Zay Muttaqin

January 20, 2011

Female Genital Circumcision in Islam: A Study of Indonesian ‘Ulamā Council’s Fatwa on Female Genital Circumcision

Filed under: Islamic Thought — E.Zaenal.Muttaqin @ 1:05 pm

By: E.Zaenal.Muttaqin

A. Introduction

Noted as a blueprint of life and arranged of all social order for its followers,[1] Islam derived its religious notion and conception from Qur’ān and Prophet Tradition (hadīth). Thus, it becomes so obvious that every Muslim must be in line with Islamic way. However the perception of both Qur’ān and hadīth among Muslims is different due to the variety of their cultural background and religious school (Hambalī, Syafi’ī, Malikī, and Hanafī). Thereof, the different perception resulted in different perceptions of some legal status like Female Genital Circumcision (FGC) for instance, though male circumcision is well accepted among Muslims. Nevertheless, the issue may become debatable either regionally or internationally due to the reasons of either to ban or to allow it, the contending arguments is showed in this matter. Notably, as the biggest Muslim country in the world, indeed Indonesia[2] also faced the same problem dealing with the notion of circumcision in female genital. Many researches dealing with female genital operation in Indonesia have been conducted since the colonial period up to recent days as well as Nicolas Gervaise, G.A Wilken, B.J.O Shriecke, Mesriani, Andree Feillard, Musyarofah and other Indonesians. The Indonesian context in this issue, however, reflects a different experience from what has been found in Africa that the custom is derived from the tradition and each tribe has a different method[3], even though there are Muslim tribes in Indonesia believe it as a tradition. (more…)

December 9, 2010

Surat Dari Leiden: Sebuah Testimonial Tentang Konsep Kepemimpinan Entrepreneurship dan Peningkatan Mutu Manusia di Banten

Filed under: Banten is All About — E.Zaenal.Muttaqin @ 12:13 pm

Oleh : E.Zaenal.Muttaqin

Pendidikan Dalam Islam

Permulaan Islam sebagai sebuah agama dan ajaran dimulai ketika Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama (Surat al-‘Alaq) berupa anjuran dan perintah untuk membaca yaitu “Iqra” , yang secara harfiah bermakna “membaca” dan menelaah, namun secara terminology apabila dikaji secara komprehensif dan mendalam maka kalimat pertama wahyu Allah yang diturunkan kepada Muhammad tersebut adalah sebuah perintah bukan hanya semata untuk membaca tetapi belajar dan menelaah, dalam konteks yang lebih lanjut surat pertama ini menerangkan betapa manusia dan ilmu pengetahuan memiliki relasi yang begitu erat, karenanya surat ini menjadi wahyu pertama.

Tidak hanya sekali al-qur’an menyinggung mengenai pentingnya sebuah pendidikan tetapi di banyak surat dan ayat juga terdapat anjuran dan keterangan yang menyinggung tentang pentingnya manusia berilmu pengetahuan, disamping itu juga pendidikan dan berilmu pengetahuan dalam konsep islam mengandung gagasan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT yaitu agar mengetahui seluruh ciptaannya dan segala sesuatu yang ada di dunia. Konsep tersebut tertuang dalam surat al-Muja>dalah ayat 11 “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Mujadalah: 11).

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa antara kecerdasan intelektual/ ilmu pengetahuan dan spiritual/keimanan menjadi kesatuan yang tuh dalam rangka mencapai tujuan mulia, pencapaian derajat yang tinggi di hadapan Allah. Artinya adalah ilmu saja tidak cukup untuk mengantarkan manusia menjadi makhluk yang berperadaban dan mempunyai derajat tertinggi di hadapan Allah. Maka dalam ayat tersebut secara eksplisit dapat dipahami bahwa untuk mencapai derajat yang tinggi dibutuhkan paling tidak dua variable yaitu ilmu pengetahuan dan kedalaman keimanan seseorang. Jika kedua variable tersebut telah ada dalam diri seseorang, maka sangat dimungkinkan derajatnya akan dimuliakan oleh Allah Swt. (more…)

September 28, 2010

Filed under: Islamic Thought — E.Zaenal.Muttaqin @ 1:29 pm

The Difference of Qur’anic Versions and Some Notable Comments

(E.Zaenal.Muttaqin: s0996726)

A. Introduction

As the holly book of Islam and its function as guidance for every Muslim, Qur’a>n plays an important role in daily life of Muslim. It is not only containing set of rules but also other aspects that directed Muslim to do everything that according to it though some verses (a>yah) tell explicitly and some allegorically which are need an interpretation.[1]

Qur’a>n transmitted by God (Allah) into Muhammad functioned as a last sequence and coupled the earlier holly books of Torah revealed to Moses,[2] Zabur (Psalm) to Dawud,[3] and Bible (injil) to Jesus.[4] Like those prophets, Muhammad was given the revelation orally and gradually in a period of time and transmitted it into different media to be preserved, after being given an a>yah or verse by God Muhammad directly dictated it to scribe to be written because he was illiterate (though it was disputed among scholars and will be discussed later), however the means to preserve those God words ranged into different ways especially during prophet life time, namely:[5]

1.     The prophet had the whole divine text from God from the beginning to the end and to be written by revelation scribe

2.     Many of the companions learned the whole text and every syllable

3.     All the illustrious companions without an exception had memories at least some portion of the holy Qur’a>n , for the simple reason it was obligatory for them to recite it during worship or prayer An estimate of the number of the illustrious Companions may be obtained from the fact that one hundred and forty thousands Companions had participated in the Last Pilgrimage performed by the Holy Prophet.

4.     A considerable number of literate companions kept a private record of the text of the Qur’a>n and satisfied themselves as to the purity of their record by reading it out to the prophet.

