A. Pendahuluan

Hubungan antara Negara-negara pada mulanya sudah ada sejak manusia itu sendiri mengenal peradaban dan layaknya hubungan antara individu-individu itu sendiri. Konsekuensi logis dari adanya hubungan tesebut tentunya melahirkan suatu tata aturan dan hukum yang melandasi hubungan tersebut.

Adalah hubungan internasioanl sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang mengkaji mengenai hubungan tersebut lahir pada abad-abad baru, dan masih mengalami perkembangan. Hubungan internasional memiliki makna Internasional Publik recht(Belanda) Ius Intergentes(Jerman) International Law (Inggris) Droit International (Perancis)[1]. Secara lebih lengkap dapat dijabarkan bahwa hukum internasional adalah hukum dengan ketentuan ketentuan yang mengatur pergaulan antara Negara dalam rangka itu pula mengatur hubungan antaranya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjadikan hubungan diantara seluruh Negara di dunia menjadi aman dan saling menghargai kedaulatannya masing-masing.

Namun  jauh sebelum bangsa Eropa dan Amerika mengalami masa keemasan dan memformulasikan ilmu ini, ternyata peradaban muslim telah mengalaminya lebih dulu. Pencetus dan ahli hukum internasional De Grotius menyatakan bahwa sebenarnya hukum internasioanl telah ada sejak lahirnya manusia di dunia ini, namun sebagai ilmu pengetahuan hukum intenasional dilahirkan dari Islam yang bersumber dari Al-qur’an yang memuat prinsip-prinsip hukum internasional tersebut[2].

(more…)

A. Pendahuluan

Dalam pengertian Negara adalah sebuah organisasi yang besar, maka kita akan menemukan berbagai elemen yang sangat penting yang merupakan penggerak dari terlaksananya kehidupan bernegara. Pada konteks Negara modern kita mengenal adanya sistem yang berjalan yang tentu saja merupakan inti dari penyelenggaraan sebuah Negara, dan pembingkaian sistem itu kita kenal dengan adanya Administrasi. Administrasi memang sudah dikenal sejak dahulu, dan pada mulanya merupakan suatu hal yang sederhana dalam mengatur suatu perserikatan saja, namun seiring kemajuan Administrasi merupakan istilah yang selalu disandarkan kepada pengaturanwalaupun pada realisasinya Administrasi memiliki pemaknaan yang kompleks, tetapi dalam pembahasan kali ini Negara adalah sebagai objek dari Administrasi.

Antara Publik dan Islam selalu muncul wacana perbandingan yang mengetengahkan sebuah persoalan, memang dalam dua sisi berbeda ini kita melihat kecenderungan yang berbeda. Administrasi public dalam ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang baru, tetapi kendati demikian secara aplikatif sudah ada sejak masa prasejarah, tentunya dengan sistem dan kelengkapan yang sederhana[1]. Kemudian pada masa kontemporer administrasi Negara mulai dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan dan mencoba untuk diaplikasikan dalam sistem kenegaraan.

Kendatipun demikian selain wacana Administari public yang ada saaat ini, perlu juga kita melihat bahwa terdapat sistem Aministrasi yang juga dikembangkan di dunia Islam. Masa Abbasyiah merupakan masa keemasan Islam dalam segala hal termasuk ilmu pengetahuan, dan Administrasi Negara memiliki pengertiannya sendiri dalam hal ini adalah termasuk dalam wacana Fiqh Siyasah sebagai bidang dan ranah dalam pembahasan Tata Negara Islam.

Dengan prolog singkat diatas dapat ditemukan suatu perbandingan yang menarik mengenai sistem Administrasi Negara dalam pijakan yang berbeda. Administrasi Negara public sebagai bagian dari hukum public yang bersumber dari barat dan administrasi adlam wacana Islam yang akan diperbandingkan dalam makalah kali ini.

Meskipun berbeda pijakan dan landasan, setidaknya akan dilihat suatu wacana perbandingan secara histories dan ajaran. Perkembangan Administrasi saat ini memang sebagian besar berpijak pada kode etik hukum publik, dan sedikit sekali yang memakai ketentuan Administrasi Islam[2].

(more…)


A. Pendahuluan

Masyarakat Islam sebagaimana kita ketahui adanya adalah masyarakat yang berdiri atas dasar dan sistematika hidup yang berbeda, yaitu merujuk kepada Al-qur’an dan hadits, Kemudian dari situ lahirlah sistem kenegaraan dan UU yang berbeda yang khusus mengatur hubungan antara sesama.

