A. Pendahuluan
Hubungan antara Negara-negara pada mulanya sudah ada sejak manusia itu sendiri mengenal peradaban dan layaknya hubungan antara individu-individu itu sendiri. Konsekuensi logis dari adanya hubungan tesebut tentunya melahirkan suatu tata aturan dan hukum yang melandasi hubungan tersebut.
Adalah hubungan internasioanl sebagai sebuah ilmu pengetahuan yang mengkaji mengenai hubungan tersebut lahir pada abad-abad baru, dan masih mengalami perkembangan. Hubungan internasional memiliki makna Internasional Publik recht(Belanda) Ius Intergentes(Jerman) International Law (Inggris) Droit International (Perancis)[1]. Secara lebih lengkap dapat dijabarkan bahwa hukum internasional adalah hukum dengan ketentuan ketentuan yang mengatur pergaulan antara Negara dalam rangka itu pula mengatur hubungan antaranya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjadikan hubungan diantara seluruh Negara di dunia menjadi aman dan saling menghargai kedaulatannya masing-masing.
Namun jauh sebelum bangsa Eropa dan Amerika mengalami masa keemasan dan memformulasikan ilmu ini, ternyata peradaban muslim telah mengalaminya lebih dulu. Pencetus dan ahli hukum internasional De Grotius menyatakan bahwa sebenarnya hukum internasioanl telah ada sejak lahirnya manusia di dunia ini, namun sebagai ilmu pengetahuan hukum intenasional dilahirkan dari Islam yang bersumber dari Al-qur’an yang memuat prinsip-prinsip hukum internasional tersebut[2].