Those means continued until the idea of unification of Qur’anic codification from different version came up in the third caliph of khulafaurra>shidu>n Uthman Ibn ‘Affa>n[6] which became the final version (previously the first and the second caliph maintained the script or Mus}haf  called Mus}haf e-Siddiqi[7])  that lasted until recent span.

B. The Different Version of Qur’a>n

The spread of Qur’a>n and its script through Muhammad companions in difference regions made up diverse version, not only the form of writing but also its recitation, thus, observing the different kind of Qur’a>n can not be split up from the different of its recitation. Despite the codification was unified in one version that believed to be the common and authorize script from Muhammad, yet, like Hadith transmission method derived from Muhammad through his companions, the versions of Qur’a>n either its writing or recitation has also been transmitted through his companions until recent days. However many Muslim scholars acknowledge the 7 means of reciting Qur’a>n and their scripts.

These 7 versions of recittion (al-qira>’at as-sab’) have a similar transmitted version (riwa>yat) as we can find it in Hadith and those are have a different sound and script writing although the version from Abu Bakr ‘Asim is the common version throughout the globe, furthermore to comprehend the differences these are the other versions:

1.     Nafi’ from Medina (169 H/785 AD) the transmitter are Warsh and Qalun

2.     Ibn Kathir From Mecca (119 H/737 AD) the transmitter are al-Bazzi and Qunbul

3.     Abu ‘Amar al-’Ala from Damascus (153 H/770 AD) the transmitter are al-Durri and al-Surri

4.     Ibn ‘Amir from Basra (118 H/736 AD) the transmitter are Hisham and Abu Dakwa>n

5.     Hamzah from Kufah (156 H/772 AD) the transmitter are Khalaf and Khallad

6.     Al-Qisa’i from kufah (189 H/804 AD) the transmitter are al-Durri and Abu al-Harith

7.     Abu Bakr ‘Asim from kufah (158 H/778 AD) the transmitter are Hafs and Ibn ‘Ayyash

To examine and deepen the light different among them I will present here only the two popular versions from Abu Bakr ‘Asim (Hafs version) and Nafi’ (Warsh version).

The image showed below is al-Fa>tihah verses which Warsh version in the left and Hafs version in the right. [8]

The following image of Qur’a>n is in Hafs version within some underlined words and the red words in the right side are Warsh version that are being compared to the Hafs underlined words.[9]

(more…)

August 7, 2010

Filed under: lingkungan dan perkotaan — E.Zaenal.Muttaqin @ 10:31 am

PENERAPAN STRATEGI PEMBANGUNAN TATA RUANG
KOTA BERKELANJUTAN DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: E.Zaenal Muttaqin

A.   Pendahuluan
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki penduduk paling banyak setelah Cina, India, dan Amerika serikat  tentunya memiliki berbagai konsekwensi yang lebih kompleks, apalagi jika dihubungkan dengan permasalahan pembangunan kota sebagai bentuk indikator dari kemajuan pembangunan itu sendiri. Melihat dari pengalaman yang telah terjadi dari beberapa waktu yang lalu, dapat dikemukakan bahwa sistem pembangunan di dunia umumnya dan khususnya pembangunan di Indonesia belum memiliki wawasan lingkungan yang baik dan perencanaannya masih belum memperhatikan keseimbangan ekologi, dan dalam hal ini ialah perencanaan kota yang memadai. Beberapa permasalahan dan isu yang mengemuka  mengenai permasalahan kota antara lain:
1.    Kemiskinan di Perkotaan
2.    Kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan
3.    Keamanan dan Ketertiban Kota
4.    Kapasitas Daerah dalam Pengembangan dan Pengelolaan Perkotaan (dalam hal ini ialah pemerintah daerah dan perangkatnya)
Hal tersebut kemudian memicu adanya konvensi PBB tentang pembangunan dan lingkungan di Rio de Janeiro pada tahun 1992 sebagai sebuah bentuk kritikan atas pembangunan yang tak seimbang. Maka dari hasil konvensi tersebut dihasilkanlah sebuah konsep yang seimbang mengenai pembangunan dan ekologi, dan dalam hal ini ialah pembangunan kota yang berada dalam tataran dinamis, namun tetap memperhatikan keseimbangan tata aturan dan isu internal kota yang didalamnya juga termasuk lingkungan hidup.
Pun demikian, seiring dengan hal tersebut Indonesia mulai mengadopsi konsep-konsep tersebut kedalam sistem pembangunannya hal ini tersernin dari konsep pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development) yaitu suatu proses perubahan yang terencana di dalamnya exploitasi sumber daya, arah investasi orientasi pengembangan teknologi, dan perubahan kelembagaan semuanya dalam keadaan selaras serta meningkatkan potensi masa kini dalam keadaan yang selaras serta meningkatkan potensi masa kini dan masa depan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia, disamping juga memiliki dasar kajian strategis dan terperinci. Seperti disinggung diatas bahwa kota sebagai salah satu pos pembangunan yang utama berada pada wilayah administrasi pemerintah daerah sebagai pengelola dan perencana. Perlu diketahui juga bahwa pengertian pemerintah daerah pada tulisan ini ialah satuan pemerintah teritorial tingkat lebih rendah dari pemerintahan pusat (more…)

August 3, 2010

Perlukah Ibu Kota Negara dipindahkan?