Berdasarkan hal tersebut akan didapat sebuah konklusi bahwa tidak serta merta Islam memusuhi golongan yang bukan muslim, karena hal tersebut tentunya akan bertentangan dengan norma dan asas yang terkandung di dalam ajaran Islam. Sebagaimana juga Islam memiliki konsep Hubungan Internasional yang menghargai hak-hak minoritas sebagai bagian dari warga Negara yang sama-sama memiliki hak dan kewajiban bersama. Hal ini pun telah ditegaskan oleh Al-qur’an dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9 :

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ المُقْسِطِينَ

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

(more…)

image016

image016

Sangat banyak dari sebagian kita umat manusia yang menganggap bahwa dalam kehidupan manusia terdapat sebuah fase dimana antara berlaku baik dan buruk dipetakan, artinya bahwa saat ini banyak yg berfikir untuk menjadi soleh dan taat kepada Allah SWT hanya sebuah fase kehidupan yang dilakukan pada hari tua. sungguh pemikiran yang kerdil bukan?, mudah-mudahan kita tidak termasuk orang yang seperti demikian.

dibawah ini adalah sebuah dialog antara pemuda dan seorang syaikh bernama Ibrohim ibnu adhim;

pemuda: wahai syaikh adakah cara atau syarat agar saya bisa melakukan hal-hal maksiat namun Allah SWT mengijinkannya?

syeikh: tentu, tetapi ada beberapa syarat yang harus engkau penuhi

pemuda: apa itu?

Syeikh: jika engkau ingin berbuat maksiat, maka carilah tempat dimana Allah SWT tidak bisa melihatmu

pemuda: bagaimana mungkin! sedangkan Allah maha melihat dan mengetahui

Syeikh: tidakkah engkau malu dan merasa hina ketika Allah melihatmu bermaksiat! sedangkan ia maha melihat dimanapun engkau berada!

pemuda tersebut akhirnya diam dan termenung

pemuda: lalu apa syarat yang berikutnya

Syeikh: jika engkau ingin berbuat maksiat dan dosa, maka jangan lakukan di atas bumi Allah dan semestanya

Pemuda: bagaimana mungkin! sedangkan semua apa yang ada didunia dan di langit adalah ciptaan dan kepunyaannya

Syaikh: sungguh tidakkah engkau malu dan merasa hina untuk berbuat maksiat di atas bumi Allah?

akhirnya sang pemuda diam tak berkata

Pemuda: sebutkan syarat yang lainnya:

Syaikh: jika engkau hendak berbuat dosa dan maksiat terhadap Allah, maka jangan pernah memakan rizki dariNya

Pemuda: bagaimana mungkin? sedangkan segala apa yang aku makan dan minum seeta apa yang ada didunia ini adalah miliknya

Syeikh: tidakkah engkau malu dan hina untuk berbuat dosa, sedangkan Allah telah memberimu rizki dan kehidupan?

lagi-lagi pemuda tersebut diam dan tak berkata

pemuda: apakah syarat selanjutnya?

Syeikh: apabila engkau berbuat maksiat dan datang kepadamu malaikat pencabut nyawa untuk membawamu ke neraka, maka tolak ajakannya

Pemuda: bagaimana mungkin aku menolak malaikat yang hendak mencabut nyawaku?

Syeikh: tidakkah kau sadar bahwa sesungguhnya manusia akan mati dan segala perbuatanna akan dipertanggung jawabkan

Pemuda: subhanallah maha besar Allah SWT, sungguh tiada alasan bagi  manusia

untuk berbuat dosa dan maksiat, semoga Allah mengampuniku

A. Latar Belakang

Wacana partai politik dalam tataran negara demokrasi khususnya masa kontemporer merupakan hal yang sudah berkembang lama sebagai sebuah parameter dari negara yang menganut demokrasi, hal ini ditegaskan kembali oleh Michael I. Urofsky[1] yang menyatakan bahwa terdapat parameter negara demokrasi yang antara lain:

  1. Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
  2. Pemilihan umum yang demokratis
  3. Federalisme, pemerintahan negara bagian dan lokal (distribusi kekuasaan)
  4. Pembuatan undang-undang
  5. Sistem peradilan yang independen
  6. Kekuasaan lembaga kepresidenan
  7. Peran media yang bebas
  8. Peran kelompok-kelompok kepentingan
  9. Hak masyarakat untuk tahu

10.  Melindungi hak-hak minoritas

11.  Kontrol sipil atas militer.

Penyebutan pemilihan umum yang demokratis seperti yang terter (more…)

Masih ingat bukan sebuah pesan yang mengatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengingat sejarah dan menjadikannya acuan untuk menjadi lebih baik, meskipun banyak orang yang mengenal kalimat tersebut, namun sangat sedikit orang yang memahami dan mengamalkan pesan berharga tersebut. Dan hal itu jualah yang melanda masyarakat indonesia umumnya dan masyarakat Bandung pada khususnya.

