah yang 	saling berkaitan antara Indonesia dan Belanda yang darinya hubungan 	kedua negara akn terjalin lebih erat. Ikatan sejarah 	tersebut(terlepas dari baik dan buruk) telah membentuk akulturasi 	budaya dabik dalam politik, hukum, sosial budaya dan lain sebagainya 	yang samapai saat ini, meskipun tidak semuanya, masih berlaku dan 	menjadi norma yang dianut oleh bangsa Indonesia</li>
<li>membangun relasi yang simetris dan 	sejajar antara kedua bangsa sehingga akan terjalin keterbukaan dan 	keharmonisan hubungan</li>
<li>membangun institusi dan struktur 	hubungan yang lebih sistematis</li>
<li>memenuhi aspirasi masyarakat yang 	berdasarkan keadilan diantara kedua negara</li>
<li>memiliki dan membangun kapasitas 	masing-masing</li>
<li>bekerjasama dalam peuntasan 	ketidakadilan dan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa 	perang kemerdekaan, sehingga baik dari masyarakat Belanda maupun 	Indonesia merasakan keadilan yang diperjuangkademikian sejarah 										adalah sebuah hal yang bukan harus disesali dan dijadikan 										media untuk memusuhi orang lain ataupun bangsa yang telah 										menorehkan episode buruk kepada kita sebagai bangsa 										Indonesia, namun mari kita jadikan sebagai refleksi dan 										cerminan untuk menatap dan meraih masa depan yang lebih 										baik.
<ol>
<li>
<ol>
<li>
<ol>
<li>
<ol>
<li>
<ol>
<li>
<ol>
<li>
<ol>
<li>
<ol>
<li></li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/zaymuttaqin.wordpress.com/106/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/zaymuttaqin.wordpress.com/106/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=zaymuttaqin.wordpress.com&amp;blog=6127344&amp;post=106&amp;subd=zaymuttaqin&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://zaymuttaqin.wordpress.com/2010/06/25/mengorek-masa-lalu-yang-belum-tuntas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28b37c6b6384ce87c68feff39e23a8d3?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">zaymuttaqin</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