Filed under: lingkungan dan perkotaan — E.Zaenal.Muttaqin @ 9:02 pm

jakarta sebagai ibukota negara Indonesia yang sudah berumur ratusan abad kini sudah menjadi kota metropolitan yang memiliki peran sebagai sentra ekonomi dan pemerintahan, bukan hanya itu saja jakarta juga menjadi central business district (CBD) bagi kota-kota disekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, Bogor, dan Depok. perkembangan kota ke arah metropolis juga terbilang relatif cepat dan signifikan sejak tahun 60 an ketika perencanaan kota mulai terealisasikan dengan titik berat pembangunan adalah membenahi sektor ekonomi, kemudian kerangka perencanaan nasional mengenai tata ruang yang terprogram dalam periode dekade membuat Jakarta semakin maju dan pesat hingga kini.
perubahan yang cepat dan signifikan pada satu sisi dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, baik secara makro maupun mikro, mengingat Jakarta adalah ibu kota negara yang menjadi pintu gerbang negara. namun seiring dengan perkembangan yang sedemikian pesat ternyata tidak dapat dihindari ekses buruk yang timbul dari dimensi perencanaan kota seperti kemiskinan, kriminalitas, pemukiman kumuh, dan lain sebagainya yang berpangkal kepada kehidupan sosial yang buruk. penyebabnya dapat diketahui dari berbagai faktor karena perencanaan kota bukanlah hal yang mudah, namun harus mengindahkan multiaspek kehidupan masyarakat. fenomena tersebut juga pada akhirnya melanda Jakarta.
Permasalahan tersebut kini sudah sampai pada derajat kronis dan  sangat mengganggu yang pada akhirnya berbagai kalangan menyarankan agar ibukota dipindahkan. pendapat tersebut wajar apabila melihat fenomena yang ada, namun dari berbagai segi rasanya kurang tepat dan terkesan lari dari masalah. Perencanaan tata ruang yang termaktub dalam desain atau draft peraturan daerah, meskipun saat ini  pemerintah provinsi sedang giat membahas draft penyesuaian tata ruang provinsi terhadap UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang terbaru namun tetap saja pelaksanaan di lapangan belum mencapai sebuah pencapaian yang optimal berdasarkan strategi perencanaan. pemindahan ibukota dirasa sebagai hal yang terlalu terburu-buru dan terkesan lari dari persoalan, memang tidak mudah untuk memperbaiki sebuah kota dengan komplekstas tinggi seperti Jakarta dan tentu saja dibutuhkan perencanaan dan inisiatif yang konkrit untuk melakukan perubahan dan perubahan tersebut membutuhkan partisipasi dari berbagai elemen dan khususnya pemerintah daerah.
dengan demikian membenahi ibukota dengan perencanaan yang strategis masih dapat dilakukan daripada memindahkan ibu kota ke daerah lain, disamping itu secara makro dan dalam hal ini adalah pemerntah pusat harus mengusahakan pemerataan pembangunan dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi di pusat-pusat kota yang sekarang mulai tumbuh ke arah metropolis seperti Bandung, Medan, Surabaya, Makassar, dan lain sebagainya. perhatian juga harus diarahkan kepada kota satelit yang meyangga ibukota sehingga perannya dapat dioptimalkan, mengingat perannya yang juga cukup signifikan dalam mencukupi kebutuhan penduduknya, baik itu sebagai alternatif pemukiman atau lain sebagainya. mengenai pemerataan pembangunan, menilik dari data statistik terbukti bahwa masih terpusatnya pembangunan di pulau Jawa terutama di Ibu Kota yang mengakibatkan angka urbanisasi melonjak semakin tinggi di kota-kota besar di Jawa khususnya Jakarta, memang hidup dijakarta belum dapat dikatakan nyaman dan sejahtera, tetapi sentra ekonomi dan pembangunan ada di kota ini yang menjadikan peluang dan kesempatan mencari pekerjaan juga luas dibandingkan dengan daerah lainnya. data BPS tahun 2008 membuktikan bahwa PDB (pendapatan domestik bruto) provinsi DKI sebesas 16,11 persen dari PDB nasional, dan PDB pulau Jawa sebesar 57,68 persen dari total PDB nasional.
Dari sisi regulasi pemerintah provinsi saat ini masih belum mampu mengejawantahkan secara paripurna perda tata ruang dan masih banyak yang menyimpang ketika melihat di lapangan. meskipun saat ini pemda DKI sedang membahas finalisasi perda yang baru untuk menyesuaikan terhadap UU penataan ruang yang baru, namun banyak pihak masih menyangsikan hal tersebut. permasalahannya pun bukan sekedar kepatuhan atau law enforcement tapi juga dari proses awal pembentukan perda yang tidak strategis serta tidak banyak melibatkan kalangan masyarakat umum dan luas. asumsi tersebut bukan hanya dugaan semata, kita dapat melihat beberapa kasus penggusuran dan tata guna tanah yang semrawut seperti kasus Tanjung Priok dan kasus penggusuran lainnya, mungkin saja pemda ingin menata kota lebih baik dengan melakukan hal tersebut tetapi tidak tepat guna dan tidak berkelanjutan (sustainable).
kemacetan di lain pihak juga menjadi isu sentral yang menjadi mimpi buruk bagi warga ibu kota, jumlah kendaraan dan ketersediaan jalan serta infrastruktur yang ada sangat begitu timpang dan tidak saling mendukung, data dari Polri menunjukan bahwa jumlah kendaraan bermotor tahun di DKI tahun 2009 mencapai 9.993.867 unit yang belum ditambahkan dengan umlah kendaraan yang tidak terdaftar dan kendaraan yang berasal dari luar kota. Sedangkan pertumbuhan jalan di ibukota menurut data dan statistik dari lembaga transportasi kota kurang dari 1%, dapat dibayangkan betapa padatnya jalan ibukota apatah lagi pada jam sibuk dengan kepadatan yang luar biasa baik dari penduduk jakarta maupun pekerja yang berasal dari daerah atau kota sekitar.
berbagai masalah di atas tentunya berpangkal dari kebijakan publik yang tidak berkelanjutan dan terencana dengan matang, meskipun terencana tetapi tidak sepenuhnya berjalan. hasil yang kita dapati dan apa yang kita lihat saat ini di Jakarta adalah buah hasil dari sistem kebijakan yang hanya bersifat temporer semata seperti bus tranjakarta dan tree in one misalnya, kedua hal tersebut pada awalnya dianggap sebagai solusi kemacetan ibu kota yang justru tidak berhasil sama sekali.
sudah saatnya pemerintah daerah secara khusus dan pemerintah pusat secara umum mengambil tindakan konkrit yang lebih akurat, meningkatkan kordinasi antar instansi dalam merumuskan solusi permasalahan secara strategis sehingga masalah perkotaan dapat diatasi dan tidak perlu memindahkan Ibu Kota ke daerah lain.