Berbicara Bandung atau yang lebih dikenal di Eropa dan masyarakat Belanda dengan sebutan Parijs van Java atau Parisnya pulau Jawa memang menarik imajinasi kita untuk lebih menyelami keindahan kota ini secara fisik maupun kejiwaan. Bandung atau kota Bandung berawal dari sebuah bekas kawah gunung berapi yang kemudian berkat jasa gubernur jenderal Hermann Willem Daendles maka ibukota priangan dipindahkan dari karapyak ke tempat yang sekarang bernama Bandung. Saya sungguh sangat terkesan dengan Daendles meskipun dia seorang yang kejam dan mampu membunuh siapapun yang dia kehendaki, namun dibalik kebengisannya tersebut tersimpan sebuah jalan pikiran yang visioner, daendles mengetahui bahwa kelak tempat ini akan menjadi sebuah tempat yang paling eksotis di pulau Jawa, oleh karena itu sebelum ia pergi meninggalkan Bandung untuk memantau pembuatan jalan raya pos ia pernah berkata sambil menancapkan tongkat di tanah (yang kemudian sampai saat ini menandai batas kota bandung) kepada bupati dan bawahannya “ Zorg als ik terug kom hier een stad is geboud” (yang artinya kira-kira seperti ini “lihat, begitu aku kembali ke sini (bandung) maka sebuah kota harus sudah dibangun” .

Dan memang perkataan daendles menjadi kenyataan, sebuah kota dibangun dengan gaya arsitektur dan tata kota yang menawan layaknya kota-kota besar di Eropa, bahkan jauh beberapa dekade setelah Daendles tiada, kota ini tumbuh menjadi salah satu kota yang paling terkenal kemashurannya baik di Indonesia maupun Belanda saat itu. Bahkan seorang artis Belanda kelahiran Surabaya pun sempat melantunkan sebuah lagu yang berjudul “Hallo Bandung” sebuah lantunan kesedihannya karena berpisah dengan bandung yang saat itu kembali ke pangkuan Republik Indonesia. Kecintaan orang Belanda atau yang biasa saya sebut dengan nenek moyang kita (nenek moyang dalam arti bukan seseorang yang memiliki darah keturunan, namun nenek moyang dalam konteks peradaban) dibuktikan dengan menata kota ini seindah mungkin, mari kita lihat bagaimana “Braga weg” atau jalan braga yang sering disebut sebagai jalan paling menarik dan paling menyerupai jalan di kota-kota Eropa pada umumnya, pembangunan gedung sate, dan gedung-gedung bersejarah lainnya, sungguh betapa para nenek moyang Belanda kita dahulu sangat luar biasa dalam menata kota bandung ini.

Namun sekarang kejayaan bandung telah sirna seiring dengan berlalunya waktu, bandung saat ini bukanlah bandung tempoe dulu yang menjadi pusat perhatian dan mampu menyita imajinasi seseorang untuk lebih menyelaminya. Bandung yang sejak peralihannya di tahun 1945 sejak indonesia merdeka lambat laun mulai tidak dihargai sebagai sebuah kota, sebuah kota yang pernah berjaya. Sebagai seorang yang menghargai sejarah seperti yang saya kemukakan di awal, bandung kini, meskipun masih merupakan sentra seni dan kreativitas, tetapi dibalik itu semua tersimpan berbagai permasalahan yang justru disebabkan oleh kita, kita sebagai penerus kejayaan bandung tempo dulu.

Pada realitasnya mungkin nenek moyang kita termasuk Daendles akan sangat bersedih dan menitikan air mata ketika mereka melihat dan menyaksikan Bandung yang saat ini, padahal mungkin jika disodorkan sebuah pertanyaan,apa susahnya sih meneruskan dan mengembangkan sesuatu yang sudah bagus? Kita mungkin baru tersadar secara kejiwaan betapa bodohnya kita saat ini, betapa kita tidak bisa menghargai sebuah maha karya, karya yang mungkin kita sendiri akan sulit mewujudkannya. Mari tengok bagaimana kemacetan, tata kota yang amburadul, dan permasalahan sosial lainnya yang menjadi maslah utama dan kadang membuat kita semua terenyuh, dan orang yang mengerti tentunya akan menitikan air mata ketika melihat bandung yang seperti saat ini.