July 29, 2010

Ciri-ciri negara konstitutional

Filed under: HTN — E.Zaenal.Muttaqin @ 11:09 am

Berbicara mengenai negara konstitusional, maka tidak terlepas dari sejarah panjang mengenai asal usul dari negara itu sendiri. Masa yunani kuno adalah sebuah permulaan dimana sebuah kerangka negara mulai ada dengan meletakan fondasi hukum. Seperti diketahui bahwa hubungan konstitusi dan negara memiliki keterkaitan yang sangat erat, seperti dalam pengertian yang lampau dan sudah ada sejak dahulu bahwa konstitusi merupakan keseluruhan sistem yang mengatur tentang hukum negara, yang kemudian hukum tersebut mengatur fungsi dan kewenangan dari setiap kekuasaan yang ada, atau dalam pengertian lain  ialah kekuasaan pemerintah, hak yang diperintah, dan hubungan keduanya yang kemudian diatur.1
Kerangka definisi yang seperti ini dapat dikategorikan pengertian yang lampau dan dapat ditemui pada masa yunani dan kerajan romawi, yang pada saat itu memiliki indikator negara konstitusiona adalah yang berdasar pada Nasionalisme dan demokrasi perwakilan.2 Namun kenyataannya pada masa modern, istilah negara konstitusional sudah mulai mengalami perkembangan dari dua indikator tadi. Oleh karena itu, saat ini dalam konteks negara modern tidak ada satupun negara didunia ini yang tidak memiliki konstitusi atau Undang-undang dasar, karena keduanya merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.3
Namun seperti telah disinggung diatas bahwa dalam konteks negara modern tentu saja mengalami perkembangan dari dua indikator tersebut diatas, tetpi pada dasarnya tetap saja akan didapat suatu mata rantai yang tidak terputus melalui rangkaian sejarah dimana kerangka definitif yang terdahulu. Konstitusi seperti yang kita ketahui secara mendasar dan umum ialah  “Statement of fundamental law” atau dapat dijabarkan “a written statement outlining the basic law of principles by which the country or organization is governed”.4 Secara sederhana dari pengertian yang bersifat etimologi tersebut kita akan dapat memahami bahwa negara konstitusional dalah negara memiliki hukum yang fundamental yang didalamnya mengatur hubungan antara pemerintah dan yang diperintah serta alebih lanjut adalah aturan-aturan yang umum maupun khusus yang merupakan akkibat dari hubungan-hubungan tersebut.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ciri-ciri yang mengindikasikan negara konstitusional dalam kerangka negara modern. (more…)

July 27, 2010

Antara Kualitas Pendidikan dan Biaya Murah

Filed under: Oranje Van Nassau — E.Zaenal.Muttaqin @ 9:13 pm

Berawal dari undangan yang dibuat oleh bagian pendidikan KBRI Belanda kepada PPI Leiden untuk menghadiri pertemuan dengan rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri yang sebenarnya bukan termasuk acara formal dan serius, melainkan sebuah syukuran beliau dan sebuah kebetulan untuk singgah di Belanda setelah menerima gelar doktor Honoris Causa dari salah satu universitas di Inggris. dengan demikian acara tersebut hanya bersifat semi formal dan tidak ada tujuan khusus.
Meskipun demikian, dari perbincangan dan tanya jawab yang kurang lebih berdurasi 2 jam  tersebut, terdapat sebuah fenomena yang cukup menarik untuk diketahui dan sekaligus membuka wajah realita yang sebenarnya. sang rektor mulai berbicara mengenai seluk beluk pendidikan tinggi di Indonesia kala ada seorang mahasiswa yang bertanya mengenai kebijakan pemerintah tentang PTBHMN (perguruan tinggi badan hukum milik negara). Sebelum PTBHMN pemerintah melalui mahkamah konstitusi membatalkan UU BHP khususnya bagi perguruan tinggi dan menetapkan UI, ITB, IPB, dan UGM sebagai PTBHMN. Hal demikian pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan konsep BHP dan masih memiliki dasar konstitusional dengan merujuk kepada PP No.61 Tahun 1999 sebagai peraturan pelaksana dari UU sisdiknas 1999 dan selanjutnya PTN dan PTBHMN mengacu kepada PP No.17 2010 sebagai peraturan pelaksana dari UU sisdiknas 2003.
Perubahan status tersebut merupakan sebuah legitimasi kepada kampus-kampus negeri untuk mengolah dan mengelola sumber keuangan, dan dengan demikian pemerintah mulai melepas subsidinya. imbas dari kebijakan tersebut memacu kampus-kampus negeri tersebut untuk mencari pendapatan yang lebih untuk membiayai operasional dengan berbagai cara, dan salah satunya adalah menaikan biaya kuliah dan membuka jalur pendaftaran khusus bagi calon mahasiswa yang mampu membayar lebih untuk dapat terdaftar di kampus tersebut. seperti halnya juga yang dikemukakan sang rektor pada pertemuan tersebut bahwa sebelum ia menjabat, manajemen keuangan UI tidak begitu baik sehingga terjadi kesenjangan dan ketimpangan dalam perputaran uang yang berakibat sistemik pada keberlangsungan kampus, honor dosen yang tidak sesuai, sarana dan prasarana yang tidak mendukung adalah salah satu masalah yang kala itu dihadapi, dan kemudian hal itu dapat ditanggulangi dengan menyatukan sistem perputaran uang yang menggantikan sistem lama yaitu bertumpu pada setiap fakultas.
Pada ukuran tertentu, kebijakan tersebut sangat inovatif dan mampu menyelesaikan masalah terutama yang berkaitan dengan sistem keuangan sebagai sendi berjalannya aktivitas kampus, namun di lain pihak terdapat permasalahan baru mengenai nasib mahasiswa yang kemudian harus dibebani dengan biaya kuliah yang tinggi, disamping itu juga adanya jalur khusus penerimaan mahasiwa baru yang bertumpu kepada uang, dan bukan kemapuan memberikan pandangan bahwa hanya orang berduit saja yang mampu berkuliah, itupun belum tentu benar-benar memang berniat kuliah, sehingga menjadikan kesempatan untuk kuliah bagi orang-orang pintar namun tidak mampu untuk bersekolah tinggi.
Memenuhi kesejahteraan dosen dan staf kampus adalah hal penting yang harus dipenuhi, karena mereka adalah salah satu aktor utama dalam proses pendidikan di kampus. bagaimana mungkin seorang dosen dapat tenang mengajar dan melakukan penelitian dengan baik apabila masalah perut dan kesejahteraan belum teratasi, bagaimana mereka mampu tidur nyenyak untuk mempersiapkan kuliah yang diajarkan keesokan harinya apabila masih memikirkan ongkos ke kampus, dan lain sebagainya. fenomena tersebut masih banyak terjadi dalam dunia pendidikan Indonesia baik dari dasar sampai ke perguruan tinggi. Dengan honor yang tidak memadai bagi dosen adalah sebuah pelecehan, karena dampaknya bukan saja terhadap dosen itu sendiri melainkan juga terhadap mahasiswa yang tidak mendapatkan bimbingan dan perhatian yang penuh dari dosen karena sibuk mencari penghasilan diluar kampus.
Keadaan ekonomi yang belum kokoh dan mampu meningkatkan pertumbuhan yang signifikan betul-betul menjadi efek yang sangat terasa bagi sebagian rakyat Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak, terutama hingga jenjang perguruan tinggi. apatah lagi dengan berubahna sataus beberapa PTN menjadi PTBHMN seolah-olah menegaskan bahwa hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengenyam pendidikan tinggi. padahal di dalam UUD Pasal 31 ayat 3 dinyataan jelas bahwa negara bertanggung jawab dalam pelaksanaan suatu sistem pendidikan yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. secara praktis dan teknis, memang negara kita belum mampu seperti negara-negara tetangga lainnya atau bahkan negara-negara maju di Eropa dan Amerika yang mampu memfasilitasi warganya untuk bersekolah hingga tingkat pendidikan tinggi, tetapi paling tidak Indonesia harus memiliki niat dan itikad yang sungguh-sungguh dalam rangka mengusahakan pendidikan bagi seluruh rakyat hingga jenjang yang lebih tinggi, meskipun wajib belajar hanya pada tingkat dasar saja yang mampu dibiayai oleh pemerintah, tetapi amanat konstitusi begitu jelas. Mungkin bisa saja benar apa yang dikatakan sang rektor bahwa pada kepemimpinannya UI mampu mengelola keuangan kampus secara baik bukan semata-mata karena bayaran SPP yang naik, namun tidak dapat dikesampingkan bahwa fenomena dilapangan akan tetap berbeda.
Dua hal tersebut di atas akan menemui titik persinggungan jika dikaitkan dengan konteks permasalahan pendidikan tinggi saat ini di Indonesia. tentunya akar permaslahan bukan hanya sekedar pengurangan subsidi dan anggaran pendidikan yang kurang, namun banyak faktor lain yang menjadikan permasalahan ini semakin rumit. dengan demikian perlu adanya perhatian pemerintah yang cukup serius dalam bidang pendidikan tinggi untuk mempertemukan dua permasalahan tersebut, sehingga nenagra mampu secara utuh mencerdaskan rakyatnya.