Memang sangat indah apabila kita beromantis ria dengan mencoba masuk ke alam kejayaan kota bandung masa dahulu, namun ada satu persoalan yang juga menjadi konsekwensi logis dari sebuah romantisme masa lalu. Lagi-lagi saya menyatakan bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengahrgai sejarah, dan sejarah itu tidakmemilah apakah ia penjajah yang dibenci (meskpuin saya menyebutnya sebagai nenek moyang yang cukup berjasa) atau bahkan pahlawan yang dielu-elukan. Mungkin perkataan pramoedya ananta toer ada benarnya juga yang mencaci bangsa kota sebagai bangsa budak diantara bangsa-bangsa, ya, budak budak hegemoni kepentingan dan keserakahan yang melanda kebanyakan masyarakat kita saat ini.


Many people recently do not realize accurately the root meaning of international law come up, not aimed to detach the western thought about the international law where people mostly referred nowadays; in point of fact Islamic faith had the role of international law far away before Grotius found the general principles of international law.

As briefly mentioned that Islamic law promoted many thought to be referred and explained to what happened recently. the 11/9 tragedy in USA led to the stereotype views by many people about Islam, specially when it referred to the term of Jihad as the holly war in case should legitimate the act of terrorism. Dealing with this minefield situation I shall explain the term of Jihad as the pure faith of Islamic teaching and the act of terrorism as the pure criminal act that not even related to the Islamic teaching and faith.

Jihad referred to the Arabic word “jahada” means deploying all power to achieve something, in terminological meaning Jihad also referred to the act of using all ability to do or to achieve something. Jihad in Islamic teaching not always performed through a war or battle, jihad in many ways transformed into a legal act and something good, effort to have a scholarship by learning hard, get a job by applying to many companies for instance are also considered as a Jihad.

In the other hand battle used in the last way as jihad, but that war which is called jihad never break the values of humanity and other rules. In addition, terrorism is the act that never allowed in Islamic world, terrorism would probably identified as “jarimah” in Islamic word means violation against the law and someone who performs this “jarima” should be prosecuted.

Unfortunately, rarely do many muslims realize and understand this pureness meaning, especially when one learns islam separately, besides many western people also never know the root of Islamic teaching specially when it talks about Jihad.

1. Isu Masalah:

Proyek reklamasi dan revitalisasi yang dikembangkan oleh Pemda DKI terhadap kawasan sekitar pantai utara Jakarta adalah bermaksud untuk membangun kawasan tersebut menjadi daerah kawasan aktifitas bisnis dan perekonimian maupun pemukiman elit, dengan prakarsa itu juga Pemda DKI dan beberapa perusahaan mitra kerjanya ingin mengubah predikat Jakarta pada sebutan Water front city. Hal ini akan secara menyeluruh mengubah daerah tersebut dari keadaannya yang kumuh dan ditempati oleh masyarakat menengah kebawah terutama nelayan kepada kawasan elit yang menurut Pemda sebagai solusi untuk menekan laju petumbuhan penduduk sekitar 2,7% pertahun.

Namun rencana tersebut pada akhirnya menemukan berbagai masalah kompleks terkait dengan keadaan yang melekat pada pantura tersebut, seperti masalah ekologi, social, ekonomi, hukum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kajian mengenai hal ini perlu mendapat perhatian yang non linier dan komprehensif bagi pemutus kebijakan pada khususnya. (more…)

A.Latar Belakang

Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat pada era kontemporer pada kelanjutannya berdampak pada besarnya jumlah urbanisasi karena berbagai fasilitas kehidupan dan lapangan kerja berada pada pusat-pusat kota yang juga diakibatkan oleh arus globalisasi yang menjadikan saluran informasi dan teknologi menjadi begitu besar. Besarnya laju petumbuhan urbanisasi diperkirakan bukan hanya terjadi di Negara-negara maju saja, namun hamper seluruh Negara dan kota-kota di dunia mengalami pertumbuhan yang pesat, Philip M. Hauser dan Robert Gardner seperti yang dikutip oleh Janet L. Abu Lughod mengindikasikan bahwa prosentase penduduk dunia yang tinggal di daerah urban atau perkotaan pada tahun 2025 adalah 62,5%, dan rata-rata Negara-negara di Asia termasuk juga Indonesia mencapai 53,7%.[1]

Dengan meningkatnya laju masyarakat yang berdatangan ke kota secara otomatis menimbulkan tata kota yang terkait dengan masalah pertanahan yang dalam hal ini digunakan dalam berbagai keperluan masyarakat, dengan semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan tanah perkotaan pada akhirnya menimbulkan kepemilikan yang tidak teratur yang berakibat pada mahalnya biaya yang ditawarkan pemerintah dalam membangun sarana publik. (more…)

Next Page »