July 20, 2010

Manajemen Air Minum Di Belanda

Filed under: lingkungan dan perkotaan — E.Zaenal.Muttaqin @ 10:52 am

Salah satu kebutuhan paling mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia adalah air minum, oleh karenanya penyediaan kualitas air minum yang bermutu dan memenuhi standar kesehatan harus diupayakan sebaik mungkin guna mencapai kualitas hidup dan kehidupan yang sehat. ketika pertama kali berada di negeri Belanda dalam rangka studi Master, banyak sekali hal yang saya perhatikan dan terkadang aneh menurut saya, namun lambat laun setelah beradaptasi dan berinteraksi dengan kehidupan yang “modern” akhirnya baru menyadari bahwa betapa rapih dan tertanya kehidupan di negeri bekas penjajah kita ini.
Salah satu hal yang cukup menyita perhatian saya adalah mengenai sistem manajemen air minum yang terpadu dan menyeluruh sehingga kebutuhan rakyat Belanda dapat terpenuhi, disamping itu secara teknis sistem air minum di belanda tidak mengadung klorin sehingga aman untuk dapat dikonsumsi secara langsung dari keran air. sampai saat ini Belanda termasuk salah satu negara yang memiliki kualitas air minum terbaik di dunia dan mampun menyediakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu pengelolaan air minum di Belanda tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata tetapi juga bersama-sama dengan beberapa perusahaan air terkemuka yang dipilih oleh pemerintah, sehingga tugas pengadaan air dapat dikelola dengan baik. agar pemenuhan air minum dapat merata, maka pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah seperti propinsi, municipal atau Gemeente untuk mengelola air minum secara baik dan dengan standar yang sudah ditetapkan dengan akurasi teknologi yang tepat. hal ini dapat dilihat dari hasil data yang diperoleh dari Vewin (vereniging van waterbedrijven) yaitu perusahaan air di Belanda yang terus menyediakan kebutuhan air minum dengan terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi dengan pihak2 terkait serta komunitas sosial untuk terus mengadakan penelitian-penelitian.
tentu saja hal tersebut harus ditopang dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mutakhir, keadaan demikian memberikan suatu gambaran bagaimana pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan pelayanan yang sempurna bagi masyarakat dan publiknya, tentunya hal tersebut dapat dikembangkan di Indonesia, mengingat sumberdaya alam yang begitu melimpah jika hanya dibandingkan Belanda yang jauh lebih baik dibandingkan kita, pasti ada yang salah salah dengan kita.

Asal Usul Gelar Entol di Banten

Filed under: Banten is All About — E.Zaenal.Muttaqin @ 10:06 am

Banten sebagai sebuah wilayah yang dahulu kala merupakan pusat peradaban dan kerajaan yang sangat maju dan cukup diperhitungakan, tentuanya memiliki berbagai keanekaragaman sejarah dan budaya. seperti halnya pada komunitas kebudayaan lainnya, Banten pun memiliki strata sosial yang cukup bervariasi yang berasal dari sejak masa kesultanan maupun sebelum masa kesultanan Banten. ada beberapa kategori gelar atau nasab yang mengidentifikasi bahwa gelar tersebut adalah berasal dari Banten, antara lain, Tubagus, Ratu, Raden, Mas, Nyimas, dan Entol. kalangan bangsawan keturunan sultan Banten bergelar tubagus dan ratu, sedangkan untuk gelar bangsawan yang tidak memiliki darah keturunan dengan sultan bergelar mas, nyimas, entol, dan beberapa gelar lainnya yg termasuk dalam kategori bangsawan bukan dari keturunan sultan.

setiap gelar memiliki riwayat dan asal usul yang berbeda-beda, karenanya dalam tulisan ini akan hanya mengetengahkan asal-usul gelar Entol. menurut satu riwayat dan cerita yang paling kuat dan paling dipercaya, yang juga saya dapatkan dari lembaran surat kabar tua “Surosoewan” yang terbit tahun 1929 di Rangkasbitung, Gelar tersebut adalah pemberian Sultan Maulana Hasanudin. Pada masa penyebaran Islam tengah berlangsung di Banten yang disebarkan oleh Maulana Hasanudin yang juga sampai ke daerah di dekat gunung Pulosari, dan di tempat tersebut terdapat sebuah komunitas penduduk asli yang masih memeluk ajaran leluhur kuno yang bernama “Denggung” (nama tersebut adalah nama yang diyakini, meskipun terdapat banyak versi) dan diketuai oleh sorang kepala suku bernama Ki Andong Mohol yang kemudian hari berganti nama Ki Djamang Bulu.

Ki Andong Mohol telah mendengar kabar datangnya seorang penyebar agama Islam yaitu sang Sultan, ia tertarik untuk bertukar fikiran dan akhirnya tertarik untuk mengabdi kepadanya dan memeluk Islam bersama-sama dengan kaumnya. Ki Andong Mohol juga turut membantu syiar Islam di daerah tersebut. seperti halnya ssesorang yang berdakwah tentu saja tidak luput dari pertentangan dan perlawanan dari kelompok pribumi lainya, hal ini juga dialami oleh sultan dan Ki Andong yang saat itu menghadapi perlawanan dari Ki Dago Satru yang memiliki kesaktian dan jimat yang berupa bedug yang apabila ditabuh dapat melemahkan hati setiap orang dan tidak akan berani untuk melawan. tentu saja sang sultan sangat kebingungan dalam menghadapi musunya tersebut, karena Ki Dago menghasut masyarakat untuk tidak memeluk Islam. pada suatu pertemuan Sultan memanggil para pembantu-pembantunya dan menyatakan kepada mereka siapa yang mampu untuk menghentikan aksi dari Ki Dago yang semakin membahayakan, kemudian Ki Andong memberanikan diri untuk mengemban tugas tersebut.

Ki Andong dengan pasukannya akhirnya berperang dengan Ki Dago dan pasukannya, meskipun memiliki kesaktian dan jimat yang ampuh terepi Ki Dago dapat dikalahkan oleh Ki Andong dengan kesaktian yang tentunya lebih hebat. mendengar hal tersebut, sultan meras senang dan sangat bangga dengan pembantunya tersebut, karena dengan begitu rintangan terberat dalam menyebarkan Islam dapat dilalui. Tidak lama setelah itu, sultan mengumpulkan Ki Andong dan pembesar-pembesar kaumnya seraya mengutarakan kekagumannya terhadap kehebatan dan keajaiban yang mereka miliki, dengan begitu sultan menghadiahkan gelar Entol untuk setiap anak laki-laki dan Ayu kepada anak perempuan bagi kaum dan keturunan Ki Andong. karena pengabdian yang tinggi kepada sultan sejak saat itu mereka memakai gelar tersebut terhadap anak cucu mereka dan gelar kamonesan (keajaiban) bagi kaum tersebut yang akhirnya tempat mereka tinggal di beri nama Menes oleh sultan yang saat ini nama tersebut menjadi nama daerah Menes di kabupaten Pandeglang.

June 25, 2010

Mengorek Masa lalu yang Belum Tuntas

Filed under: Oranje Van Nassau — E.Zaenal.Muttaqin @ 9:36 am

Episode Perang Kemerdekaan

kemerdekaan republik Indonesia sudah berlangsung lebih dari setengah abad sejak proklamasi dikumandangkan pada tahun 1945 ketika dengan gagah beraninya para pemuda dan bapak proklamator menentang penjajahan. Hal tersebut mengingatkan kepada kita betapa perjuangan para pahlawan dahulu kala sangat gagah berani dan tak pantang menyerah untuk menentukan nasib bangsanya ke arah yang lebih baik dan melepaskan diri dari penjajahan.

Meskipun demikian, bukan berarti perjuangan selesai sampai disana, pengakuan dunia dan khususnya Belanda sebagai penjajah yang saat itu baru saja terlepas dari penjajahan Nazi Jerman ingin kembali menguasai bumi pertiwi dengan melancarkan berbagai aksi militer yang disebut dengan politionel actie atau yang lebih dikenal dengan agresi militer Belanda yang terjadi pada renang waktu 1946-1949 di berbagai daerah di Indonesia. Pada rentang waktu ini juga berbagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang terjadi di masa ini. Agresi militer Belanda bermula dari ultimatum yang disampaikan oleh Van Mook yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal sesudah masa pendudukan Jepang, lebih lanjut ia menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian Linggarjati dan saat itu jumlah personel tentara Belanda mencapai ratusan ribu yang siap melancarkan aksinya untuk memperoleh kembali wilayah jajahannya.

Namun agresi yang brutal tersebut tidak mengindahan peraturan internasional dan menganggap semua rakyat Indonesia baik wanita dan anak-anak sebagai musuh mereka dan karenanya banyak korban berjatuhan dari kalangan tersebut. Salah satu contoh tersebut dapat dilihat dari pembantaian Kapten Westerling di Sulawesi, tragedi Rawagede di daerah karawang dan Bekasi serta daerah daerah lainnya di Nusantara. Agresi militer ini mampu merebut beberapa wilayah yang dikuasai oleh tentara republik, agresi tersebut kemudian dilaporkan oleh Indonesia kepada dewan keamanan PBB sebagai aksi yang brutal, dan karenanya amendapatkan kecaman dari dunia internasional dan karenanya Belanda menghentikan aksi militernya dan kemudian dengan difasilitasi oleh PBB membentuk sebuah komite jasa baik untuk masalah Indonesia yang juga dimasukan dalam agenda dewan keamanan PBB. Perundingan tersebut kemudian menghadirkan 3 negara perunding yang berpartisipasi yaitu Belgia yang diilih oleh Belamda, Australia yang dipilih oleh Indonesia, dan Amerika sebagai pihak yang netral.

Meskipun perundingan dan perdamaian diusahakan, tetapi pada kelanjutannya yaitu pada tanggal 19 Desember 1948 Belanda kembali melancarkan agresi militernya yang kedua dan menyatakan bahwa mereka tidak terika ladi dengan perjanjian Renville. Dengan begitu peperangan antara tentara republik dan tentara Belanda kembali terjadi.

Sebuah pengakuan

lepasnya Indoesia dari Belanda ketika Jepang berkuasan di bumi pertiwi merupakan hal yang tak terduga dan musibah yang tidak bisa dihindari oleh Belanda yang kemudian terpaksa harus menerima kekalahannya. Namun setelah Jepang kalah perang dan sudah tidak berdaya, maka Belanda dengan dukungan Sekutu kembali datang ke Indonesia untuk kembai mengklaim tanah jajahannya. Sungguh ketakutan akan hilangnya Indonesia dari cengkraman Belanda sangat terlihat jelas dengan aksi militer yang dilancarkan, dengan tergantungnya Belanda terhadap Indonesia lebih dari 300 tahun lamanya, hal ini dapat dibayangkan dengan pendapatan belanda yang hampir separuhnya berasal dari Indonesia selama masa penjajahan berlangsung. Dengan hilangnya Indonesia dari genggaman Belanda terutama ketika secara resmi Belanda mengakui kedaulatan republik Indonesia pada tanggal 27 desember 1949 dengan ditandatanganinya serah terima kekuasaan di Amsterdam. Kesedihan dan kepanikan mulai terasa yang melatarbelakangi lahirnya semboyan “indie verloren rampspoed geboren”(indonesia hilang, kekacauan lahir).

Refleksi dari semboyan tersebut salah satunya dengan meletusnya agresi militer belanda seperti tersebut di atas dan pengakuan kedaulatan indonsia yang bukan pada tahun 1945 melainkan pada tahun 1949. dengan mengakui kedaulatan tahun 1945 bagi belanda sama halnya dengan mengakui kesalahan aksi militer yang dilancarkan pada waktu itu, meskipun akhirnya pada tahun 2005 Belanda melalui menteri luar negeri Bott yang juga menghadiri HUT kemerdekaan Indonesia menyatakan pengakuannya dengan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan menyatakan permohonan maaf atas kesalahan Belanda di masa lalu.

Pada dasarnya, pengakuan oleh Belanda tentang tanggal kemerdekaan Indonesia tahun 1945 bukanlah hal yang terpenting apabila dibandingkan dengan kejahatan perang yang belum diproses dimuka pengadilan pada periode 1946-1949 yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik perempuan, orangtua, dan anak-anak yang tidak berdosa. Sebagai contoh adalah perlakukan Westerling yang membantai ribuan jiwa rakyat Sulawesi yang sampai wafatnya di tahun 1987 belum pernah disidangkan atas kejahatan perang yang dilakukan, kemudian juga peristiwa Rawagede yang belum diselesaikan secara hukum di muka pengadilan, dan lain sebagainya.

Berbagai advokasi dan upaya untuk mengungkap kasus ini sudah banyak dilakukan dari berbagai elemen masyarakat yang perduli terhadap permasalahan tersebut, namun proses tersebut belum membuahkan hasil. Proses advokasi tidak hanya dilakukan oleh orang indonesia saja melainkan juga oleh orang Belanda sendiri dan dari berbagai elemen, seperti yang dilakukan oleh GJW Puller dari sebuah kantor pengacara di Amsterdam yang melayangkan surat resmi kepada perdana menteri Jan Pieter Balkenende untuk segera mengambil sikap dan menyatakan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Masalah sengketa seputar pengakuan belanda kepada indonesia mengenai kemerdekaan 1945 sebenarnya masih menyisakan perdebatan dan darinya lahir beberapa pihak yang masih mendesak pemerintah Belanda untuk mengakui kemerdekaan pada tanggal tersebut, diantara komunitas tersebut semuanya memiliki satu tujuan untuk mengakui kedaulatan indonesia atau kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. terlepas dai niat baik yang sebenarnya sudah ditunjukan dari pemerintha belanda seperti ernytaan menteri luar negeri belanda dan kunjungannya pada upacara kemerdekaan indonesia pada tahun 2005 yang tentu saja sangat luar biasa dan fenomenal, wacana tersebut justru tetap bergulir yang pada dasarnya bukan bertujuan untuk mendesak pengakuan tersebut, namun untuk mengungkap beberapa fakta yang belum terungkap seputar hal tersebut.

Diskusi panel dengan tema pluralisasi narasi kemerdekaan Indonesia yang diadakan di Universitas Leiden beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu contoh dari keinginan beberapa mahasiswa Indonesia yang ingin mencoba mengkaji dan menggali lebih dalam fakta yang baru dan belum terkuak seputar kemerdekaan dan perang kemerdekaan hingga tahun 1950 ketika secara penuh kedaulatan diraih oleh Indonesia dari Belanda. Di sau sisi gagasan untuk memunculkan fenomena yang tidak terungkap atau mungkin fakta historis sangat bermanfaat sebagai refleksi dan bahan kajian mendalam bagaimana proses revolusi dan perjuangan kemerdekaan berlangsung, bagaimana peran otoritas, sosial dan aspek penting lainnya bermain dalam proses tersebut. Sebagai contoh media dan komunikasi, seperti halnya pemahaman yang modern tentang media dan komunikasi dalam proses politik maka hal itupun memiliki pengaruh yang sangat besar seperti yang ditujukan oleh beberapa orang seperti Chairil Anwar, dan seniman lainnya yang memuat propaganda revolusi, serta beberapa sarana komunikasi lainnya seperti radio dan koran. Contoh tersebut adalah sebagian saja dari cerita narasi yang terungkap an diungkapkan dari episode kemerdekaan dan perang kemerdekaan Indonesia.

Dekonstruksi Pemikiran

indonesia telah merdeka lebih dari setengah abad dengan berbagai pencapaian yang seyogyanya kita berikan apresiasi terlepas dari kekurangan yang ada, sejarah adalah refleksi untuk membangun masa depan yang lebih bagus dan cerminan bagi siapa saja. Terhadap kasus Indonesia yang saat ini masih terdapat mbeberapa kelompok yang mempersoalkan pengakuan 1945 sebagai kemerdekaan Indonesia dari Belanda harus dilihat dari dua sisi, meskipun terkadang menimbulkan asumsi yang cenderung mengorek masa lalu dan enggan untuk menatap masa depan. Ungkapan tersebut tidak kemudian serta merta menafikan kelompok yang berjuang untuk mendapatkan pengakuan tersebut (meskipun pemerintah Belanda sudah mengakuinya) tetapi ada hal yang lebih patut kita fikirkan sebagai bangsa Indonesia untuk membangun bangsa ini dan memikirkan kelanjutan hubungan dengan Belanda itu sendiri dalam format dan bentuk yang berbeda dalam kerangka hukum internasional dan hubungan bilateral untuk menunjang kemajuan kedua bangsa, khususnya Indonesia.

Paling tidak formulasi hubungan harus direkonstruksi dengan hal-hal yang diarahkan kepada:

  1. berdasarkan memori sejarah yang saling berkaitan antara Indonesia dan Belanda yang darinya hubungan kedua negara akn terjalin lebih erat. Ikatan sejarah tersebut(terlepas dari baik dan buruk) telah membentuk akulturasi budaya dabik dalam politik, hukum, sosial budaya dan lain sebagainya yang samapai saat ini, meskipun tidak semuanya, masih berlaku dan menjadi norma yang dianut oleh bangsa Indonesia
  2. membangun relasi yang simetris dan sejajar antara kedua bangsa sehingga akan terjalin keterbukaan dan keharmonisan hubungan
  3. membangun institusi dan struktur hubungan yang lebih sistematis
  4. memenuhi aspirasi masyarakat yang berdasarkan keadilan diantara kedua negara
  5. memiliki dan membangun kapasitas masing-masing
  6. bekerjasama dalam peuntasan ketidakadilan dan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di masa perang kemerdekaan, sehingga baik dari masyarakat Belanda maupun Indonesia merasakan keadilan yang diperjuangkademikian sejarah adalah sebuah hal yang bukan harus disesali dan dijadikan media untuk memusuhi orang lain ataupun bangsa yang telah menorehkan episode buruk kepada kita sebagai bangsa Indonesia, namun mari kita jadikan sebagai refleksi dan cerminan untuk menatap dan meraih masa depan yang lebih baik.
Older Posts »

Theme: Silver is the New Black. Blog at WordPress.com.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.